------
Jumat, 25 April 2025
Jaksa Agung
Burhanuddin Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas
Bahas Arah Baru
Sistem Pemidanaan
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof ST Burhanuddin, memberikan kuliah umum dengan
tema “Arah Baru Sistem Pemidanaan Berdasarkan KUHP Nasional dan Pedoman
Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2025”, di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum,
Universitas Hasanuddin (Unhas), dan terhubung secara virtual melalui zoom
meeting, Kamis, 24 April 2025.
Kuliah umum Jaksa Agung RI tersebut
merupakan salah satu dari rangkaian Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum Unhas.
Dekan FH Unhas Prof Hamzah Halim, menyampaikan
ungkapan terima kasih atas kesediaan Jaksa Agung untuk berbagi ilmu dan
pengalaman kepada sivitas akademika FH Unhas. Dirinya juga berharap para
peserta yang berjumlah lebih 400 orang dapat memanfaatkan momentum ini untuk
memperoleh ilmu terbaru dalam bidang hukum.
“Ini adalah momentum yang baik untuk
memperoleh banyak ilmu dan pengalaman dari narasumber. Saya yakin, kegiatan ini
akan banyak membantu para mahasiswa menghasilkan karya ilmiah baik berupak
skripsi hingga disertasi, karena tema kuliah umum sangat aktual,” kata Hamzah.
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, mengungkapkan
bahwa tema ini sangat relevan dalam konteks reformasi hukum nasional, khususnya
pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Inovasi dalam bidang hukum adalah kunci
kemajuan bangsa. Inovasi membutuhkan hadirnya sosok pemimpin inspiratif, yang
mampu menyalakan semangat perubahan. Dalam konteks inilah, kehadiran Bapak
Jaksa Agung tidak hanya memberi pencerahan akademik, tetapi juga menjadi
teladan yang menginspirasi para mahasiswa dan sivitas akademika untuk ikut
ambil bagian dalam membangun masa depan hukum Indonesia yang lebih baik,” kata Jamaluddin
Jompa.
Pada sesi kuliah umum, Prof Burhanuddin
menjelaskan bahwa kehadiran KUHP Nasional sebagai produk legislasi monumental
membawa semangat baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
UU ini dirancang untuk mulai berlaku pada 02
Januari 2026, dan hadir dengan pendekatan yang lebih manusiawi dalam perumusan
dan penerapannya.
“KUHP Nasional mengusung karakter hukum
yang menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan sosial, dengan
memperhatikan aspek objektif dari perbuatan pidana dan aspek subjektif dari
pelaku,” ungkap Burhanuddin di hadapan sivitas akademika dan peserta daring.
Ia juga memaparkan pentingnya pertimbangan
humanistik dalam proses pemidanaan, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman,
tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pendekatan ini penting
dalam konteks pemidanaan modern.
Peserta kuliah umum mahasiswa dari tingkat
strata satu hingga program doktoral ini memperoleh kesempatan untuk
berinteraksi langsung dengan Jaksa Agung RI.
FH Unhas secara konsisten berkomitmen
menghadirkan kajian hukum dan relevan dengan konteks kekinian melalui
serangkaian kuliah umum. Selain kuliah umum hari, sebelumnya FH Unhas juga
menghadirkan Wakil Direktur Utama PT Pelindo pada 16 April 2025, dan Kepala
Oditurat Militer Tinggi IV Makassar pada 23 April 2025
Selain rangkaian Dies Natalis ke-73, FH
Unhas juga ingin menegaskan perannya sebagai institusi akademik yang adaptif
terhadap perkembangan hukum nasional dan global. Seri kuliah umum diharapkan
menginspirasi generasi muda hukum untuk terus mengembangkan pemikiran kritis
dalam menjawab tantangan hukum masa depan. (kia)

Keren awal yang humanis dalam memasuki era baru menerapkan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat Indonesia.
BalasHapus