Belum Setahun KUHAP Baru Berlaku, Dinamika Sudah Bermunculan

BEDAH BUKU. Prof Said Karim (tengah) dan Prof Heri Tahir (paling kanan) tampil sebagai pembicara dalam “Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang digelar Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin bersama Forum Dosen Sulsel di Red Corner Cafe, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026. Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla (paling kiri). (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)    


-----

PEDOMAN KARYA

Senin, 27 Juli 2026

 

Silaturrahim dan Bedah Buku: “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” (2):

 

Belum Setahun KUHAP Baru Berlaku, Dinamika Sudah Bermunculan

                                                                  

Laporan: Asnawin Aminuddin

 

Belum genap setahun sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan, dinamika penerapannya sudah terasa di ruang-ruang penegakan hukum. Perbedaan tafsir, perubahan mekanisme persidangan, hingga perluasan perlindungan hak asasi manusia menjadi warna baru yang mulai mengubah wajah sistem peradilan pidana di Indonesia.

Bagi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Said Karim, fenomena tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan. Justru menurutnya, setiap undang-undang yang mulai dijalankan akan menghadapi ujian di lapangan melalui beragam interpretasi dan praktik hukum.

“Baru tahun pertama sudah muncul berbagai persoalan. Tapi begitulah undang-undang. Ketika diundangkan, lalu dilaksanakan, akan muncul hal-hal yang masih perlu disempurnakan,” ujar Prof. Said.

Hal itu ia sampaikan saat tampil sebagai pembicara dalam “Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang digelar Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin bersama Forum Dosen Sulsel di Red Corner Cafe, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.

Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla, dan menampilkan dua pembicara yakni Prof. Muhammad Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana, Unhas) dan Prof. Heri Tahir (Guru Besar Hukum Pidana, UNM).

KUHAP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kehadirannya menggantikan KUHAP 1981 yang telah menjadi pedoman hukum acara pidana selama lebih dari empat dekade.

Dalam praktiknya, Said Karim melihat sudah muncul sejumlah perbedaan tafsir, terutama terkait hubungan kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, muncul pandangan bahwa penyidik Polri tidak lagi dapat melimpahkan suatu perkara kepada Kejaksaan untuk penyidikan, ataupun sebaliknya.

Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut lahir dari ikhtiar para pembentuk undang-undang untuk memperkuat sistem penegakan hukum, bukan untuk mengambil alih seluruh kewenangan lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, Said Karim menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, hukum internasional, serta kemajuan teknologi.

Pada saat yang sama, regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, maupun terpidana.

“Tujuannya mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sehingga mampu membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum,” katanya.

 

Persidangan yang Lebih Tertata

Perubahan paling nyata, menurut Said Karim, justru dirasakan di ruang sidang. Sebagai akademisi yang juga kerap hadir sebagai ahli dalam persidangan, ia mengaku merasakan suasana yang jauh lebih tertib dibandingkan penerapan KUHAP lama.

Jika sebelumnya hakim cenderung mendominasi jalannya pemeriksaan dengan mengajukan seluruh pertanyaan sejak awal, kini mekanisme persidangan mengikuti alur yang lebih terstruktur.

Dalam pemeriksaan ahli, misalnya, apabila ahli diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, maka penasihat hukum terlebih dahulu diberi kesempatan mengajukan pertanyaan. Setelah itu giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian kembali kepada penasihat hukum, lalu JPU. Hakim baru mengajukan pertanyaan apabila masih ada hal yang dianggap perlu didalami.

“Saya merasakan ada suasana keteraturan. Jauh lebih teratur dibandingkan KUHAP 1981,” ungkap Said Karim.

 

Hakim Menjadi Pengendali

KUHAP baru juga memperkuat posisi hakim sebagai pengendali proses peradilan (central control). Ketua Pengadilan Negeri kini memiliki 44 kewenangan untuk mengawasi berbagai tindakan penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penilaian sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Perubahan ini, menurut Said Karim, memperlihatkan semakin kuatnya penerapan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana.

Selain itu, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice kini memperoleh pengakuan yang lebih jelas dalam sistem hukum acara pidana.

 

Teknologi Masuk ke Ruang Sidang

Modernisasi juga menjadi salah satu ciri penting KUHAP baru. Kini, kehadiran ahli di persidangan tidak selalu harus dilakukan secara fisik. Keterangan ahli dapat diberikan melalui sarana telekonferensi apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.

Said Karim mengaku telah merasakan sendiri penerapan mekanisme tersebut ketika memberikan keterangan dari ruang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Itu sudah saya lakukan dan saya alami sendiri. Jadi bukan sekadar cerita, memang kenyataannya seperti itu,” tuturnya.

 

Permaafan Hakim dan Perlindungan yang Lebih Luas

Perubahan lain yang dinilai penting adalah hadirnya konsep putusan permaafan hakim. Melalui mekanisme ini, hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, namun tidak menjatuhkan pidana karena alasan tertentu, misalnya usia terdakwa yang sudah sangat lanjut.

Menurut Said karim, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

 

Praperadilan Tidak Boleh Dicicil

Di bagian akhir pemaparannya, ia menyoroti praktik pengajuan praperadilan secara berulang yang belakangan menjadi perhatian publik, dengan mencontohkan perkara Roy Suryo.

Menurutnya, seluruh keberatan terhadap proses hukum, baik mengenai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penyitaan barang bukti, semestinya diajukan sekaligus dalam satu permohonan praperadilan.

Jika permohonan diajukan secara bertahap, pemeriksaan perkara pokok akan terus tertunda sehingga berpotensi menghambat proses pencarian keadilan.

“Kalau menurut logika hukum, praperadilan itu hanya satu kali. Semua yang dipersoalkan langsung diajukan sekaligus, jangan dicicil. Kalau dicicil, pemeriksaan pokok perkara menjadi terhambat,” tegasnya.

Ia pun mengingat pesan gurunya yang hingga kini masih dipegang teguh, “Hukum prosedur tidak boleh mengalahkan substansi pemeriksaan pokok perkara.”

Kalimat penutup itu seolah menjadi pengingat bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi juga menuntut cara pandang baru. Sebab, sebaik apa pun sebuah regulasi dirancang, keberhasilannya tetap bergantung pada bagaimana aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat menerjemahkannya dalam praktik demi menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. (bersambung)


......

Tulisan bagian 1: 

Pandangan Akademisi, Praktisi, dan Bukan Sarjana Hukum Terhadap KUHAP Baru


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama