-------
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 15 Agustus 2026
Hakikat
Kemerdekaan di Tengah Pusaran Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial
(Renungan Batin Perayaan HUT Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan
RI)
Oleh: Usman Lonta
(Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar)
Delapan puluh satu tahun Indonesia
merdeka. Pada setiap tanggal 17 Agustus, kita mengibarkan Sang Saka Merah
Putih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengikuti upacara, dan
mengulang narasi heroik tentang perjuangan para pendiri bangsa. Namun, di balik
kemeriahan perayaan kemerdekaan, ada pertanyaan yang semestinya tidak boleh
kita hindari, yakni apa sesungguhnya hakikat kemerdekaan bagi rakyat?
Apakah kemerdekaan cukup dimaknai sebagai
terbebasnya bangsa dari penjajahan kolonial? Ataukah kemerdekaan harus dimaknai
lebih jauh sebagai terbebasnya rakyat dari kemiskinan, kebodohan,
ketidakadilan, keterbelakangan, dan ketimpangan sosial?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin
relevan ketika delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, sebagian masyarakat
masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sementara sebagian lainnya menikmati
akumulasi kekayaan yang luar biasa besar. Kita memang telah merdeka secara
politik, tetapi apakah seluruh rakyat telah merdeka secara ekonomi dan sosial?
Para pendiri republik tidak mendirikan
Indonesia hanya untuk mengganti penguasa kolonial dengan penguasa nasional.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah pintu masuk menuju cita-cita yang jauh lebih
besar yaitu membangun kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan
bahwa tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Dengan demikian, kesejahteraan bukan bonus
dari kemerdekaan. Kesejahteraan adalah bagian dari tujuan kemerdekaan itu
sendiri. Karena itu, ketika masih terdapat rakyat yang kesulitan memperoleh
pangan, kesulitan mengakses pendidikan berkualitas, mendapatkan layanan
kesehatan berkualitas, mendapatkan pekerjaan layak, tempat tinggal yang
memadai, dan akses terhadap sumber daya ekonomi, maka muncul sebuah pertanyaan yang
sangat mendasar sejauh mana negara telah memenuhi janji kemerdekaan?
Hari-hari ini kemiskinan sering kali
diperlakukan sebagai angka statistik. Pemerintah mengumumkan angka kemiskinan,
kemudian angka tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jika persentasenya menurun, maka dianggap
sebuah keberhasilan. Tak ubahnya dengan cerita Nasruddin Hoja yang mengklaim
berhasil mengembalikan bulan ke langit, setelah bersusah payah mengait bulan
tersebut dari dasar sumurnya.
Padahal Nasruddin Hoja hanya panik melihat
bayangan bulan di dasar sumurnya, lantas mengambil pengait, dan menurunkan ke
dasar sumur, pengait tersebut menyangkut pada sebuah batu, seolah bulan yang
dikait tersebut sangat berat, sehingga butuh tenaga ekstra untuk mengangkatnya.
Dengan sekuat tenaga, Nasruddin Hoja
menarik tali tersebut hingga terpental ke belakang, dan mendapatinya / melihatnya
bulan telah bertengger di langit, dan diklaim sebagai usahanya mengembalikan
bulan ke tempatnya. Padahal bulan tidak pernah meninggalkan tempatnya.
Demikian pula kemiskinan, hampir tak
pernah beranjak dari posisinya. Kemiskinan juga bukan sekadar angka statistik.
Kemiskinan adalah pengalaman hidup manusia. Di balik satu angka kemiskinan
terdapat keluarga yang harus memilih antara membeli beras atau membayar biaya
listrik dan biaya pendidikan.
Ada anak yang terpaksa berhenti sekolah / kuliah
karena orang tuanya kehilangan pekerjaan. Ada nelayan yang hidup di wilayah
pesisir tetapi tidak memiliki akses memadai terhadap modal dan teknologi.
Ada petani yang menghasilkan pangan tetapi
justru sulit menikmati hasil produksinya. Ada masyarakat desa yang hidup dekat
dengan sumber daya alam, tetapi nilai tambah ekonominya justru mengalir keluar
dari wilayah mereka.
Karena itu, mengurangi kemiskinan tidak
cukup hanya dengan memberikan bantuan sosial. Bantuan diperlukan sebagai
instrumen perlindungan sosial, tetapi kemiskinan struktural membutuhkan
kebijakan yang menyentuh akar persoalan.
