Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa Resmi Dicabut

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (kedua dari kiri) dan Pimpinan DPRD Gowa memegang Naskah Pencabutan Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Gowa, Jumat, 05 Mei 2023. (Foto: Ist)

 


-------

Sabtu, 06 Mei 2023

 

 

Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa Resmi Dicabut

 

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa, resmi dicabut setelah melalui berbagai tahapan.

“Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari  penyerahan Ranperda pada Februari kemarin, hingga pembahasan Pansus, pemandangan umum fraksi, dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD, maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini,” kata Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat, 05 Mei 2023.

Dirinya menyebut, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut data satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini dimana sejak Desember tahun 2022 kemarin kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.

“Pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) ini juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” kata Asnawi.

Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku pencabutan ini didasari karena pemerintah bersama masyarakat berhasil melakukan pengendalian pandemi Covid-19, dan Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

“Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindak-lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat, makanya dilakukan pencabutan dan hari ini telah ditetapkan,” tutur Adnan.

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, mengimbau, meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.

“Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi, sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19,” kata Karaeng Kio, sapaan akrab Abdul Rauf Malaganni.

Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, Rapat Paripurna juga melakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa. Rapat Paripurna dihadiri Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD, dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama