Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR dan Bonus Hari Raya

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan, pembentukan posko tersebut bertujuan memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

-----

Rabu, 11 Maret 2026

 

Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR dan Bonus Hari Raya

 

Ombudsman Turut Memantau

 


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online tahun 2026.

Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 003.2/2983/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan dan BHR Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan, pembentukan posko tersebut bertujuan memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada tanggal 6 Maret 2026. Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan industrial di Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, antara lain, pertama, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan status PKWTT maupun PKWT.

Kedua, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketiga, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Keempat, pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR. Kelima, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

 

Bonus Hari Raya

 

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Beberapa ketentuan penting di antaranya, pertama, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketiga, BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta melakukan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif.

 

Ombudsman Turut Memantau

 

Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans Provinsi Sulsel. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan Posko Aduan THR dan BHR berjalan maksimal, sesuai standar operasional prosedur, serta benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, buruh, dan pengemudi ojek online.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik agar setiap pengaduan masyarakat terkait THR dan BHR dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Posko Pengaduan ini, katanya, siap menerima laporan terkait THR dan BHR. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Posko di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69, Km. 12, Makassar. Atau dapat juga melalui narahubung yang ditunjuk, yaitu Saudara Rere (WA: 0813 4212 3312) atau Saudara Rezky (WA: 0813 5678 7879).

“Jadi, jika ada pekerja yang merasa berhak menerima THR/BHR tetapi perusahaan tidak membayar haknya, atau ada yang menerima THR/BHR namun tidak sesuai aturan dan ketentuan, maka silakan menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hazairin.

Disnakertrans Sulsel mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi transportasi daring agar memenuhi kewajibannya dalam membayar THR dan BHR tepat waktu. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. (win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama