------
Senin, 27 Oktober 2025
Unismuh Makassar Terbitkan
Buku “Panduan Layanan Pendidikan Inklusi”
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Universitas
Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi menerbitkan buku “Panduan Layanan
Pendidikan Inklusi”. Karya Pusat Pengembangan Pendidikan & Pembelajaran
Digital Futuristik (P4-DF) Unismuh ini disosialisasikan di Aula Teater I-GIFt,
Lantai 2 Menara Iqra, Kampus Unismuh Makassar, Senin, 27 Oktober 2025.
Acara
dihadiri Wakil Rektor II Dr. Ihyani Malik, Wakil Rektor III Dr. KH Mawardi
Pewangi, Wakil Rektor IV Dr. Burhanuddin, para ketua dan sekretaris badan,
Direktur SDKA dan DAKMA, Direktur Pascasarjana dan para dekan, Ketua,
Sekretaris, serta Divisi P4-DF, Ketua LPMB, para ketua program studi, dan Tim
P4-DF.
Wakil
Rektor II, Dr. Ihyani Malik, menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memberikan
layanan pendidikan yang inklusif tanpa pembedaan kepada seluruh mahasiswa,
termasuk mahasiswa dengan kebutuhan khusus maupun mahasiswa non-Muslim.
“Unismuh
Makassar memberikan perlakuan setara kepada semua mahasiswa. Mahasiswa inklusi
adalah mahasiswa luar biasa yang harus mendapatkan fasilitas dan layanan
pendidikan yang sama,” ujarnya.
Menurut
Ihyani, penanganan mahasiswa berkebutuhan khusus merupakan keharusan dan sesuai
peraturan perundang-undangan.
“Tidak
boleh ada pembedaan dalam menerima maupun memberikan layanan kepada mahasiswa
berkebutuhan khusus,” tegasnya.
Ia
menambahkan, kampus perlu menyiapkan perangkat keras—seperti aksesibilitas
fasilitas—dan perangkat lunak berupa layanan pembelajaran yang adaptif.
Contohnya, penyediaan fasilitas bagi mahasiswa tunanetra serta peningkatan
kapasitas dosen dalam mentransfer ilmu kepada mahasiswa inklusi.
Ihyani
juga menyebut bahwa di banyak perguruan tinggi di Indonesia maupun luar negeri,
layanan inklusif telah menjadi praktik yang wajar.
“Memberikan
pelayanan kepada mahasiswa inklusi yang luar biasa itu bukan sesuatu yang aneh.
Ini tuntutan undang-undang dan implementasi ajaran Rasulullah yang menjunjung
tinggi kesetaraan manusia,” jelasnya.
Ia
mengapresiasi P4-DF Unismuh Makassar yang telah menerbitkan Buku Panduan
Layanan Pendidikan Inklusi, dan meyakini panduan tersebut akan memperkuat
perlindungan hak-hak mahasiswa inklusi.
Lebih
jauh, Ihyani menekankan bahwa mahasiswa inklusi memiliki kemampuan akademik
yang kompetitif, bahkan dalam sejumlah kasus dapat melampaui capaian mahasiswa
reguler.
Terkait
penerimaan mahasiswa non-Muslim, Ihyani menegaskan hal tersebut bukan hal baru
bagi Muhammadiyah. Ia mencontohkan sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah di
daerah minoritas Muslim yang telah lama melayani mahasiswa lintas agama tanpa
diskriminasi.
“Semua
mendapatkan pelayanan yang sama. Tidak ada perbedaan,” katanya.
Ia
menutup sambutan dengan mengajak seluruh sivitas akademika memperkuat komitmen
inklusivitas demi terwujudnya layanan pendidikan yang humanis dan berkeadilan
di Unismuh Makassar.
Affirmatif,
Inklusif, Adil
Sekretaris
P4-DF Unismuh Makassar, Dr. Ishaq Madeamin, menjelaskan landasan hukum
pendidikan inklusi. Ia merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan bermutu, termasuk pendidikan khusus bagi warga negara
dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Ia
juga menyebut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 45 ayat
(3) yang mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi memfasilitasi pembentukan
Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Lebih
lanjut, Ishaq mengutip Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi
Disabilitas, Pasal 14 ayat (1) yang menegaskan ULD sebagai bagian dari
institusi perguruan tinggi untuk menyediakan layanan dan fasilitas bagi
penyandang disabilitas.
Terakhir,
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Mutu Pendidikan Tinggi, Pasal 36
ayat (2), yang mengatur penerimaan mahasiswa baru bersifat afirmatif (berpihak
pada yang kurang mampu), inklusif (memperhatikan kebutuhan khusus), dan adil
(tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan).
“Mahasiswa berkebutuhan khusus—sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 4—mencakup disabilitas fisik (hambatan fisik dan motorik), disabilitas intelektual (hambatan intelektual dan lamban belajar), disabilitas mental (autisme dan gangguan perhatian), serta disabilitas sensorik (hambatan pendengaran dan hambatan penglihatan),” jelas Ishaq. (zak)
