-------
Sabtu, 15 Agustus 2026
KAMPUS
Unhas Pecat
Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual
MAKASSAR, (PEDOMAN
KARYA).
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memberhentikan tidak dengan hormat alias
memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya
menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal
terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui platform WhatsApp.
Hal ini tertuang dalam Surat
Keputusan Rektor Unhas Nomor; 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx, (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Fakultas Kehutanan
Universitas Hasanuddin, tertanggal 07 Agustus 2026. (Identitas pribadi
disamarkan oleh Humas Unhas).
Pemberhentian tersebut merupakan
akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus
itu mencuat di media sosial pada Juni 2026.
Kasus WL pertama kali menjadi
perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. WL mengaku sebagai Ketua
Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.
Dengan identitas tersebut, WL
menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru
Unhas. Ia menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara
verbal.
WL juga terlibat dalam sejumlah
kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon
mahasiswa baru. Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut
diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon
mahasiswa baru Unhas.
Respons Fakultas Kehutanan Unhas
terhadap kasus tersebut berlangsung relatif cepat. Pada Selasa, 23 Juni 2026,
atau sehari setelah informasi itu viral, Wakil Dekan Bidang Akademik dan
Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan untuk mencari klarifikasi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri pihak keluarga WL.
WL mengakui tindakannya. Ia
menyatakan penyesalan dan menyampaikan kesediaan menerima sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku. WL bahkan menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai
mahasiswa Unhas.
Mahasiswa Fakultas Kehutanan yang
mengetahui kasus tersebut menyampaikan keberatan. Dalam aksinya pada 23 Juni
2026, sejumlah mahasiswa mendesak kasus tersebut diproses melalui mekanisme
etik yang berlaku di Unhas.
Penyelesaian administratif melalui
pengunduran diri berbeda dengan keputusan pemberhentian. Yang pertama merupakan
keputusan mahasiswa, sedangkan yang kedua merupakan sanksi institusional akibat
pelanggaran yang telah diproses melalui mekanisme etik.
Rekomendasi
Pemecatan
Setelah klarifikasi, Dekan Fakultas
Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik
Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang digelar pada malam 23 Juni 2026.
Hasil proses etik di tingkat fakultas merupakan dasar bagi pimpinan fakultas
untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.
Dengan demikian, secara substantif
keputusan pemberhentian tidak dengan hormat telah muncul sejak proses etik di
tingkat Fakultas Kehutanan pada Juni. Yang berlangsung setelahnya terutama
merupakan proses administratif untuk memastikan keputusan tersebut ditempuh
sesuai prosedur.
Pada saat kasus mencuat, Humas
Unhas juga menyampaikan bahwa berdasarkan konstruksi kejadian, pengakuan
mahasiswa yang bersangkutan, respons keluarga, dan informasi yang diterima dari
pihak yang terdampak, fakultas mempersiapkan sanksi berat berupa pemberhentian
tidak dengan hormat.
Tidak Langsung SK
Pemberhentian
Rentang waktu dari mencuatnya kasus
pada Juni hingga terbitnya keputusan pemberhentian pada awal Agustus mungkin
terlihat cukup panjang. Namun, proses etik mahasiswa memang tidak berhenti pada
pemeriksaan awal di tingkat fakultas.
Peraturan Unhas mengatur adanya
mekanisme pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan, serta kemungkinan
upaya keberatan. Sesuai ketentuan, terhadap keputusan MKEM tingkat fakultas,
mahasiswa yang dikenai keputusan dapat mengajukan keberatan kepada Rektor.
Rektor kemudian dapat membentuk
MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan
tingkat fakultas.
Dalam kasus WL, proses tersebut
sangat penting karena keputusan akhir bukan sekadar respons terhadap tekanan
publik. Pemberhentian mahasiswa harus mempunyai dasar yang jelas. Pencabutan
status mahasiswa hanya dapat dilakukan oleh Rektor.
Pelanggaran Berat
Secara normatif, tindakan yang
dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa
Unhas.
Peraturan Senat Akademik Unhas
Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa secara eksplisit melarang
mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan
seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di
luar lingkungan Unhas.
Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor
Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap
Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori
pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal
sanksi berat.
Sanksi berat tersebut mencakup
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak
dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.
Artinya, pemberhentian tidak dengan
hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan
semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral.
Kasus ini juga berlangsung dalam
konteks penguatan kebijakan Unhas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan
di lingkungan kampus.
Peraturan Rektor Nomor
14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup
Universitas Hasanuddin merupakan penguatan kebijakan internal Unhas dalam
merespons berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebelumnya, Unhas juga telah
memiliki Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas serta Peraturan Rektor Nomor
7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual.
Dengan kerangka regulasi tersebut,
penanganan kasus kekerasan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan disiplin
mahasiswa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan
pendidikan yang aman.
Dengan keputusan final tersebut,
Unhas menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan
standar etik. Sebaliknya, status sebagai mahasiswa membawa konsekuensi tanggung
jawab untuk mematuhi aturan akademik dan etika kampus.
Pada akhirnya, pemberhentian WL
bukan sekadar akhir dari sebuah kasus yang sempat viral di media sosial.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya Unhas, khususnya Fakultas
Kehutanan, menegakkan batas yang jelas mengenai perilaku yang dapat ditoleransi
di lingkungan akademik, bahwa pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan
melalui ruang digital, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada
hilangnya status sebagai mahasiswa. (win)
