PEDOMAN KARYA
Ahad, 06 September 2026
Kekuasaan vs Kebijaksanaan
Oleh: Usman Lonta
(Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar)
Dalam panggung kekuasaan, hukum sering
kali dijadikan perisai sekaligus pedang. Ketika seorang penguasa ditanya
mengenai suatu keputusan kontroversial, keputusan yang berpotensi mendatangkan penderitaan
publik, jawaban paling sering yang terlontar dari penguasa adalah: “Tindakan
ini sah menurut undang-undang”, atau ungkapan yang lebih sederhana: “Kami
memiliki kewenangan.”
Di balik ungkapan sederhana ini, mereka
tidak menyadari bahwa sejarah adalah hakim yang dingin. Sejarah tidak pernah
mencatat keagungan seorang pemimpin hanya dari seberapa mahir ia memangkas
pasal atau seberapa patuh terhadap prosedur administratif.
Sejarah menilai seorang penguasa dari
kadar kebijaksanaannya. Legalitas hanyalah garis terendah dari sebuah
peradaban. Legalitas adalah aturan main teknis, sementara kebijaksanaan adalah
kompas moral yang menentukan apakah kapal negara sedang berlayar menuju
pelabuhan keselamatan atau justru menerjang karang kehancuran.
Plato, ribuan tahun lalu dalam Republik
(Politeia), telah meletakkan peringatan keras ketika ia menuntut seorang
pemimpin menjadi sosok Raja Filsuf. Plato tidak sedang berpuisi, apalagi
mengigau. tapi sedang memetakan ancaman nyata.
Kekuasaan yang hanya berpatokan pada
formalitas legalitas, tanpa dituntun oleh akal budi dan pemahaman atas Hakikat
Kebaikan, akan dengan cepat membusuk menjadi kekuasaan tirani, bak Firaun.
Seorang penguasa yang memegang segudang
kewenangan formal tanpa batas kebijaksanaan ibarat anak kecil yang memainkan
obor di dalam gudang mesiu. Secara teknis anak ini berhak memegang obor itu,
namun akibat dari tindakannya akan membakar seluruh rumah.
Refleksi atas bahaya legalisme kaku ini
terlihat amat terang dalam parade sejarah geopolitik dan diplomasi. Ambil
contoh kewenangan konstitusional seorang presiden untuk menyatakan perang.
Secara positivisme hukum, ketika syarat
yuridis terpenuhi, pernyataan perang adalah tindakan yang sah. Namun, jika
kewenangan itu diambil semata-mata karena hukum “mengizinkannya”, tanpa
menghitung hancurnya peradaban, jatuhnya korban jiwa, dan runtuhnya tatanan
sosial, maka legalitas tersebut berubah menjadi kejahatan kemanusiaan yang
dilegalkan.
Pada titik inilah kita menemukan paradoks
terbesar antara “kemenangan instan” dan “kebijaksanaan sejati”.
Perjanjian Hudaibiyah pada tahun 628
Masehi menjadi cermin paling jernih untuk menguji tesis ini. Bagi para
pengikutnya saat itu, poin-poin perjanjian Hudaibiyah tampak seperti kompromi
yang merendahkan dan kekalahan diplomatis yang pahit.
Tuntutan pihak lawan untuk menghapus
klausa-klausa simbolis disetujui, misalnya mencantumkan Nabi di depan nama
Muhammad, serta SAW di belakang nama Muhammad, sebuah tindakan yang bagi
kalkulasi kekuasaan dangkal dianggap mengikis wewenang dan harga diri. Namun,
kepemimpinan sejati bekerja dengan kalkulasi Dar’ul Mafasid, mencegah
kemudaratan dan kerusakan yang lebih besar jauh sebelum mengejar kemanfaatan
taktis.
Perjanjian Hudaibiyah yang salah satu
isinya adalah gencatan senjata selama 10 tahun, serta membatalkan umrah tahun
tersebut adalah bentuk kebijaksanaan seorang pemimpin.
Dengan menahan ego, keputusan yang diambil
pada perjanjian Hudaibiyah memadamkan potensi pertumpahan darah, membuka ruang
dialog yang damai, dan menjadi batu pijakan utama bagi kemenangan strategis
yang agung di masa depan. Pemimpin yang bijak rela mengalah dalam ranah
formalitas demi menyelamatkan substansi kemaslahatan publik.
Penguasa yang hari ini terus-menerus
memaksakan kehendak dengan dalih “kami memiliki kewenangan yang sah”, sejatinya
sedang berjalan dengan mata tertutup menuju tiang gantungan sejarah.
Ketika hukum dieksploitasi untuk
melegitimalisasi keputusan yang membawa mudarat bagi rakyat banyak, kepercayaan
publik (public trust) akan tergerus habis. Kekuasaan yang berdiri di atas
legalitas tanpa kebijaksanaan mungkin bisa bertahan untuk sementara waktu
melalui rasa takut dan intimidasi prosedural, tetapi ia sedang menanam benih
pembangkangan moral yang kelak akan meruntuhkan kekuasaannya sendiri.
Sebab, kekuasaan tanpa kebijaksanaan
bukanlah kepemimpinan, ia hanyalah dominasi yang menanti masa kadaluarsa. Dan
ketika waktu itu tiba, catatan sejarah tidak akan mengenangnya sebagai penguasa
yang sah, melainkan sebagai penjahat yang bersembunyi di balik ketiak hukum dan
kewenangannya seperti Firaun. Wallahu a’lam bishshawab
Sungguminasa, 02 September 2026