-----
Kamis, 23 Juli 2026
PAD Gowa Tahun 2025 Sebesar Rp423 M
GOWA, (PEDOMAN KARYA).
Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat realisasi pendapatan daerah beserta
penerimaan pembiayaan tahun 2025 mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen
dari target sebesar Rp2,333 triliun.
Realisasi tersebut ditopang oleh
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari
target, pendapatan transfer sebesar Rp1,760 triliun atau 101,93 persen,
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen,
serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen sebesar Rp119,96
miliar.
“Realisasi belanja daerah, termasuk
belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan, mencapai Rp2,127 triliun atau
91,18 persen dari total anggaran Rp2,333 triliun,” papar Wakil Bupati Gowa,
Darmawangsyah Muin.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Gowa, Rabu, 22 Juli 2026, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2025.
Belanja tersebut, kata Darmawangsyah,
terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang
terealisasi Rp1,822 triliun atau 90,44 persen, belanja transfer sebesar
Rp255,74 miliar atau 97,28 persen, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49,10
miliar atau 89,28 persen.
“Dari realisasi pendapatan dan belanja
tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230,22 miliar. SiLPA tersebut mencakup
sisa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan
nonfisik, serta sisa dana untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum
terselesaikan pada tahun anggaran 2025,” rinci Darmawangsyah.
Ia mengungkapkan rasa syukur karena
Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14
kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja
sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa
dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar
akuntansi pemerintahan,” ujar Darmawangsyah.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan
perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang
telah diperiksa BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Selanjutnya, Perda Pertanggungjawaban APBD
juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus
2026.
Menutup penyampaiannya, Darmawangsyah
berharap DPRD Kabupaten Gowa dapat segera membahas Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang
berlaku.
“Kami berharap proses pembahasan Ranperda
ini dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga
dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan
Kabupaten Gowa,” kata Darmawangsyah.
Di rapat paripurna DPRD, sejumlah kepala
OPD dan camat di lingkup Pemkab Gowa ikut hadir menyaksikan penyerahan Ranperda
ini. Selain itu, turut dihadiri beberapa perwakilan dari unsur Forkopimda Gowa.
(lom)