Negara harus memastikan bahwa rakyat
memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan prima,
pekerjaan yang layak, akses modal untuk mengembangkan usaha, tanah untuk
bercocok tanam, teknologi, infrastruktur, pasar, dan kesempatan ekonomi.
Kemerdekaan ekonomi berarti rakyat memiliki kemampuan untuk menentukan masa
depannya sendiri.
Indonesia telah mengalami pertumbuhan
ekonomi dan transformasi pembangunan yang besar. Infrastruktur berkembang,
kawasan industri tumbuh, kota-kota mengalami ekspansi, teknologi digital
semakin luas digunakan. Tetapi pertumbuhan ekonomi tersebut tidak otomatis
menghasilkan pemerataan, persoalan ketimpangan masih menjadi problem klasik
yang belum tuntas.
Ketimpangan tidak hanya terjadi antara
kelompok kaya dan miskin. Ketimpangan
juga berlangsung antara pusat dan daerah, kota dan desa, Jawa dan luar
Jawa, kawasan industri dan kawasan tertinggal, bahkan antara masyarakat yang
memiliki akses teknologi dengan mereka yang tertinggal secara digital.
Ironisnya, Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Minyak, gas,
batu bara, nikel, kelapa sawit, hasil laut, hutan, dan berbagai komoditas
tersedia dalam jumlah besar.
Namun, pertanyaan yang lebih penting
bukanlah berapa banyak sumber daya alam yang kita miliki, melainkan siapa yang
paling menikmati manfaat dari sumber daya tersebut? Jika sumber daya alam
dieksploitasi atas nama pembangunan tetapi masyarakat di sekitar wilayah
tambang tetap miskin, maka kita perlu mengevaluasi kembali konsep pembangunan
yang sementara berjalan hari ini.
Jika daerah penghasil memberikan
kontribusi besar terhadap perekonomian nasional tetapi masih mengalami
keterbatasan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, serta lapangan
pekerjaan, maka terdapat persoalan serius dalam desain distribusi pembangunan.
Kemerdekaan sejatinya membuat kekayaan nasional menjadi instrumen kesejahteraan
bersama, bukan sekadar sumber akumulasi kekayaan bagi kelompok tertentu.
Sampai di sini muncul pertanyaan
berikutnya, dimanakah peran negara?
Dalam perspektif negara kesejahteraan,
negara tidak boleh hanya menjadi penjaga ketertiban dan regulator pasar. Negara
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mekanisme ekonomi bekerja bagi
kepentingan masyarakat luas.
Pasar memang penting. Investasi juga
penting, bahkan pertumbuhan ekonomi juga penting. Tetapi pasar tidak selalu
mampu menyelesaikan persoalan keadilan sosial.
Mereka yang memiliki modal akan memiliki
peluang lebih besar untuk berkembang. Mereka yang tidak memiliki modal,
pendidikan, jaringan, dan akses terhadap informasi akan semakin sulit mengejar
ketertinggalannya. Karena itu, negara harus hadir sebagai penjamin kesempatan
yang adil, bukan sekadar sebagai pemberi bantuan kepada mereka yang sudah
terjebak dalam kemiskinan.
Negara harus berani membangun kebijakan
redistributif yang rasional, memperkuat perlindungan sosial, memperluas akses
pendidikan dan kesehatan, membangun konektivitas wilayah, memperkuat ekonomi
rakyat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ekonomi nasional tidak boleh sepenuhnya
diserahkan kepada logika akumulasi modal. Perekonomian harus diselenggarakan
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang produksi
yang penting bagi negara dikuasai negara dan sumber daya alam dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang diamanahkan oleh pasal 33
UUD 1945.
Ada banyak yang paradoks dalam kebijakan
sosial kita, ketika rakyat miskin, negara hadir melalui bantuan sosial. Ketika
harga kebutuhan meningkat, negara hadir melalui subsidi atau operasi pasar.
Ketika terjadi bencana, negara hadir melalui bantuan.
Semua itu penting. Namun, pertanyaan yang
lebih mendasar adalah: mengapa rakyat harus terus-menerus dibantu? Bukankah
tujuan pembangunan seharusnya membuat masyarakat semakin berdaya sehingga
ketergantungan terhadap bantuan semakin berkurang?
Di sinilah kita perlu membedakan antara
perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial. Perlindungan sosial menyelamatkan
masyarakat dari keterpurukan. Pemberdayaan sosial membangun kemampuan
masyarakat untuk keluar dari keterpurukan. Keduanya harus berjalan bersama.
