Pandangan Akademisi, Praktisi, dan Bukan Sarjana Hukum Terhadap KUHAP Baru

BEDAH BUKU. Kepala Kajati Sulsel, Dr. Sila Haholongan Pulungan, memberikan sambutan pada “Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan”, di Red Corner Coffee, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)   

 

------

PEDOMAN KARYA

Kamis, 23 Juli 2026

 

Silaturrahim dan Bedah Buku: “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” (1):

 

Pandangan Akademisi, Praktisi, dan Bukan Sarjana Hukum Terhadap KUHAP Baru

                                                                  

Laporan: Asnawin Aminuddin

 

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut KUHAP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Tanggapan dan pandangan berbagai pihak tersebut yakni para akademisi, praktisi hukum, dan yang bukan sarjana hukum, tertuang dalam buku: “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan.”

Buku kumpulan tulisan yang disusun Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu kemudian dibahas dalam acara “Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang digelar Forum Dosen Sulawesi Selatan bekerja sama Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, di Red Corner Coffee, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.

Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla, dan menampilkan dua pembicara yakni Prof. Muhammad Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana, Unhas) dan Prof. Heri Tahir (Guru Besar Hukum Pidana, UNM).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, SH, M.Hum, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas Prof. Iin Karita Sakharina, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, serta seratusan dosen, praktisi hukum, dan wartawan.

Kepala Kajati Sulsel, Sila Haholongan Pulungan, mengapresiasi lahirnya buku tersebut sebagai referensi penting bagi penegak hukum.

“Hari ini silaturrahim kita sungguh sangat bermanfaat, khususnya bagi para peneliti dan dosen. Silaturrahim ini penting, dan ini menjadi momentum yang baik,” kata Sila Pulungan, saat memberikan sambutan pada acara silaturrahim dan bedah buku tersebut.

Buku tersebut memberikan sudut pandang yang beragam mengenai KUHAP baru karena ditulis oleh berbagai latar belakang penulis.

“Saya memang belum membaca seluruh isi buku ini, tetapi buku ini mempermudah saya melihat berbagai perspektif dari akademisi, dosen, praktisi, bahkan ada yang bukan sarjana hukum ikut menulis. Itu yang unik,” kata Sila sambil tersenyum.

Ia menilai keberagaman perspektif tersebut menjadi kekuatan buku dalam memberikan masukan terhadap pembaruan sistem hukum acara pidana.

“Bukan hanya dari Sulawesi Selatan, tetapi juga dari luar Sulsel. Ini menjadi momen penting dan berharga bagi kita semua,” kata Sila.

Diskusi akademik seperti ini, lanjutnya, perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan momentum terakhir. Kajian seperti ini akan terus kita selenggarakan untuk menghasilkan berbagai pemikiran bagi penegakan hukum,” ujar Sila Pulungan.

Ia juga mengungkapkan masa tugasnya sebagai Kajati Sulsel akan segera berakhir karena rotasi jabatan.

“Nanti tanggal 26 genap tiga bulan. Ada mutasi cukup besar dan Kajati Sulsel akan masuk rotasi minggu depan atau dua minggu ke depan. Sedih tak sedih kita harus berpisah,” ujar Sila sambil tersenyum.

Meski demikian, ia berharap kolaborasi antara Kejaksaan dan kalangan akademisi terus berlanjut melalui berbagai forum ilmiah.

Adi Suryadi Culla mengatakan, Sila Haholongan Pulungan akan dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI. (bersambung)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama