-----
Rabu, 11 Maret 2026
Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR
dan Bonus Hari Raya
Ombudsman Turut Memantau
Hal ini merupakan tindak lanjut Surat
Edaran Gubernur Sulsel Nomor 003.2/2983/Disnakertrans tentang Pelaksanaan
Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan dan BHR Keagamaan
bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel,
Jayadi Nas, mengatakan, pembentukan posko tersebut bertujuan memastikan
pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari
Raya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan
oleh pengusaha, yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada tanggal 6 Maret 2026.
Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu,
dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan
industrial di Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan
beberapa ketentuan penting terkait pemberian THR bagi pekerja di perusahaan,
antara lain, pertama, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja
minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan status PKWTT maupun PKWT.
Kedua, THR wajib dibayarkan secara penuh
dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketiga, pekerja dengan
masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan
yang masa kerjanya di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa
kerja.
Keempat, pengusaha dilarang mencicil
pembayaran THR. Kelima, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda
sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Bonus Hari Raya
Selain itu, surat edaran tersebut juga
mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan
angkutan berbasis aplikasi. Beberapa ketentuan penting di antaranya, pertama, BHR
diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi
dalam 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang
tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan
terakhir. Ketiga, BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya
Idul Fitri.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah
daerah juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Posko Konsultasi
dan Pengaduan THR dan BHR pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta
melakukan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan
pelaksanaan aturan berjalan efektif.
Ombudsman Turut Memantau
Ombudsman Republik Indonesia melakukan
kunjungan kerja ke Disnakertrans Provinsi Sulsel. Kunjungan ini dimaksudkan
untuk memastikan Posko Aduan THR dan BHR berjalan maksimal, sesuai standar
operasional prosedur, serta benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, buruh,
dan pengemudi ojek online.
Kepala Seksi Hubungan Industrial
Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan, kunjungan tersebut juga
menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik agar setiap pengaduan
masyarakat terkait THR dan BHR dapat ditangani secara cepat, transparan, dan
akuntabel.
Posko Pengaduan ini, katanya, siap
menerima laporan terkait THR dan BHR. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung
ke Posko di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69, Km.
12, Makassar. Atau dapat juga melalui narahubung yang ditunjuk, yaitu Saudara
Rere (WA: 0813 4212 3312) atau Saudara Rezky (WA: 0813 5678 7879).
“Jadi, jika ada pekerja yang merasa berhak
menerima THR/BHR tetapi perusahaan tidak membayar haknya, atau ada yang
menerima THR/BHR namun tidak sesuai aturan dan ketentuan, maka silakan
menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan penyelesaian sesuai ketentuan
yang berlaku,” tegas Hazairin.
Disnakertrans Sulsel mengimbau seluruh
perusahaan serta perusahaan aplikasi transportasi daring agar memenuhi
kewajibannya dalam membayar THR dan BHR tepat waktu. Pemerintah berharap
langkah ini dapat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan
industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. (win)

