Parmusi Sulsel Tolak Normalisasi dan Legislasi LGBT di Indonesia

 PW PARMUSI Sulawesi Selatan menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

-----

PEDOMAN KARYA

Senin, 06 Juli 2026

 

Parmusi Sulsel Tolak Normalisasi dan Legislasi LGBT di Indonesia

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW Parmusi) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan sikap tentang penolakan normalisasi dan legislasi LGBT di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PWI Parmusi Sulsel, Dr H Abubakar Wasahua, MH, dan Sekretaris Drs. Syamsuddin MSi, Ahad, 05 Juli 2026, disebutkan, PW PARMUSI Sulawesi Selatan menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Indonesia tidak mengakui perkawinan sesama jenis, dan pengaturan hukum nasional saat ini tidak memberikan pengakuan terhadap hubungan tersebut,” tegas Abubakar Wasahua.

Berikut pernyataan sikap PW Parmusi Sulsel:

PERNYATAAN SIKAP

PIMPINAN WILAYAH PERSAUDARAAN MUSLIMIN INDONESIA (PW PARMUSI) SULAWESI SELATAN

TENTANG PENOLAKAN NORMALISASI DAN LEGISLASI LGBT DI INDONESIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman.

Mencermati berkembangnya berbagai wacana mengenai normalisasi maupun legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia, maka Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW PARMUSI) Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Bahwa agama Islam sebagai agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia mengajarkan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan hanya berada dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, praktik homoseksual dipandang bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana dipahami dalam fikih klasik dan tafsir mayoritas ulama.

3. PW PARMUSI Sulawesi Selatan menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia tidak mengakui perkawinan sesama jenis, dan pengaturan hukum nasional saat ini tidak memberikan pengakuan terhadap hubungan tersebut.

4. PW PARMUSI Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan perlindungan generasi muda dari berbagai perilaku yang dipandang menyimpang menurut ajaran agama.

5. PW PARMUSI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi atau legalisasi LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian, persekusi, kekerasan, penghinaan, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap individu. Setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum, keamanan, dan martabat sebagai manusia.

6. PW PARMUSI Sulawesi Selatan mendorong pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memperkuat edukasi, pembinaan moral, serta layanan konseling yang berlandaskan nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, dan penghormatan terhadap hukum.

7. PW PARMUSI Sulawesi Selatan mengimbau seluruh umat Islam agar menyampaikan pandangan keagamaan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan cara-cara yang damai, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan PW PARMUSI Sulawesi Selatan dalam menjaga nilai-nilai agama, keutuhan keluarga, serta persatuan bangsa Indonesia.

 

Makassar, 5 Juli 2026

Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Sulawesi Selatan

Ketua: Dr. H. Abubakar Wasahua, MH.,

Sekretaris: Drs. Syamsuddin M.Si.,


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama