Kasus Kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba Bergulir di PTUN

PEREBUTAN KEPENGURUSAN. Kasus perebutan kepengurusan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro (ICDT) Bulukumba antara Bupati Bulukumba dengan Jamaah Masjid ICDT bergulir di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. (int)








-----

Jumat, 09 September 2022

 

 

Kasus Kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba Bergulir di PTUN

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Kasus perebutan kepengurusan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro (ICDT) Bulukumba antara Bupati Bulukumba dengan Jamaah Masjid ICDT terus bergulir di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Rabu, 07 September 2022, giliran Pemerintah Daerah mengajukan saksi kunci yaitu Drs H Tjamiruddin dan dua orang lainnya.

Di hadapan Majelis Hakim, Tjamiruddin yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bulukumba, dicecar beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang diajukan hakim yaitu, menyangkut status Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.

Menurut Tjamiruddin, Masjid Islamic Center Dato Tiro adalah Masjid Agung Bulukumba yang dirintis Andi Patabai Pabokori di saat menjadi Bupati Bulukumba pada tahun 2000-2005. Namun ketika dicecar pertanyaan lanjut oleh Kuasa Hukum penggugat, tentang surat Penetapannya sebagai Masjid Agung, Tjamiruddin nampak mulai goyah dan mengakui tidak ada.

Menurutnya lagi, masjid Agung Bulukumba sudah ada jauh sebelum masjid Islamic Center Dato Tiro dibangun. Jawaban Tjamiruddin ini membuat hakim dan Kuasa Hukum penggugat bingung.

Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum penggugat, apakah ada biaya Pemerintah Daerah Bulukumba di dalam pembangunan Masjid Islamic Center Dato Tiro tersebut, Tjamiruddin mengakui ada sekitar Rp5 miliar lebih. Namun menurutnya, uang itu tidak pernah dia lihat karena hanya diceritakan orang.

Kehadiran Ketua MUI, H Tjamiruddin sebagai saksi dalam kasus gugatan Jamaah terhadap SK Bupati Bulukumba tentang Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro periode 2022-2025 itu, disesalkan banyak orang.

Drs H A Muttamar Mattotorang, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bulukumba menyesalkan keterlibatan H Tjamiruddin sebagai saksi mewakili Pemda  dalam kasus tersebut.

Oleh Muttamar, dikatakan bahwa seharusnya Pak Tjamiruddin tidak ikut menjadi Saksi. Ketua MUI tidak boleh memihak, sebab dia adalah milik umat. Seharusnya dialah yang memberikan nasihat kepada Bupati agar kepengurusan Masjid diserahkan pengelolaannya ke Jamaah sesuai regulasi yang ada.

“Harusnya Ketua MUI mengingatkan, bahwa tugas Bupati adalah membangun fisik masjid bukan mengurusi kegiatan ibadah di dalamnya,” kata Muttamar.

Terpisah, mantan Ketua Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba dua periode, Drs H Andi Mahrus MSi, turut menyesalkan Ketua MUI Bulukumba menjadi saksi.

Menurutnya, SK Bupati yang digugat Jamaah Masjid Islamic Center Dato Tiro itu menyimpang dari aturan pengelolaan masjid. Seharusnya Ketua MUI memahami itu dan tidak ikut-ikutan membela kebijakan yang salah.

Andi Mahrus juga menjelaskan bahwa Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba dibangun dan dibiayai pemeliharaannya oleh masyarakat di era Bupati H Zainuddin Hasan. Disebut pula, bahwa lokasi pembangunan Masjid tersebut adalah aset Pemda Bulukumba yaitu tanah eks kantor Departemen Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sulsel yang sudah diserahkan ke daerah sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah.

“Karena itu, jika Pak Tjamiruddin mengakui ada dananya Pemda Bulukumba di dalam pembangunan Masjid Islamic Center Dato Tiro tersebut, maka dia harus membuktikan tahun berapa dianggarkan di APBD,” kata Mahrus yang saat-saat ini aktif di Makassar sebagai kritikus sastra. (dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama