------
PEDOMAN KARYA
Kamis, 23 Juli 2026
Silaturrahim dan Bedah Buku: “KUHAP Baru:
Harapan dan Tantangan” (1):
Pandangan Akademisi, Praktisi, dan Bukan
Sarjana Hukum Terhadap KUHAP Baru
Laporan: Asnawin Aminuddin
Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut KUHAP Baru
yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Tanggapan dan pandangan berbagai pihak
tersebut yakni para akademisi, praktisi hukum, dan yang bukan sarjana hukum, tertuang
dalam buku: “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan.”
Buku kumpulan tulisan yang disusun Pusat
Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu kemudian dibahas
dalam acara “Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang
digelar Forum Dosen Sulawesi Selatan bekerja sama Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas
Hukum Unhas, di Red Corner Coffee, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, Kamis,
23 Juli 2026.
Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum
Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla, dan menampilkan dua pembicara
yakni Prof. Muhammad Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana, Unhas) dan Prof. Heri
Tahir (Guru Besar Hukum Pidana, UNM).
Hadir dalam acara tersebut Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, SH, M.Hum,
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas
Prof. Iin Karita Sakharina, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas,
Fajlurrahman Jurdi, serta seratusan dosen, praktisi hukum, dan wartawan.
Kepala Kajati Sulsel, Sila Haholongan
Pulungan, mengapresiasi lahirnya buku tersebut sebagai referensi penting bagi
penegak hukum.
“Hari ini silaturrahim kita sungguh sangat
bermanfaat, khususnya bagi para peneliti dan dosen. Silaturrahim ini penting,
dan ini menjadi momentum yang baik,” kata Sila Pulungan, saat memberikan
sambutan pada acara silaturrahim dan bedah buku tersebut.
Buku tersebut memberikan sudut pandang
yang beragam mengenai KUHAP baru karena ditulis oleh berbagai latar belakang
penulis.
“Saya memang belum membaca seluruh isi
buku ini, tetapi buku ini mempermudah saya melihat berbagai perspektif dari
akademisi, dosen, praktisi, bahkan ada yang bukan sarjana hukum ikut menulis.
Itu yang unik,” kata Sila sambil tersenyum.
Ia menilai keberagaman perspektif tersebut
menjadi kekuatan buku dalam memberikan masukan terhadap pembaruan sistem hukum
acara pidana.
“Bukan hanya dari Sulawesi Selatan, tetapi
juga dari luar Sulsel. Ini menjadi momen penting dan berharga bagi kita semua,”
kata Sila.
Diskusi akademik seperti ini, lanjutnya,
perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di
Indonesia.
“Ini bukan momentum terakhir. Kajian
seperti ini akan terus kita selenggarakan untuk menghasilkan berbagai pemikiran
bagi penegakan hukum,” ujar Sila Pulungan.
Ia juga mengungkapkan masa tugasnya
sebagai Kajati Sulsel akan segera berakhir karena rotasi jabatan.
“Nanti tanggal 26 genap tiga bulan. Ada
mutasi cukup besar dan Kajati Sulsel akan masuk rotasi minggu depan atau dua
minggu ke depan. Sedih tak sedih kita harus berpisah,” ujar Sila sambil
tersenyum.
Meski demikian, ia berharap kolaborasi
antara Kejaksaan dan kalangan akademisi terus berlanjut melalui berbagai forum
ilmiah.
Adi Suryadi Culla mengatakan, Sila Haholongan
Pulungan akan dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI. (bersambung)
