-----
Kamis, 09 April 2026
Unhas Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Via Aplikasi LAPOR
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Unhas menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui
Aplikasi Lapor dan Whistleblowing System, di Aula LPMPP Unhas, Rabu, 08 April
2026.
Bimtek diikuti para admin SP4N LAPOR unit
kerja, para Kepala Tata Usaha fakultas, rumah sakit, dan sekolah, serta para
admin Zona Integritas fakultas.
Dua pemateri tampil dalam Bimtek ini,
yaitu Ishaq Rahman SIP MSi (Kepala Bidang Humas yang juga merupakan Tim
Reformasi Birokrasi Unhas), dan Prof Andi Kusumawati SE Ak (Kepala Satuan
Pengawas Internal Unhas).
Sekretaris Universitas, Prof Sumbangan
Baja, mengatakan, saat ini terdapat beberapa kanal pengaduan yang dapat
dimanfaatkan oleh publik dan penerima layanan.
Selain kanal pengaduan internal melalui
Whistleblowing System yang dikelola di tingkat universitas, juga terdapat
kanal-kanal pengaduan di setiap fakultas dan unit kerja.
“Pegelolaan pengaduan merupakan salah satu
elemen penting dalam mewujudkan Unhas sebagai zona integritas, yaitu kawasan
yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan institusi yang
memberikan pelayanan publik prima,” kata Prof Sumbangan.
Ishaq Rahman dalam presentasenya menjelaskan
mekanisme pengaduan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Platform yang dikelola oleh Kementerian
PAN-RB ini mengintegrasikan berbagai layanan pengaduan, yang terdiri
penyampaian aduan, penyampaian aspirasi, dan permintaan informasi.
“Saat ini Unhas telah menugaskan admin
LAPOR pada setiap fakultas. Para admin ini bukanlah pihak yang menangani
pengaduan, akan tetapi menjadi petugas yang mengkanalisasi pengaduan, sehingga
setiap keluhan publik dapat diatasi oleh unit terkait,” kata Ishaq.
Prof Andi Kusumawati dalam materinya menjelaskan
bagaimana mekanisme dan sistem pengaduan internal di lingkup Unhas. Dengan
Whistleblowing System yang dikembangkan, Unhas berharap publik internal Unhas
dapat menyampaikan setiap keluhan berbasis bukti.
“Kita mempunyai standar prosedur baku
tentang bagaimana menangani pengaduan, baik pengaduan pelayanan publik,
pengaduan kekerasan, maupun penyimpangan yang ditemukan dalam layanan publik.
Para pelapor juga akan terlindungi,” kata Prof Kusumawati. (kia)
