Kekuasaan vs Kebijaksanaan

 



PEDOMAN KARYA

Ahad, 06 September 2026

 

Kekuasaan vs Kebijaksanaan

 

Oleh: Usman Lonta

(Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar)

 

Dalam panggung kekuasaan, hukum sering kali dijadikan perisai sekaligus pedang. Ketika seorang penguasa ditanya mengenai suatu keputusan kontroversial, keputusan yang berpotensi mendatangkan penderitaan publik, jawaban paling sering yang terlontar dari penguasa adalah: “Tindakan ini sah menurut undang-undang”, atau ungkapan yang lebih sederhana: “Kami memiliki kewenangan.”

Di balik ungkapan sederhana ini, mereka tidak menyadari bahwa sejarah adalah hakim yang dingin. Sejarah tidak pernah mencatat keagungan seorang pemimpin hanya dari seberapa mahir ia memangkas pasal atau seberapa patuh terhadap prosedur administratif.

Sejarah menilai seorang penguasa dari kadar kebijaksanaannya. Legalitas hanyalah garis terendah dari sebuah peradaban. Legalitas adalah aturan main teknis, sementara kebijaksanaan adalah kompas moral yang menentukan apakah kapal negara sedang berlayar menuju pelabuhan keselamatan atau justru menerjang karang kehancuran.

Plato, ribuan tahun lalu dalam Republik (Politeia), telah meletakkan peringatan keras ketika ia menuntut seorang pemimpin menjadi sosok Raja Filsuf. Plato tidak sedang berpuisi, apalagi mengigau. tapi sedang memetakan ancaman nyata.

Kekuasaan yang hanya berpatokan pada formalitas legalitas, tanpa dituntun oleh akal budi dan pemahaman atas Hakikat Kebaikan, akan dengan cepat membusuk menjadi kekuasaan tirani, bak Firaun.

Seorang penguasa yang memegang segudang kewenangan formal tanpa batas kebijaksanaan ibarat anak kecil yang memainkan obor di dalam gudang mesiu. Secara teknis anak ini berhak memegang obor itu, namun akibat dari tindakannya akan membakar seluruh rumah.

Refleksi atas bahaya legalisme kaku ini terlihat amat terang dalam parade sejarah geopolitik dan diplomasi. Ambil contoh kewenangan konstitusional seorang presiden untuk menyatakan perang.

Secara positivisme hukum, ketika syarat yuridis terpenuhi, pernyataan perang adalah tindakan yang sah. Namun, jika kewenangan itu diambil semata-mata karena hukum “mengizinkannya”, tanpa menghitung hancurnya peradaban, jatuhnya korban jiwa, dan runtuhnya tatanan sosial, maka legalitas tersebut berubah menjadi kejahatan kemanusiaan yang dilegalkan.

Pada titik inilah kita menemukan paradoks terbesar antara “kemenangan instan” dan “kebijaksanaan sejati”.

Perjanjian Hudaibiyah pada tahun 628 Masehi menjadi cermin paling jernih untuk menguji tesis ini. Bagi para pengikutnya saat itu, poin-poin perjanjian Hudaibiyah tampak seperti kompromi yang merendahkan dan kekalahan diplomatis yang pahit.

Tuntutan pihak lawan untuk menghapus klausa-klausa simbolis disetujui, misalnya mencantumkan Nabi di depan nama Muhammad, serta SAW di belakang nama Muhammad, sebuah tindakan yang bagi kalkulasi kekuasaan dangkal dianggap mengikis wewenang dan harga diri. Namun, kepemimpinan sejati bekerja dengan kalkulasi Dar’ul Mafasid, mencegah kemudaratan dan kerusakan yang lebih besar jauh sebelum mengejar kemanfaatan taktis.

Perjanjian Hudaibiyah yang salah satu isinya adalah gencatan senjata selama 10 tahun, serta membatalkan umrah tahun tersebut adalah bentuk kebijaksanaan seorang pemimpin.

Dengan menahan ego, keputusan yang diambil pada perjanjian Hudaibiyah memadamkan potensi pertumpahan darah, membuka ruang dialog yang damai, dan menjadi batu pijakan utama bagi kemenangan strategis yang agung di masa depan. Pemimpin yang bijak rela mengalah dalam ranah formalitas demi menyelamatkan substansi kemaslahatan publik.

Penguasa yang hari ini terus-menerus memaksakan kehendak dengan dalih “kami memiliki kewenangan yang sah”, sejatinya sedang berjalan dengan mata tertutup menuju tiang gantungan sejarah.

Ketika hukum dieksploitasi untuk melegitimalisasi keputusan yang membawa mudarat bagi rakyat banyak, kepercayaan publik (public trust) akan tergerus habis. Kekuasaan yang berdiri di atas legalitas tanpa kebijaksanaan mungkin bisa bertahan untuk sementara waktu melalui rasa takut dan intimidasi prosedural, tetapi ia sedang menanam benih pembangkangan moral yang kelak akan meruntuhkan kekuasaannya  sendiri.

Sebab, kekuasaan tanpa kebijaksanaan bukanlah kepemimpinan, ia hanyalah dominasi yang menanti masa kadaluarsa. Dan ketika waktu itu tiba, catatan sejarah tidak akan mengenangnya sebagai penguasa yang sah, melainkan sebagai penjahat yang bersembunyi di balik ketiak hukum dan kewenangannya seperti Firaun. Wallahu a’lam bishshawab

 

Sungguminasa, 02 September 2026

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama