-----
PEDOMAN KARYA
Kamis, 11 Juni 2026
Menatap Jembatan Roboh
(Metafora Disfungsi Partai Politik)
Oleh: Usman Lonta
(Ketua LHKP Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Makassar)
Orang bijak pernah bertutur, bahwa jika
Anda ingin melihat rumahmu secara sempurna, maka cobalah berdiri di luar pagar
lalu menatapnya. Anda akan melihat secara detail seluruh performans rumahmu
tersebut. Anda akan menemukan celah posisi dan tata letaknya.
Ada juga ungkapan yang agak lebih satire,
yaitu ketika Anda awal mula memasuki WC, bau busuk yang Anda rasakan terasa
menyengat, namun setelah berdiam beberapa saat bau busuk tersebut perlahan
hilang.
Agaknya kedua ungkapan yang sangat bijak
ini menuntun saya untuk menulis opini ini sebagai refleksi robohnya jembatan
penghubung antara rakyat dan negara. Sekaligus demikian kuatnya daya adaptasi
para politisi menghadapi situasi abnormal.
Salah satu fungsi partai politik seperti
tercantum dalam Undang-Undang Partai Politik dan pandangan para ilmuwan politik,
bahwa partai politik berfungsi sebagai agregator dan artikulator kepentingan
publik.
Jika diterjemahkan bebas maka fungsi ini
ibarat jembatan yang menghubungkan antara kepentingan masyarakat dengan
pemerintah. Namun jika kita melakukan perenungan sejenak, agaknya jembatan
tersebut mengalami keretakan yang nyaris roboh, mengalami disfungsi akut, yang
oleh Rhido Alhamdi menyebutnya sebagai mal fungsi partai politik.
Dalam teori dasar tata negara, partai
politik acapkali diagungkan sebagai jembatan penyeberangan. Di satu seberang
ada masyarakat dengan tumpukan kecemasan, harapan, kebutuhan, dan hak-haknya.
Di seberang lainnya ada negara yang memegang otoritas kekuasaan, kebijakan
publik dan anggaran.
Tugas partai sederhana namun sakral:
menjadi penyambung lidah agar suara di seberang sana menjelma menjadi kebijakan
yang nyata. Namun, ketika kita jujur melihat realitas hari ini, jembatan itu
tidak sedang retak, namun berada di ambang keruntuhan.
Ironisnya, robohnya jembatan ini bukan
karena bencana alam atau lapuk dimakan usia. Namun boleh jadi roboh karena ulah
penumpangnya sendiri.
Sampai di sini, muncul pertanyaan yang
sensitif. mengapa jembatan itu bisa runtuh? Mari kita elaborasi satu persatu. Pertama,
partai politik kita telah mengalami mutasi genetik. Partai politik tidak lagi
berfungsi sebagai lembaga perkaderan ideologis untuk menyiapkan calon pemimpin
yang berintegritas, jujur dan kompoten.
Pada saat yang bersamaan partai politik
juga mengalami defisit fungsi sebagai artikulator suara publik. Parpol hari ini
agaknya telah bergeser menjadi sebuah faksi bisnis, atau sebut saja kartel
politik.
Dalam ekosistem kartel, tiket Pemilu dan
kursi kekuasaan merupakan komoditas perdagangan. Kandidasi Pemilihan Presiden /
Pemilihan Kepala Daerah secara transaksional diterima sebagai suatu kewajaran
dan kelaziman. Tidak dipandang sebagai ketidakwarasan politik.
Siapa yang punya modal besar, dialah yang
memegang kendali arah partai. Tanpa peduli apakah dia memiliki rekam jejak
kebaikan (lisanan siddiqan) atau rekam jejak yang menimbulkan penderitaan
masyarakat di akar rumput.
Implikasinya hubungan antara parpol dan
rakyat bersifat amatiran, hanya terjadi lima tahun sekali. Itu pun bukan
hubungan dialogis, melainkan transaksi pragmatis berupa mobilisasi suara
menjelang fajar, lalu amnesia massal setelah pejabat publik terpilih.
Begitu para elite duduk di kursi parlemen,
jembatan langsung digulung. Rakyat ditinggalkan di seberang jalan, berteriak
sendirian di media sosial atau di bawah gas air mata saat demonstrasi.
Kedua, selain kartelisasi partai politik,
Parpol kita hari ini juga kehilangan sensitivitas. Betapa banyak kasus yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat kita, pengaduannya disalurkan melalui tokoh masyarakat, disalurkan melalui
media sosial dengan semboyan “no justice no viral.”
Dampak paling mengerikan lemahnya sensitivitas
adalah lahirnya produk hukum yang cacat legitimasi moral. Ketika parpol tidak
lagi berakar pada konstituennya, mereka hanya bertanggung jawab kepada para
penyokong dana (oligarki).
Maka jangan heran jika kita menyaksikan
anomali dalam penyusunan kebijakan publik. Undang-undang yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, perlindungan lingkungan, hingga hak-hak buruh bisa disahkan
dalam semalam dengan ruang sidang yang sepi kritik.
Parlemen yang seharusnya menjadi panggung
perdebatan ide demi rakyat, kini berubah menjadi stempel raksasa yang
melegitimasi kepentingan segelintir elite.
Ketiga, partai politik dalam melakukan
rekrutmen calon pemimpin, calon presiden, calon kepala daerah, dan calon legislator,
tidak lagi mempertimbangkan integritas dan kompetensi, melainkan berapa banyak
isi tas yang dimiliki oleh kandidat tersebut, dengan dalih elektabilitas dari
hasil survey yang juga sudah dikendalikan oleh pemilik modal. Padahal
kepemerintahan yang baik akan lahir bila integritas penyelenggara pemerintahan
tersebut memadai.
Dalam kondisi demikian, rakyat tidak bisa
terus-menerus meratap di tepi sungai sambil berharap parpol akan bertobat
dengan sendirinya. Agaknya patut menjadi renungan ungkapan yang sangat
bijaksana ini: “Lebih baik menyalakan lilin di tengah kegelapan daripada
meratapi kegelapan itu”. Berharap pada kesadaran internal elite parpol yang
sudah nyaman dalam ekosistem zona nyaman adalah kesia-siaan historis.
Jika jembatan parpol itu sudah roboh dan
menutup telinga, maka masyarakat sipil, cendekiawan, dan kampus harus mulai
membangun jalannya sendiri.
Tekanan publik tidak boleh lagi bersifat
musiman. Penguatan gerakan warga, aliansi taktis dan strategis lintas sektor,
hingga desakan radikal seperti audit etik kekuasaan hingga pembenahan regulasi
dana parpol harus disuarakan tanpa jeda.
Demokrasi kita tidak akan mati karena
masyarakatnya berhenti memilih. Demokrasi kita akan mati jika kita terus
membiarkan negara dikelola oleh parpol yang merasa bisa hidup mandiri tanpa
perlu mendengarkan suara pemilik sah republik ini, yaitu rakyat. Wallahu a’lam
bisshawab.
Sungguminasa, 11 Juni 2026
