JURnaL Celebes Nilai DLH Luwu Timur Tidak Serius Jalankan Kewenangan

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menunjuk Fauziah Erwin sebagai Mediator dalam sidang mediasi terkait sengketa informasi yang diajukan Perkumpulan JURnaL Celebes sebagai Pemohon melawan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur sebagai Termohon. (Foto: Dokumentasi KATA Sulawesi Selatan)
 



-----

Kamis, 25 Agustus 2022

 

 

JURnaL Celebes Nilai DLH Luwu Timur Tidak Serius Jalankan Kewenangan

 

 

Sidang Mediasi Sengketa Informasi Tidak Capai Kesepakatan

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Sidang lanjutan mediasi sengketa informasi antara JURnaL Celebes dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu, 24 Agustus 2022, tidak mencapai kesepakatan

Kuasa Pemohon dari JURnaL Celebes menarik diri dalam mediasi tersebut karena menilai pihak termohon (tergugat) yakni Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur tidak bisa memenuhi kesepakatan pada sidang mediasi sebelumnya, yakni pada 04 Agustus 2022.

DLH Luwu Timur tidak memiliki beberapa dokumen dari PT Cita Lampia Mandiri (CLM) dan PT Panca Digital Solution (PT PDS). Pihak termohon beralasan tidak menguasai dokumen, sebagian diterbitkan di pusat. Selain itu, dua perusahaan yang beroperasi itu belum punya beberapa dokumen terkait perizinan dan lingkungan hidup.

Dengan demikian, sengketa informasi ini akan dilanjutkan ke tahap berikut yakni ajudifikasi nonlitigasi diawali dengan sidang pembuktian, yang akan dijadwalkan KI Sulsel.

Dalam sidang mediasi dengan mediator Komisioner KI Sulsel, Fauziah Erwin itu, Kuasa Termohon, Abshar Abdurrazak, SP dkk tidak bisa memberikan sejumlah dokumen kepada kuasa JURnaL Celebes seperti disepakati pada sidang sebelumnya.

Karena itu, Kuasa Pemohon JURnaL Celebes langsung menyatakan menarik diri dan meminta sengketa informasi ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Seperti diketahui, sengketa ini buntut dari JURnaL Celebes yang memohon sejumlah dokumen PT CLM dan PT PDS untuk kepentingan riset dan pemantauan. Permohonan ini kemudian tidak bisa dipenuhi pihak termohon DLH Luwu Timur.

Dokumen yang dimohon dari PT Citra Lampia Mandiri masing-masing dokumen Amdal sebelum adendum 2018, izin pembuangan air limbah, izin TPS limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), laporan tahunan hasil pemantauan DLH Luwu Timur, serta dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sedangkan untuk PT Panca Digital Solution masing-masing dokumen Kerangka Analisis Andal, Dokumen Andal, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (PKL-RPL).

Dokumen-dokumen itu tidak bisa dipenuhi DLH Luwu Timur hingga sidang mediasi sengketa lanjutan ini.

 

DLH Luwu Timur Tidak Kuasai Dokumen

 

Melalui surat tanggapan nomor 660/946/DLH tanggal 22 Agustus 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Drs Andi Makkaraka MSi, menyatakan bahwa dokumen yang diminta pemohon tidak dikuasai DLH Lutim, serta laporan RKL-RPL dan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Andi Makkarakka melalui surat tersebut juga menyatakan bawa DLH Luwu Timur belum memiliki dokumen-dokumen PT Panca Digital Solution. Menurut Kadis Lingkungan Hidup, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Malili itu belum memasukkan laporan RKPL-RPL tahun 2019-2021.

Selain itu, jelas Andi Makkaraka, PT PDS juga belum memiliki izin pembuangan air limbah dan belum memiliki Izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) air limbah dan belum juga memiliki izin TPS limbah B3.

 

DLH Luwu Timur Tidak Serius

 

Melihat kondisi ini, kuasa pemohon JURnaL Celebes, Rizal Karim, Afriandi Anas dan kawan-kawan dari Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan menarik diri dari sidang mediasi karena menilai DLH Luwu Timur tidak serius menjalankan kewenangan.

DLH Luwu Timur dinilai melakukan kelalaian dalam menjalankan kewenangan dan tupoksi karena diduga membiarkan perusahaan tambang beroperasi, sementara perusahaan tambang tersebut belum memiliki dokumen-dokumen terkait perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kuasa pemohon mempertanyakan bagaimana DLH bisa melaksanakan pemantauan dan pengawasan, kalau dokumen yang menjadi dasar atau rujukan melaksanakan kewenangan itu tidak dimiliki. Lalu, selama ini kalau ada pengawasan dan laporan RPL-RPL itu berdasarkan apa?

Selain itu, Afriandi Anas dan Rizal Karim selaku Kuasa Pemohon menjelaskan bahwa memperoleh informasi termasuk di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan hak warga yang wajib dijamin dan diberikan oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu hak warga negara ini juga dijamin melalui UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kemudian dalam Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur memiliki dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Malili yang sudah jelas memberikan dampak  buruk terhadap keberlanjutan sungai dan pesisir laut Malili yang saat ini tercemar oleh aktivitas PT Citra Lampia Mandiri dan PT Panca Digital Solution. (win/r)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama