PEDOMAN KARYA
Sabtu, 27 Juni 2026
Memuliakan
Kehidupan Demokratis
Oleh: Syafruddin
Muhtamar
(Dosen Universitas Muslim
Indonesia)
Ketika demokrasi pertama kalinya
diterapkan di Athena, abad sebelum sebelum masehi, polis menjadi payung teduh
perlindungan asa warga bawahan, dari kesewenangan kuasa para bangsawan
(aristoi).
Dominasi destruktif kaum aristoi
ketika itu, menjadi akar gaung suara kritis. Demokrasi kemudian lahir sebagai
anak yang dirindukan dalam kesadaran hidup bersama di peradaban Yunani. Ribuan
tahun setelahnya, sistem itu menginspirasi masyarakat modern, menjadi praktik
permanen negara-negara konstitusional hari ini.
Dalam file sejarah, demokrasi
melewati perjalanan bergelombang dengan ritme penuh suka dan duka. Model tata
hubungan negara dan warga negara itu, kini tetap setia mendekam sebagai materi
muatan dasar konstitusi negara modern. Bahkan makin disempurnakan dengan
memberinya asesoris dasar nilai (hak) asasi manusia.
Kebijaksanaan kuno demokrasi,
dispotlight Ariestoteles sebagai kehadiran pemerintahan yang memberi
keseimbangan kepentingan antar pihak dalam operasi kekuasaan negara.
Demokrasi adalah titik tengah
keseimbangan berbagai kepentingan dalam radius kekuasaan konstitusional negara.
Dalam demokrasi, kekuasaan tidak diperkenankan memelihara anak emas dan anak
tiri “urusan dan kepentingan” dalam keluarga besar kebangsaan-negara. Ini etik
politik negara demokrasi tanpa pertanyaan.
Melampaui batas moral keseimbangan
itu karena penyalahgunaan politik demokrasi, akan memberi alamat pada penguasa
kearah tirani, despotis dan ekstrimis. Beresiko menyeret sistem demokrasi
berada diluar jalur kestabilannya.
Otoritas kuasa formal akan
menghadapi ‘desakan alamiah’ dari kuasa ‘non-formal’, sebagai pemegang kunci
daulat atas kekuasaan negara. Desakan pemegang kedaulatan, merupakan ‘cara
luar’ dari sistem ini mengembalikan jalan ke titik keseimbangan, yang telah
dilanggar dari ‘dalam’.
Namun, penyalahgunaan politik
demokrasi ini, secara potensial bukan hanya dapat terjadi pada pemegang
kekuasaan formal. Tetapi warga-rakyat, sebagai subjek utama sistem, juga punya
peluang menggeser titik keseimbangan itu, jika jalan perjuangan aspirasinya
melewati jalan amarah.
Jika kekuasaan massal atau people
power mendominasi kekuasaan negara dalam dikte kepentingan melalui
cara-cara desktruktif. Melawan rasio kemanusiaan-sosial dan mengobrak-abrik
pedoman hidup bersama (adat, hukum dan konstitusi), maka juga akan berdampak
pada rusaknya jalinan kehidupan yang beradab dalam tatanan demokratis.
Praktik irrasional itu, juga pada
esensinya adalah bentuk tirani, despotis dan ektrimis ‘yang lain’. Juga dapat
merapuhkan tatanan demokrasi. Betapa diperlukannya mekanisme kebijaksanaan yang
sedemikiran rupa, bagi kita yang hidup di alam demokrasi. Karena mudah saja
bagi kita yang ‘khilaf kuasa’ untuk membawa sistem itu menjauh dari titik
keseimbangannya.
Socrates mengambil jalan paling
vital dan kritis dalam hidupnya, demi ‘keagungan’ demokrasi. Ketika kehidupan polis
melampaui batas etik dan moril demokrasi. Socrates menolak hidup dalam sistem
yang akan meracuni kebijaksanaan manusia. Ketika demokrasi dikendalikan oleh
power irrasional dan menjauh dari kebajikan dan kebenaran sublim.
Hakikat adab demokrasi berdiri
kokoh di atas karpet merah ‘istana’: dimana rakyat memerintah, menguasai,
melayani, membangun, memberdayakan, mencerdaskan, menjamin, mengembangkan,
mamajukan, melindungi ‘dirinya sendiri’ dan seluruh dimensi kebaikan bagi kehidupannya,
melalui kekuasaan.
Seperti adigium klasik, yang selalu
mendengung di telinga: goverment of the people, by the people and for the
people. ‘People’ adalah lingkaran sublim jiwa kebangsaan, dalam moral, etika,
nilai kemanunisaan dan ketuhanan.
Adab demokratik ini sophisticated
sekaligus mengandung etik complicated: ketika rakyat ‘memilih dirinya sendiri’
dengan mewakilkan diri pada ‘subyek lain’ melalui mekanisme pemilihan pemimpin
sebagai refleksi ‘kedaulatan rakyat’.
Maka berjaraklah dua kekuasaan
seketika itu: satu sisi ‘subjek’ pemegang kedaulatan, sisi lain ‘subjek’ yang
terpilih dalam kekuasaan formal, yang membawa predikasi kedaulatan rakyat.
Jika pemilihan pemimpin (Pemilu)
merupakan cermin sejati adab demokrasi, maka prosesnya pasti juga beradab.
Hasilnya: antara pemegang kedauatan riil dan dan yang terpilih sebagai wakil
pemegang kedaulatan, satu tarikan nafas, satu jiwa, satu visi dan misi.
Sehingga, pembelokan kepentingan
pemilik kedaulatan oleh wakilnya, tidak akan terjadi terlalu jauh, hingga
menyakiti ‘urusan dan kepentingan’ yang diwakili. Hati, pikiran, lidah dan
perbuatan ‘wakil rakyat’ adalah pengejawantahan langsung dari ‘urusan dan
kepentingan’ warga-rakyat. Pada sisi inilah, titik mula kesimbangan itu dapat
mewujud.
Koreksi, kritikan dan masukan
aspirasi dalam proses hidup bersama melalui jalan ketatanegaraan dan
kebangsaan, tidak akan terlalu jauh berisiko pada relasi ketegangan yang tidak
produktif dan desktruktif, hingga mengancam keretakan dan keruntuhan hidup
beradab. Karena warga-rakyat sungguh-sungguh merasakan amanah kekuasaan yang
telah dipersembahkannya, terpenuhi secara proporsional (adil, manfaat dan
maknawi).
Jiwa sublim warga-rakyat akan
sangat memahami ‘jangkauan urusan dan kepentingannya’ terhadap negara, tidak
akan melampaui batasnya jika urusan dan kepentingan proporsionalnya telah
terlayani dan terpenuhi melalui kebijaksanaan kekuasaaan.
Namun jika kita semua melampaui
batas keseimbangan itu, maka kita mengorbankan kehidupan politik beradab kita
sendiri, sehingga rasa tanggungjawab memelihara keseimbangan kehidupan
demokratis, akan mencerminkan kearifan kebangsaan.
Sebuah bukti kesanggupan kita
(sebagai elemen demokrasi) menundukkan amarah melalui rasa kasih sayang dalam
jalinan hidup bersama.
Ibu Pertiwi merangkul
manusia-bangsa-negara di atas tanahnya, airnya dan udaranya, budaya,
adat-istiadat, hukum dan spritualitasnya. Mereka sangat terhormat dalam makna,
jika diberi harga tinggi dalam kemuliaan. Dan, apakah sistem demokrasi ‘kita’
masih memiliki vitalitas, menjaga kemualiaan itu?