-----
Selasa, 14 April 2026
Rektor Unismuh Makassar Sampaikan
Ketimpangan Kuota KIP Kuliah di DPR RI
JAKARTA, (PEDOMAN KARYA).
Rektor Universitas Muhammadiyah
(Unismuh) Makassar, Dr Abdul Rakhim Nanda, menyoroti ketimpangan
distribusi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah antara perguruan tinggi
negeri dan perguruan tinggi swasta.
Menurut dia, kebijakan tersebut
menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang sama-sama memenuhi syarat,
tetapi berbeda pilihan kampus.
Pernyataan itu disampaikan Rakhim Nanda
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi
X DPR RI bersama sejumlah asosiasi perguruan tinggi swasta, di Gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Dalam forum itu, Rakhim menyebut kasus
yang dialami Unismuh Makassar sesungguhnya bukan hanya persoalan satu kampus,
melainkan cerminan situasi yang dialami banyak perguruan tinggi swasta,
terutama di kawasan timur Indonesia.
“Sebetulnya itu contoh kasus saja,
mewakili semua swasta saya kira, setidaknya di kawasan timur Indonesia,”
ujarnya.
Ia menilai persoalan utama terletak pada
cara pandang pemerintah terhadap penerima KIP Kuliah.
Menurut dia, syarat penerima beasiswa itu
pada dasarnya sama, baik bagi calon mahasiswa yang memilih perguruan tinggi
negeri maupun swasta. Namun, dalam praktiknya, perlakuan terhadap keduanya
justru berbeda.
“Kenapa tiba-tiba KIP Kuliah di PTN tanpa
batas kuota, artinya semua yang memenuhi syarat KIP Kuliah menerima beasiswa,
sementara (perguruan tinggi) swasta nyaris dihapuskan sama sekali,” kata
Rakhim.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya,
Unismuh Makassar menerima sekitar 1.400 mahasiswa penerima KIP Kuliah, akan
tetapi, pada tahun ini, jumlah yang dapat dipenuhi merosot tajam hingga tidak
sampai 10 persen dari capaian tahun lalu.
Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan
adanya jurang kebijakan yang lebar dan berdampak langsung pada akses pendidikan
tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Itulah yang membuat jomplang. Dari 1.400,
tahun ini menjadi hanya tidak sampai 10 persen lagi yang bisa terpenuhi, padahal
syaratnya sama,” ujarnya.
Bagi Rakhim, kata kunci untuk menghadirkan
keadilan dalam kebijakan KIP Kuliah ialah pemerataan. Negara, kata dia,
seharusnya memandang seluruh mahasiswa Indonesia yang memenuhi persyaratan
dengan cara yang sama, tanpa membedakan perguruan tinggi yang mereka pilih.
“Jadi kata kunci keadilannya di sini
pemerataan. Jadi semua yang memenuhi syarat KIP itu harus mendapatkan KIP
Kuliah. Nah, itu baru kita berpihak kepada anak-anak kita,” katanya.
Ia juga mengaku pernah diminta
menyampaikan pandangan kepada Kemendiktisaintek terkait kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan dapat memahami bila negara tidak selalu
memberi dukungan kelembagaan kepada perguruan tinggi swasta. Namun, sikap itu
tidak seharusnya diterapkan kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya
pendidikan.
“Kami bisa memahami kalau negara tidak
membantu swasta dalam banyak hal, tetapi kalau anak bangsa yang mau kuliah, mau
masuk di sekolah mana pun, di perguruan tinggi mana pun, harusnya cara pandang
kita sama terhadap mereka,” tegas Rakhim.
Selain menyoroti ketimpangan kuota, ia juga
mengusulkan agar skema KIP Kuliah diintegrasikan ke dalam anggaran Penerimaan
Mahasiswa Baru (PMB). Menurut dia, persoalan pembiayaan sudah menjadi
pertimbangan utama sejak calon mahasiswa memutuskan melanjutkan studi ke
perguruan tinggi.
“Mekanisme bantuan biaya pendidikan
semestinya hadir sejak tahap awal pendaftaran. Artinya, anggarannya masuk ke
dalam anggaran penerimaan maba sebagai bentuk keberpihakan kita kepada anak
bangsa. Jadi bukan anggarannya ditetapkan dalam biaya penyelenggaran dimana
ditetapkan setelah mahasiwa menjalani proses belajar,” tegas Rakhim. (zak)
