Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.

 

-----

Rabu, 26 November 2025

 

Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi

 

JAKARTA, (PEDOMAN KARYA). Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan Presiden ini melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.

“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Mensesneg.

Aspirasi tersebut, imbuh Mensesneg, selanjutnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar-pakar hukum.

“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” jelas Mensesneg.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan keputusan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga nama mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Hari Muhammad Adhi Caksono.

Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” pungkas Mensesneg.

Di akhir keterangan persnya, Mensesneg memastikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Vonis Hakim PN Jakpus

 

Beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi (Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan) terkait Kerja Sama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan,” putus Ketua Majelis Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis, 20 November 2025.

Adapun Terdakwa II dan Terdakwa III dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 250.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Para Terdakwa.

Majelis Hakim memutuskan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asnawin)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama