-----
Rabu, 11 Maret 2026
Zakat Membersihkan
Hati dari Sifat Kikir
MAKASSAR, (PEDOMAN
KARYA). Zakat
tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana
membersihkan hati manusia dari sifat kikir dan bakhil.
Pesan ini disampaikan oleh Lukman
Abdul Shamad Lc MA, dalam ceramah Ramadhan di Masjid Subulussalam Al-Khoory, Kampus
Universitas Muhammadiyah Makassar, Rabu, 11 Maret 2026.
Direktur Ma'had Al-Birr Universitas
Muhammadiyah Makassar yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren
Muhammadiyah Sulawesi Selatan itu menjelaskan, dalam ajaran Islam manusia
sesungguhnya bukan pemilik mutlak harta.
“Segala sesuatu yang ada di langit
dan di bumi adalah milik Allah. Dialah pemilik mutlak. Adapun manusia hanya
pemilik nisbi, hanya menerima amanah untuk mengelola harta yang diberikan
Allah,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, di dalam
setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus
ditunaikan melalui zakat dan sedekah.
Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki
banyak jenis, antara lain zakat pertanian, zakat hasil tambang, harta temuan
(rikaz), zakat hadiah, zakat perdagangan, zakat uang, emas, perak, serta zakat
hewan ternak. Semua jenis harta yang telah memenuhi syarat wajib dizakati.
Salah satu syarat utama zakat
adalah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang membuat seseorang wajib
mengeluarkan zakat. Dalam penentuan nisab untuk harta seperti uang, emas, atau
perak, ukuran yang digunakan adalah nilai yang paling rendah di antara
keduanya.
“Kalau kita menentukan nisab antara
emas atau perak, maka yang dijadikan ukuran adalah yang lebih rendah nilainya,”
jelasnya.
Namun, kata Lukman Abdul Shamad,
makna zakat tidak berhenti pada aspek hitungan harta semata. Zakat memiliki
fungsi spiritual yang sangat penting, yaitu membersihkan jiwa manusia.
“Zakat yang diambil dari orang kaya
dan diberikan kepada orang miskin berfungsi sebagai pembersihan. Hati orang
kaya dibersihkan dari sifat kikir dan bakhil. Karena itu kita diajarkan berdoa:
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir,” tuturnya.
Ia menambahkan, zakat dan sedekah
sama-sama memiliki fungsi membersihkan. Perbedaannya, sedekah bersifat
sukarela, sedangkan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap
Muslim yang telah memenuhi syarat.
Selain membersihkan hati, zakat
juga membersihkan harta. Sebab dalam harta seseorang terdapat hak orang lain
yang harus ditunaikan.
“Jika zakat atau sedekah sudah
dikeluarkan, maka harta itu menjadi bersih dan suci,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa
sistem zakat juga memiliki fungsi sosial yang besar. Zakat mencegah penumpukan
kekayaan pada segelintir orang dan menjadi sarana pemerataan kesejahteraan di
tengah masyarakat.
Karena itu, pengelolaan zakat harus
dilakukan secara profesional melalui lembaga yang amanah dan terorganisir
dengan baik.
“Lembaga zakat harus mendata umat
dengan baik dan memberdayakan kaum miskin. Jangan hanya memberi bantuan yang
habis sesaat, tetapi harus mampu mengangkat kehidupan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, jika zakat dikelola
dengan baik, maka akan tercipta hubungan sosial yang lebih harmonis antara
orang kaya dan orang miskin.
“Zakat juga menghilangkan
kedengkian orang miskin kepada orang kaya. Inilah salah satu hikmah besar dari
zakat dalam kehidupan umat,” kata Lukman. (asnawin)
