-----
PEDOMAN KARYA
Senin, 27 Juli 2026
Silaturrahim dan Bedah Buku: “KUHAP Baru:
Harapan dan Tantangan” (2):
Belum Setahun KUHAP Baru Berlaku, Dinamika
Sudah Bermunculan
Laporan: Asnawin Aminuddin
Belum genap setahun sejak Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan, dinamika
penerapannya sudah terasa di ruang-ruang penegakan hukum. Perbedaan tafsir,
perubahan mekanisme persidangan, hingga perluasan perlindungan hak asasi
manusia menjadi warna baru yang mulai mengubah wajah sistem peradilan pidana di
Indonesia.
Bagi Guru Besar Hukum Pidana Universitas
Hasanuddin (Unhas), Prof. Said Karim, fenomena tersebut bukan sesuatu yang
mengejutkan. Justru menurutnya, setiap undang-undang yang mulai dijalankan akan
menghadapi ujian di lapangan melalui beragam interpretasi dan praktik hukum.
“Baru tahun pertama sudah muncul berbagai
persoalan. Tapi begitulah undang-undang. Ketika diundangkan, lalu dilaksanakan,
akan muncul hal-hal yang masih perlu disempurnakan,” ujar Prof. Said.
Hal itu ia sampaikan saat tampil sebagai pembicara
dalam “Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang
digelar Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin bersama Forum Dosen
Sulsel di Red Corner Cafe, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.
Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum
Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla, dan menampilkan dua pembicara
yakni Prof. Muhammad Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana, Unhas) dan Prof. Heri
Tahir (Guru Besar Hukum Pidana, UNM).
KUHAP yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kehadirannya
menggantikan KUHAP 1981 yang telah menjadi pedoman hukum acara pidana selama
lebih dari empat dekade.
Dalam praktiknya, Said Karim melihat sudah
muncul sejumlah perbedaan tafsir, terutama terkait hubungan kewenangan antara
penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Menurutnya, muncul pandangan bahwa
penyidik Polri tidak lagi dapat melimpahkan suatu perkara kepada Kejaksaan
untuk penyidikan, ataupun sebaliknya.
Meski demikian, ia menilai mekanisme
tersebut lahir dari ikhtiar para pembentuk undang-undang untuk memperkuat
sistem penegakan hukum, bukan untuk mengambil alih seluruh kewenangan lembaga
penegak hukum.
Lebih jauh, Said Karim menjelaskan bahwa
pembaruan KUHAP bertujuan menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih
sesuai dengan perkembangan masyarakat, hukum internasional, serta kemajuan
teknologi.
Pada saat yang sama, regulasi baru ini
diharapkan mampu memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan
lebih baik terhadap hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, maupun terpidana.
“Tujuannya mewujudkan hukum yang memiliki
nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sehingga mampu membawa perubahan
signifikan terhadap penegakan hukum,” katanya.
Persidangan yang Lebih Tertata
Perubahan paling nyata, menurut Said Karim,
justru dirasakan di ruang sidang. Sebagai akademisi yang juga kerap hadir
sebagai ahli dalam persidangan, ia mengaku merasakan suasana yang jauh lebih
tertib dibandingkan penerapan KUHAP lama.
Jika sebelumnya hakim cenderung
mendominasi jalannya pemeriksaan dengan mengajukan seluruh pertanyaan sejak
awal, kini mekanisme persidangan mengikuti alur yang lebih terstruktur.
Dalam pemeriksaan ahli, misalnya, apabila
ahli diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, maka penasihat hukum terlebih
dahulu diberi kesempatan mengajukan pertanyaan. Setelah itu giliran Jaksa
Penuntut Umum (JPU), kemudian kembali kepada penasihat hukum, lalu JPU. Hakim
baru mengajukan pertanyaan apabila masih ada hal yang dianggap perlu didalami.
“Saya merasakan ada suasana keteraturan.
Jauh lebih teratur dibandingkan KUHAP 1981,” ungkap Said Karim.
Hakim Menjadi Pengendali
KUHAP baru juga memperkuat posisi hakim
sebagai pengendali proses peradilan (central control). Ketua Pengadilan Negeri
kini memiliki 44 kewenangan untuk mengawasi berbagai tindakan penyidikan, mulai
dari penggeledahan, penyitaan, hingga penilaian sah atau tidaknya tindakan
tersebut.
Perubahan ini, menurut Said Karim,
memperlihatkan semakin kuatnya penerapan prinsip due process of law dan
perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui
pendekatan restorative justice kini memperoleh pengakuan yang lebih jelas dalam
sistem hukum acara pidana.
Teknologi Masuk ke Ruang Sidang
Modernisasi juga menjadi salah satu ciri
penting KUHAP baru. Kini, kehadiran ahli di persidangan tidak selalu harus
dilakukan secara fisik. Keterangan ahli dapat diberikan melalui sarana
telekonferensi apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung di
ruang sidang.
Said Karim mengaku telah merasakan sendiri
penerapan mekanisme tersebut ketika memberikan keterangan dari ruang Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan.
“Itu sudah saya lakukan dan saya alami
sendiri. Jadi bukan sekadar cerita, memang kenyataannya seperti itu,” tuturnya.
Permaafan Hakim dan Perlindungan yang
Lebih Luas
Perubahan lain yang dinilai penting adalah
hadirnya konsep putusan permaafan hakim. Melalui mekanisme ini, hakim dapat
menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, namun
tidak menjatuhkan pidana karena alasan tertentu, misalnya usia terdakwa yang
sudah sangat lanjut.
Menurut Said karim, pendekatan tersebut
menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman,
tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Praperadilan Tidak Boleh Dicicil
Di bagian akhir pemaparannya, ia menyoroti
praktik pengajuan praperadilan secara berulang yang belakangan menjadi
perhatian publik, dengan mencontohkan perkara Roy Suryo.
Menurutnya, seluruh keberatan terhadap
proses hukum, baik mengenai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun
penyitaan barang bukti, semestinya diajukan sekaligus dalam satu permohonan
praperadilan.
Jika permohonan diajukan secara bertahap,
pemeriksaan perkara pokok akan terus tertunda sehingga berpotensi menghambat
proses pencarian keadilan.
“Kalau menurut logika hukum, praperadilan
itu hanya satu kali. Semua yang dipersoalkan langsung diajukan sekaligus,
jangan dicicil. Kalau dicicil, pemeriksaan pokok perkara menjadi terhambat,”
tegasnya.
Ia pun mengingat pesan gurunya yang hingga
kini masih dipegang teguh, “Hukum prosedur tidak boleh mengalahkan substansi
pemeriksaan pokok perkara.”
Kalimat penutup itu seolah menjadi
pengingat bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi
juga menuntut cara pandang baru. Sebab, sebaik apa pun sebuah regulasi
dirancang, keberhasilannya tetap bergantung pada bagaimana aparat penegak
hukum, akademisi, dan masyarakat menerjemahkannya dalam praktik demi
menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. (bersambung)
......
Tulisan bagian 1:
Pandangan Akademisi, Praktisi, dan Bukan Sarjana Hukum Terhadap KUHAP Baru
