Presiden Prabowo, Hukum Homini Lupus

Sudah saatnya Presiden Prabowo, untuk segera menumpas yang menamparnya dengan perilaku pelaksana hukum yang berkesan homo homini lupus plus Kanibalisme yang terus bereinkarnasi di Republik Indonesia dipimpinnya, sehingga nantinya Presiden bisa husnul khotimah bersalam. (int)  

 

------

PEDOMAN KARYA

Ahad, 26 Juli 2026

 

Presiden Prabowo, Hukum Homini Lupus

 

Oleh: Maman A. Majid Binfas

(Sastrawan, Akademisi, Budayawan)

 

Manakala mereinkarnasi jejak diksi Homo homini lupus, adalah dari peribahasa Latin yang berarti manusia menjadi serigala bagi sesama manusianya.

Filsuf yang mempopulerkan istilah tersebut, adalah Thomas Hobbes dari drama komedinya yang berjudul Asinaria pada tahun 195 SM yang pertama kali diangkat oleh Plautus, Sastrawan Romawi kuno. Esensinya tentang kondisi alamiah manusia yang anarkis, brutal, dan saling berperang / bellum omnium contra omnes, sebelum ada hukum atau negara.

Secara alamiah manusia akan menjadi homo homini lupus. Semua manusia akan berperang melawan semua/bellum omnium contra omnes. Namun, kehadiran istilah ini, sebenarnya tujuan dari Thomas Hobbes adalah untuk menyadarkan manusia di dalam melakukan antisipasi, bentuknya biasa bermacam macam, di antaranya dagelan hukum berbentuk kanibalisme.

Pada media online Mabesnews.com dan Pedoman Karya, tertanggal  15/07/2026, saya menggores tentang "Dagelan Hukum Kanibalisme " dan dinukilkan ulang sebagiannya.

Ke_Homo homini lupus_an di dalam kekanibalisme manusia yang suka korupsian hingga memangsa tumpukan uang, tembaga, emas, dll. yang selama ini. Termasuk, perilaku di dalam ketidak konsisten antara perkataan dengan perbuatan menjadi tindakannya dan itu sama saja menjilat air ludahnya sendiri.

Kesan mengenai jilatan, kini lagi viral, di institusi Jaksa Agung, lebih khusus Jampidsus, Febrie Adriansyah, adalah betapa borok dan busuknya bangkai sebagian dari para pelakon yang berdagelan hukum Negera ini di dalam berkalam kekanibalisme berhakim. Termasuk, tindakan mengarah kepada sayembara yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap penjahat jalanan. Muncul Sayembara demikian, tentu dikarenakan keburaman tindakan para penegak hukum yang semakin menggulirkan dagelan hukum negara.

 

Yusril IM dan Dedi Mulyadi

Dalam sub ini, saya akan mengutip sorotan media Cnnindonesia.com (25/7/2026) mengenai kritik Sayembara Begal. Di mana Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau ulang kebijakan sayembara penangkapan begal.

Yusril mengkhawatirkan iming-iming hadiah uang justru memicu aksi main hakim sendiri di tengah kondisi ekonomi yang sulit, bahkan berisiko menimbulkan korban salah sasaran. Kritik senada disampaikan Amnesty International Indonesia yang menilai penanganan kejahatan jalanan merupakan ranah kepolisian dan berbahaya jika melibatkan warga sipil tanpa pelatihan khusus.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sayembara dengan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta dibuat untuk memotivasi partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan, bukan melegalkan aksi main hakim sendiri.

Ia menegaskan hadiah hanya diberikan jika pelaku diserahkan ke polisi dalam keadaan hidup dan terbukti menjadi tersangka. Inisiatif ini juga mendapat sambutan positif dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto sebagai bentuk dorongan sinergi menjaga kondusivitas wilayah.

Kesan diksi dorongan sinergi menjaga kondusivitas bah gasing yang disayembara jelang akhir 2026 hingga senyapan menuju gerbang 2029 untuk di gebyarkan gaya kanibalisme.

 

Gasing Hukum Kanibalisme

Kini rakyat hanya dipertontonkan gasing bersandiwara oleh sebagian para drakula pengelola negara hingga gosong berhamburan tak karuan

dihisapin darah daging hingga tulang belulang pun kerontangan dilelang demi devisa kong kalikongan

Bahkan MBG / makan gratis bergizi diproduksinya pun kebanjiran diperas hingga gasing berampasan, demi masif proyekalisasinya di segala pintu berlapisan dapuran kongkalikong_nya

Kiblat hukum menjadi kanibalisme yang hanya berlogika homonilupus untuk digasingkan hingga mampusan berkuasa yang dimangsanya_

Sungguh, menyedihkan dan menjijikkan sungguh aduhai perilaku pemangku logika dengkulan yang hanya mengedepankan akalan ampas ceboannya saja ! Tokek dan cicak saja tak berkanibalisme, sekalipun wajib dibunuh, tentu mesti mendasar agar Tuhan tidak murka pula.

 

Murka Tuhan

Manakala Murka Tuhan telah membara //juga berduri zaqqum nan mekar ranum di dalam dada

sekalipun //meronta kesontoloyoan bertelanjang //juga bokongan digusung

dari ribuan ampas ceboan//berambutan gundulan tuyulan

hingga acakan gimbalan genderuwo

tak karuan pun tak akan terhalangi

Manakala Murka Tuhan telah membara//hampa karuan di dalam diri

Manakala Murka Tuhan telah berkalam berduri zaqqum//tak mungkin dihalau//tentu hanya sisa wasalam berkalam karma

 

Karma Itu

Karma bukan ditunggu akibatnya di akhiratan nan menanti, tetapi kini di dunia pun dirasakan membara di dalam diri

Karma, itu amukan dari amarah diri yang mesti dituai sendiri juga ditempa hampa dikurangi

Dan tertumpuk hingga membeku

semakin membara di dalam hati juga menjadi bara kesetanan pikiran

Akibat dari akrobat buhulan tak karuan sehingga tindakan kesesatan di dalam kedunguan apa pun diserudukin, sekalipun ampas ceboan sendiri pun disantap jua jadi satean

Entah, terbangkai atau mencret nan berhamburan disajikan atau barengan berkuburan.

Hal demikian, tidak menjadi soalan bagi para penganut karma pikiran berlumuran ampasan ceboan nan sungguh aduhai berkedunguan hampa mengenal, baik Undang_undang maupun pasal hukum apapun. Mereka akan melakoninya dengan kanibalisme  hukun homo homoni lupus tanpa bebannya.

Sekalipun Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 di Indonesia, telah jelas menyatakan jelas bahwa equality before the law :Sama di mata hukum. Menjadi prinsip dasar bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara, tidak ada orang yang kebal hukum, dan semua warga negara diperlakukan sama tanpa ada beda di hadapan hukum. Mulai dari Presiden hingga orang gila pun setara di mata equality before the law. 

Namun, diksi demikian tidak diberlaku bagi Febrie Adriansyah, atau tidak disetarakan/ tidak  sama lagi. Terbukti saat ditahan Febrie pada Jumat malam, 24 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak memakai rompi orange dan diborgol tangannya. Sungguh luar biasa keistimewaan yang perlakuannya, karena larut malam yang diocehin Rudi Margono sebagai Tim 9 Kejaksaan Agung dengan entengan mesem hampa senyum.

Bukankah ini, berkesan dengan secara tak langsung menampar Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan di dalam orasinya bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, kekayaan, atau pengaruh, serta menolak keras hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Namun, kini menampar dan terbukti lumpuh yang tetap menjadi hukum ber_homo homini lupus_an di mata Kejaksaan Agung dan kesannya berdagelan hukum kanibalisme.

Tentu, tidak dinafikan perilaku homo homini lupus pun dari sebagian para pelaksana atau penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim, tetap juga bersalaman senyum mesem hampa pertanda karam.

Jadi, sudah saatnya Presiden Prabowo, untuk segera menumpas yang menamparnya dengan perilaku pelaksana hukum yang berkesan homo homini lupus plus Kanibalisme yang terus bereinkarnasi di Republik Indonesia dipimpinnya, sehingga nantinya Presiden bisa husnul khotimah bersalam _Wallahualam.

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama