![]() |
| Lebih dari seratus siswa SMA dan SMK se-Kabupaten Selayar mengikuti Sosialisasi SNPMB Unhas Tahun Akademik 2026/2027, di Aula SMKN 1 Selayar, Senin, 19 Januari 2026. (ist) |
-----
Selasa, 20 Januari 2026
Ratusan Siswa SMA –
SMK di Selayar Ikuti Sosialisasi SNPMB Unhas
SELAYAR,
(PEDOMAN KARYA). Lebih dari seratus siswa SMA dan SMK
se-Kabupaten Selayar mengikuti Sosialisasi Seleksi Nasional Penerimaan
Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Tahun Akademik 2026/2027,
di Aula SMKN 1 Selayar, Senin, 19 Januari 2026.
Sosialisasi yang diadakan oleh Tim
Akademik, Kemahasiswaan, dan Humas Unhas menghadirkan lima narasumber.
Kelima narasumber tersebut yaitu Prof. Ida
Leida Maria (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Vokasi), Prof. Makarennu
(Kepala Sub Direktorat Pembelajaran Mandiri), Dr. Ishaq Rahman (Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat), Fajar Sidiq Limola (Sekretaris Departemen Ilmu Sejarah),
dan Ir. Rahmayani (Tim Pendukung Bidang Akademik).
Para siswa yang menghadiri sosialisasi antusias
mengajukan berbagai pertanyaan terkait sistem dan mekanisme, penilaian, serta
validitas data yang mereka input ke dalam sistem pendaftaran.
Salah satu isu yang dibahas adalah
mengenai foto rumah yang harus diunggah oleh pendaftar Kartu Indonesia Pintar
Kuliah (KIP-Kuliah).
“Rumah saya di kampung, dimana orang tua
dan keluarga saya tinggal. Di sini, saya tinggal menumpang bersama tante. Nah,
foto rumah mana yang harus saya upload ke sistem pendaftaran KIP-Kuliah?” tanya
Sukma, seorang siswa dari SMKN 3 Selayar.
Menanggapi hal tersebut, Fajar Sidiq
Limola menjelaskan bahwa data yang diupload harus sinkron, antara satu bagian
dengan bagian yang lain. Jika siswa dinyatakan lulus dan berhak menerima
KIP-Kuliah, data tersebut akan diverifikasi langsung.
“Foto rumah yang diupload adalah yang
sesuai alamat di Kartu Keluarga. Jika dinyatakan lulus, tim verifikasi akan
berkunjung ke alamat tersebut dan mencocokkan foto rumah. Jangan sampai
dinyatakan gugur karena foto rumah tidak sesuai dengan yang dilihat oleh
verifikator saat berkunjung,” kata Fajar.
Hal lain yang juga ditanyakan adalah
terkait sanksi yang diterima jika ada siswa atau sekolah yang melakukan
kecurangan dalam pengisian data, baik data nilai rapor, maupun data prestasi.
Prof. Ida Leida menjelaskan bahwa pihak
sekolah yang terbukti memalsukan data rapor akan berdampak blacklist bagi
sekolah tersebut. Begitu jika siswa terbukti melakukan kecurangan, maka dia
tidak bisa lagi mendaftar SNPMB baik UTBK maupun Jalur Mandiri selama tiga
tahun.
“Sekolah yang terbukti melakukan
kecurangan akan memperoleh surat pemberitahuan dari Unhas yang menyebutkan
bahwa sekolah tersebut masuk dalam daftar hitam. Sepanjang pengetahuan kami,
belum pernah ada sekolah di Selayar yang kami kirimi surat tersebut. Jangan
sampai ada ya,” kata Prof. Ida.
Sosialisasi SNPMB di Kabupaten Selayar
juga diselingi pengenalan dua program studi vokasi Unhas yang ada di Kabupaten
Selayar, yaitu Prodi Budi Daya Perikanan, dan Prodi Destinasi Wisata.
“Para siswa dapat memilih kedua program
studi tersebut sebagai alternatif,” kata Ishaq Rahman. (kia)
