------
Rabu, 06 Maret 2024
DPD RI Bakal Bentuk Pansus Kecurangan Pemilupol
JAKARTA, (PEDOMAN KARYA). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan
membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya
dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun
2024.
Hal itu disepakati oleh
para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun
Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta,
Selasa, 05 Maret 2024, yang
dipimpin oleh Ketua DPD RI,
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Komite
I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam
Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat
disetujui?”
tanya LaNyalla saat memimpin sidang.
“Setujuuuuu...” jawab peserta sidang.
“Mohon
Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan
Pansus ini,”
lanjut LaNyalla.
Pembentukan Pansus
tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
Menurutnya, diperlukan tindak lanjut
lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan Pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Perlu
lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu.
Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua
menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya
kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil Linrung.
Seperti diketahui, DPD RI
membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di
Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu
Serentak Tahun
2024 agar tercipta Pemilu
yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan, dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Selain itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
Jika dipandang perlu,
dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja
(Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan
klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu
tahun 2024. (win)
Sumber berita: dpd.go.id