------
PEDOMAN KARYA
Ahad, 26 Juli 2026
Presiden Prabowo, Hukum Homini Lupus
Oleh: Maman A. Majid Binfas
(Sastrawan, Akademisi, Budayawan)
Manakala mereinkarnasi jejak diksi Homo
homini lupus, adalah dari peribahasa Latin yang berarti manusia menjadi
serigala bagi sesama manusianya.
Filsuf yang mempopulerkan istilah
tersebut, adalah Thomas Hobbes dari drama komedinya yang berjudul Asinaria
pada tahun 195 SM yang pertama kali diangkat oleh Plautus, Sastrawan Romawi
kuno. Esensinya tentang kondisi alamiah manusia yang anarkis, brutal, dan
saling berperang / bellum omnium contra omnes, sebelum ada hukum atau negara.
Secara alamiah manusia akan menjadi homo
homini lupus. Semua manusia akan berperang melawan semua/bellum omnium contra
omnes. Namun, kehadiran istilah ini, sebenarnya tujuan dari Thomas Hobbes
adalah untuk menyadarkan manusia di dalam melakukan antisipasi, bentuknya biasa
bermacam macam, di antaranya dagelan hukum berbentuk kanibalisme.
Pada media online Mabesnews.com dan
Pedoman Karya, tertanggal 15/07/2026, saya menggores tentang
"Dagelan Hukum Kanibalisme " dan dinukilkan ulang sebagiannya.
Ke_Homo homini lupus_an di dalam
kekanibalisme manusia yang suka korupsian hingga memangsa tumpukan uang,
tembaga, emas, dll. yang selama ini. Termasuk, perilaku di dalam ketidak
konsisten antara perkataan dengan perbuatan menjadi tindakannya dan itu sama
saja menjilat air ludahnya sendiri.
Kesan mengenai jilatan, kini lagi viral,
di institusi Jaksa Agung, lebih khusus Jampidsus, Febrie Adriansyah, adalah
betapa borok dan busuknya bangkai sebagian dari para pelakon yang berdagelan
hukum Negera ini di dalam berkalam kekanibalisme berhakim. Termasuk, tindakan
mengarah kepada sayembara yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi
Mulyadi, terhadap penjahat jalanan. Muncul Sayembara demikian, tentu
dikarenakan keburaman tindakan para penegak hukum yang semakin menggulirkan
dagelan hukum negara.
Yusril IM dan Dedi Mulyadi
Dalam sub ini, saya akan mengutip sorotan
media Cnnindonesia.com (25/7/2026) mengenai kritik Sayembara Begal. Di mana
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, meminta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau ulang kebijakan sayembara penangkapan
begal.
Yusril mengkhawatirkan iming-iming hadiah
uang justru memicu aksi main hakim sendiri di tengah kondisi ekonomi yang
sulit, bahkan berisiko menimbulkan korban salah sasaran. Kritik senada
disampaikan Amnesty International Indonesia yang menilai penanganan kejahatan
jalanan merupakan ranah kepolisian dan berbahaya jika melibatkan warga sipil
tanpa pelatihan khusus.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Dedi
Mulyadi menjelaskan bahwa sayembara dengan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta
dibuat untuk memotivasi partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan,
bukan melegalkan aksi main hakim sendiri.
Ia menegaskan hadiah hanya diberikan jika
pelaku diserahkan ke polisi dalam keadaan hidup dan terbukti menjadi tersangka.
Inisiatif ini juga mendapat sambutan positif dari Kapolda Jawa Barat Irjen
Pipit Rismanto sebagai bentuk dorongan sinergi menjaga kondusivitas wilayah.
Kesan diksi dorongan sinergi menjaga
kondusivitas bah gasing yang disayembara jelang akhir 2026 hingga senyapan
menuju gerbang 2029 untuk di gebyarkan gaya kanibalisme.
Gasing Hukum Kanibalisme
Kini rakyat hanya dipertontonkan gasing
bersandiwara oleh sebagian para drakula pengelola negara hingga gosong
berhamburan tak karuan
dihisapin darah daging hingga tulang
belulang pun kerontangan dilelang demi devisa kong kalikongan
Bahkan MBG / makan gratis bergizi
diproduksinya pun kebanjiran diperas hingga gasing berampasan, demi masif
proyekalisasinya di segala pintu berlapisan dapuran kongkalikong_nya
Kiblat hukum menjadi kanibalisme yang
hanya berlogika homonilupus untuk digasingkan hingga mampusan berkuasa yang
dimangsanya_
Sungguh, menyedihkan dan menjijikkan
sungguh aduhai perilaku pemangku logika dengkulan yang hanya mengedepankan
akalan ampas ceboannya saja ! Tokek dan cicak saja tak berkanibalisme,
sekalipun wajib dibunuh, tentu mesti mendasar agar Tuhan tidak murka pula.
Murka Tuhan
Manakala Murka Tuhan telah membara //juga
berduri zaqqum nan mekar ranum di dalam dada
sekalipun //meronta kesontoloyoan
bertelanjang //juga bokongan digusung
dari ribuan ampas ceboan//berambutan
gundulan tuyulan
hingga acakan gimbalan genderuwo
tak karuan pun tak akan terhalangi
Manakala Murka Tuhan telah membara//hampa
karuan di dalam diri
Manakala Murka Tuhan telah berkalam
berduri zaqqum//tak mungkin dihalau//tentu hanya sisa wasalam berkalam karma
Karma Itu
Karma bukan ditunggu akibatnya di
akhiratan nan menanti, tetapi kini di dunia pun dirasakan membara di dalam diri
Karma, itu amukan dari amarah diri yang
mesti dituai sendiri juga ditempa hampa dikurangi
Dan tertumpuk hingga membeku
semakin membara di dalam hati juga menjadi
bara kesetanan pikiran
Akibat dari akrobat buhulan tak karuan
sehingga tindakan kesesatan di dalam kedunguan apa pun diserudukin, sekalipun
ampas ceboan sendiri pun disantap jua jadi satean
Entah, terbangkai atau mencret nan
berhamburan disajikan atau barengan berkuburan.
Hal demikian, tidak menjadi soalan bagi
para penganut karma pikiran berlumuran ampasan ceboan nan sungguh aduhai
berkedunguan hampa mengenal, baik Undang_undang maupun pasal hukum apapun.
Mereka akan melakoninya dengan kanibalisme hukun homo homoni lupus tanpa
bebannya.
Sekalipun Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 di
Indonesia, telah jelas menyatakan jelas bahwa equality before the law :Sama di
mata hukum. Menjadi prinsip dasar bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang
setara, tidak ada orang yang kebal hukum, dan semua warga negara diperlakukan
sama tanpa ada beda di hadapan hukum. Mulai dari Presiden hingga orang gila pun
setara di mata equality before the law.
Namun, diksi demikian tidak diberlaku bagi
Febrie Adriansyah, atau tidak disetarakan/ tidak sama lagi. Terbukti saat
ditahan Febrie pada Jumat malam, 24 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU), tidak memakai rompi orange dan diborgol tangannya.
Sungguh luar biasa keistimewaan yang perlakuannya, karena larut malam yang
diocehin Rudi Margono sebagai Tim 9 Kejaksaan Agung dengan entengan mesem hampa
senyum.
Bukankah ini, berkesan dengan secara tak
langsung menampar Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan di dalam
orasinya bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa
membedakan jabatan, kekayaan, atau pengaruh, serta menolak keras hukum yang
tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Namun, kini menampar dan terbukti lumpuh
yang tetap menjadi hukum ber_homo homini lupus_an di mata Kejaksaan Agung dan
kesannya berdagelan hukum kanibalisme.
Tentu, tidak dinafikan perilaku homo
homini lupus pun dari sebagian para pelaksana atau penegak hukum, baik polisi,
jaksa maupun hakim, tetap juga bersalaman senyum mesem hampa pertanda karam.
Jadi, sudah saatnya Presiden Prabowo,
untuk segera menumpas yang menamparnya dengan perilaku pelaksana hukum yang
berkesan homo homini lupus plus Kanibalisme yang terus bereinkarnasi di
Republik Indonesia dipimpinnya, sehingga nantinya Presiden bisa husnul khotimah
bersalam _Wallahualam.
