-----
PEDOMAN KARYA
Senin, 06 Juli 2026
Parmusi Sulsel Tolak Normalisasi dan
Legislasi LGBT di Indonesia
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW Parmusi) Sulawesi Selatan
mengeluarkan pernyataan sikap tentang penolakan normalisasi dan legislasi LGBT
di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani
Ketua PWI Parmusi Sulsel, Dr H Abubakar Wasahua, MH, dan Sekretaris Drs.
Syamsuddin MSi, Ahad, 05 Juli 2026, disebutkan, PW PARMUSI Sulawesi Selatan
menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT yang
bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan
hukum yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia tidak mengakui perkawinan
sesama jenis, dan pengaturan hukum nasional saat ini tidak memberikan pengakuan
terhadap hubungan tersebut,” tegas Abubakar Wasahua.
Berikut pernyataan sikap PW Parmusi
Sulsel:
PERNYATAAN SIKAP
PIMPINAN WILAYAH PERSAUDARAAN MUSLIMIN
INDONESIA (PW PARMUSI) SULAWESI SELATAN
TENTANG PENOLAKAN NORMALISASI DAN
LEGISLASI LGBT DI INDONESIA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat dan
salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat,
dan seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman.
Mencermati berkembangnya berbagai wacana
mengenai normalisasi maupun legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender) di Indonesia, maka Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin
Indonesia (PW PARMUSI) Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan sikap sebagai
berikut:
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahwa agama Islam sebagai agama yang
dianut mayoritas bangsa Indonesia mengajarkan bahwa hubungan seksual yang
dibenarkan hanya berada dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu, praktik homoseksual dipandang bertentangan dengan ajaran Islam
sebagaimana dipahami dalam fikih klasik dan tafsir mayoritas ulama.
3. PW PARMUSI Sulawesi Selatan menolak
segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT yang bertentangan dengan
nilai-nilai agama, moral, budaya bangsa, serta ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia. Indonesia tidak mengakui perkawinan sesama jenis, dan pengaturan
hukum nasional saat ini tidak memberikan pengakuan terhadap hubungan tersebut.
4. PW PARMUSI Sulawesi Selatan mengajak
seluruh elemen bangsa untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan agama,
pembinaan akhlak, dan perlindungan generasi muda dari berbagai perilaku yang
dipandang menyimpang menurut ajaran agama.
5. PW PARMUSI Sulawesi Selatan menegaskan
bahwa penolakan terhadap normalisasi atau legalisasi LGBT tidak boleh
diwujudkan dalam bentuk kebencian, persekusi, kekerasan, penghinaan, ataupun
tindakan main hakim sendiri terhadap individu. Setiap warga negara tetap
memiliki hak atas perlindungan hukum, keamanan, dan martabat sebagai manusia.
6. PW PARMUSI Sulawesi Selatan mendorong
pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga
untuk memperkuat edukasi, pembinaan moral, serta layanan konseling yang
berlandaskan nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, dan penghormatan terhadap
hukum.
7. PW PARMUSI Sulawesi Selatan mengimbau
seluruh umat Islam agar menyampaikan pandangan keagamaan dengan hikmah, nasihat
yang baik, dan cara-cara yang damai, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan
Sunnah Rasulullah SAW.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan
sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan PW PARMUSI Sulawesi Selatan
dalam menjaga nilai-nilai agama, keutuhan keluarga, serta persatuan bangsa
Indonesia.
Makassar, 5 Juli 2026
Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin
Indonesia (Parmusi) Sulawesi Selatan
Ketua: Dr. H. Abubakar Wasahua, MH.,
Sekretaris: Drs. Syamsuddin M.Si.,
