![]() |
| Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan jajaran direksi lainnya. |
-----
Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo
Rehabilitasi Ira Puspadewi
JAKARTA, (PEDOMAN KARYA).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada
mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta
dua mantan jajaran direksi lainnya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di
Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan
Presiden ini melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang
diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh
Kementerian Hukum.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh
beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan
fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi.
Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima
banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,”
ujar Mensesneg.
Aspirasi tersebut, imbuh Mensesneg,
selanjutnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk
melibatkan pakar-pakar hukum.
“Atas surat usulan dari permohonan dari
DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,
surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk
menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,”
jelas Mensesneg.
Presiden Prabowo Subianto kemudian
memberikan keputusan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga nama mantan
direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi
kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT
ASDP, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad
Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Hari
Muhammad Adhi Caksono.
Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda
tangan persetujuan atas keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian
Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore
hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” pungkas Mensesneg.
Di akhir keterangan persnya, Mensesneg
memastikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Vonis Hakim PN Jakpus
Beberapa hari sebelumnya, Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan dalam perkara tindak
pidana korupsi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),
yaitu Ira Puspadewi (Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial),
dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan) terkait
Kerja Sama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I
dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan kurungan,” putus
Ketua Majelis Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakpus, Kamis, 20 November 2025.
Adapun Terdakwa II dan Terdakwa III dengan
pidana penjara 4 tahun dan denda 250.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan
tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Para Terdakwa.
Majelis Hakim memutuskan Para Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asnawin)