Bantuan sosial tanpa pemberdayaan berisiko
menciptakan ketergantungan. Sebaliknya, pemberdayaan tanpa perlindungan dapat
membuat kelompok miskin semakin rentan menghadapi guncangan ekonomi.
Negara harus bergerak dari paradigma “memberi
ikan”, menuju paradigma “membangun kemampuan menangkap ikan”, tanpa
meninggalkan mereka yang memang belum mampu bertahan sendiri.
Jika kita merenung lebih mendalam, maka
kita akan menemukan bahwa hakikat kemerdekaan bukan hanya persoalan negara,
melainkan persoalan martabat manusia. Apa arti kemerdekaan bagi seorang anak
yang tidak dapat memperoleh pendidikan berkualitas? Apa arti kemerdekaan bagi
seorang ibu yang harus berutang untuk memenuhi kebutuhan pangan
keluarganya?nApa arti kemerdekaan bagi seorang petani yang tidak memiliki
lahan?
Apa arti kemerdekaan bagi nelayan yang
hidup di wilayah pesisir yang hanya bergantung pada punggawa? Apa arti
kemerdekaan bagi generasi muda yang memiliki pendidikan tetapi tidak
mendapatkan pekerjaan yang layak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan
bahwa kemerdekaan harus diterjemahkan ke dalam kemampuan nyata manusia untuk
menjalani kehidupan yang bermartabat.
Kemerdekaan bukan hanya bebas dari
penjajahan, tetapi juga bebas untuk hidup layak, memperoleh pendidikan,
mendapatkan pekerjaan, berusaha, mengakses kesehatan, berpartisipasi dalam
pembangunan, dan menentukan masa depan.
Negara tidak boleh hanya mengukur
keberhasilan pembangunan dari pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi penting,
tetapi pertumbuhan bukan tujuan akhir. Angka investasi penting, tetapi
investasi bukan tujuan akhir. Pembangunan infrastruktur penting, tetapi
infrastruktur juga bukan tujuan akhir. Tujuan akhir pembangunan adalah manusia.
Oleh karena itu sebagai renungan batin
kita memperingati HUT kemerdekaan tahun ini adalah:
Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut?
Apakah petani semakin sejahtera?
Apakah nelayan semakin kuat?
Apakah pekerja memperoleh upah yang layak?
Apakah anak-anak miskin memperoleh
pendidikan yang berkualitas?
Apakah masyarakat di daerah tertinggal
mendapatkan pelayanan publik yang setara?
Apakah perempuan memperoleh kesempatan
ekonomi yang adil?
Apakah penyandang disabilitas memperoleh
akses yang setara?
Apakah masyarakat desa memperoleh manfaat
yang proporsional dari pembangunan?
Jika jawabannya belum memuaskan, maka
pembangunan belum selesai. Delapan Puluh Satu Tahun: Saatnya Melakukan
Introspeksi
Delapan puluh satu tahun kemerdekaan
seharusnya bukan sekadar momentum untuk mengulang slogan “Indonesia maju”.
HUT kemerdekaan RI ke 81 harus menjadi
momentum untuk melakukan introspeksi nasional.
Kita harus berani mengakui bahwa
kemerdekaan politik telah kita raih, tetapi kemerdekaan sosial-ekonomi belum
sepenuhnya selesai.
Kemiskinan belum sepenuhnya teratasi.
Ketimpangan belum sepenuhnya terurai. Akses terhadap sumber daya belum
sepenuhnya adil. Kesempatan belum sepenuhnya setara.
Karena itu, tugas generasi sekarang bukan
lagi mengusir penjajah dalam pengertian kolonial, tetapi menghadapi
bentuk-bentuk penjajahan baru berupa kemiskinan struktural, ketimpangan
ekonomi, monopoli kesempatan, eksploitasi sumber daya, diskriminasi, dan
politik yang menjadikan rakyat sekadar objek.
Penjajahan hari ini mungkin tidak datang
dengan kapal perang. Penjajahan hadir melalui struktur ekonomi yang tidak adil,
kebijakan yang berpihak kepada kelompok tertentu, penguasaan sumber daya oleh
segelintir orang, atau birokrasi yang kehilangan orientasi pelayanan.Wallahuna’lam
bishsawab
Sungguminasa, 15 Agustus 2026
