----
Kamis, 09 Juli 2026
PWI Pusat Keluarkan Kebijakan “Pemutihan”
KTA Wartawan
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan
(SK) kebijakan diskresi jilid kedua. Kebijakan ini berfokus pada pengaktifan
kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta kenaikan status untuk pemegang
KTA-Muda.
Informasi kebijakan “pemutihan” KTA bagi wartawan
Anggota PWI itu disampaikan oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan terpilih, Suwardi
Thahir, kepada pengurus PWI Sulsel via telepon dari Jakarta, Kamis, 09 Juli
2026.
Suwardi Thahir berada di Jakarta menghadiri
Rapat Sosialisasi SK Reaktivasi KTA-B dan KTA-Muda yang dihadiri oleh jajaran
pengurus PWI Pusat serta para ketua PWI daerah dari seluruh penjuru Indonesia,
baik yang hadir bertatap muka maupun yang bergabung via ruang virtual Zoom.
Menurut penjelasan Suwardi, regulasi
terkait reaktivasi dan peningkatan status KTA-Muda ini sebenarnya telah resmi
ditandatangani sejak 30 Juni 2026. Adapun masa berlaku untuk kebijakan khusus
ini akan berjalan hingga penghujung Desember tahun ini.
Ketua PWI Sulsel yang akrab dengan sapaan
ST ini mengungkapkan, setelah dirinya berdiskusi dengan para jurnalis di
wilayahnya, kebijakan diskresi ini langsung disambut dengan penuh kegembiraan.
Respons positif ini sangat wajar,
mengingat cukup banyak anggota PWI Sulsel yang sebelumnya kehilangan hak suara
pada Konferprov Sulsel, Selasa, 2 Juni lalu gara-gara nama mereka absen dari
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Langkah ini menjadi sebuah terobosan
krusial demi membuka ruang selebar-lebarnya bagi para jurnalis anggota PWI
untuk menghidupkan kembali kartu mereka yang sempat mati atau tidak
diperpanjang selama bertahun-tahun,” ujar wartawan senior tersebut, mengutip
kembali poin arahan dari Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir.
Dalam forum sosialisasi yang dinakhodai
langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, ada lima poin keputusan
strategis yang dipaparkan.
Poin pertama, memberikan karpet merah bagi
anggota PWI dengan KTA-B yang kedaluwarsa di bawah tahun 2025 untuk
memperpanjangnya hingga 31 Desember 2026, dengan catatan mereka sudah
mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Poin kedua, lanjut ST, membuka kesempatan
emas bagi para pemegang KTA-Muda yang masa berlakunya sudah berjalan 2 (dua)
tahun agar bisa naik kelas menjadi KTA-Biasa, asalkan memenuhi syarat utama
yaitu memiliki Sertifikat UKW.
Sementara poin ketiga menetapkan aturan
yang lebih tegas: bagi para pemegang KTA-B yang membiarkan kartunya mati lebih
dari 1 (satu) tahun, maka yang bersangkutan secara otomatis kehilangan hak
untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun
Kota.
Mantan Pemimpin Redaksi Harian Fajar ini
menambahkan poin keempat, yakni kekecualian bagi pemilik KTA-B di bawah tahun
2012, di mana mereka tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa kewajiban
melampirkan Sertifikat UKW.
“Dan untuk poin kelima, seluruh rangkaian
keputusan ini dinyatakan sah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas
akhir pada 31 Desember 2026,” urai Suwardi.
Dampak Dualisme PWI
Lahirnya SK diskresi tersebut bukan tanpa
alasan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah dampak dari turbulensi dualisme
kepengurusan PWI Pusat yang terjadi pada rentang tahun 2023-2025.
Situasi tersebut sempat membuat mayoritas
anggota PWI di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota kesulitan mengurus
pembaruan, perpanjangan KTA Biasa, maupun peningkatan status KTA-Muda ke Biasa.
Seperti yang jamak diketahui, internal PWI
Pusat pada periode 2023-2025 sempat memanas akibat perpecahan dua kubu
kepemimpinan, yaitu faksi Hendry C. Bangun dan faksi almarhum Zulmansyah
Sekedang. Sisa-sisa dampak dari dualisme kepengurusan inilah yang efeknya masih
dirasakan oleh anggota di daerah hingga hari ini.
“Salah satu esensi mendasar dari
penerbitan SK ini adalah sebagai upaya konkret untuk mengaktivasi kembali
sekaligus mengonsolidasikan basis keanggotaan PWI secara valid dan menyeluruh
di seantero negeri,” tegas Suwardi.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa setelah
jendela diskresi ini resmi ditutup pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi
kebijakan kelonggaran serupa yang dikeluarkan di masa mendatang terkait urusan
keanggotaan.
Menyikapi hal itu, ST memastikan bahwa
usai prosesi pelantikan pengurus nanti, PWI Sulsel bergerak cepat untuk
menggenjot sosialisasi perpanjangan kartu serta peningkatan status KTA-Muda.
Langkah taktis ini selaras dengan misi PWI Pusat dalam memberikan karpet merah
dan kemudahan bagi pemegang kartu di tingkat Provinsi hingga Kabupaten. (jw)
