----
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 12 September 2026
In Memoriam (3):
Lukman Umar, Dari
Guru Sekolah Hingga Birokat Daerah
Oleh: Syarifuddin
Jurdi
(Dosen UIN Alauddin Makassar)
Pasca-menyelesaikan pendidikan
sarjana di Kota Makassar, para alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kemudian menyebar ke
berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian kembali ke daerah asalnya, sementara
sebagian lainnya memilih bermigrasi ke daerah lain untuk mengabdikan diri
sesuai dengan bidang keilmuan maupun panggilan pengabdiannya.
Seingat saya, beberapa kawan
memilih mengembangkan pengabdian di sejumlah wilayah Sulawesi, seperti
Gorontalo dan Mamuju, sementara sebagian lainnya melangkah lebih jauh ke Papua.
Saya sendiri bermigrasi ke
Yogyakarta. Pada mulanya dengan niat melanjutkan studi, tetapi kemudian justru
bermukim dalam kurun waktu yang cukup lama di kota yang dikenal sebagai Kota
Gudeg tersebut.
Di antara kolega yang memilih
bermigrasi untuk mengabdi adalah Lukman Umar. Ia memilih Mamuju, Sulawesi Barat,
sebagai tempat mengabdikan ilmu dan kehidupannya.
Niat awalnya cukup jelas, yaitu
mengabdikan diri kepada negara sesuai dengan disiplin keilmuannya melalui
profesi sebagai guru. Cita-cita tersebut kemudian terwujud ketika Lukman Umar
diangkat sebagai guru ASN/PNS.
Dengan demikian, pilihan untuk
menjadi guru tidak berhenti sebagai cita-cita ketika masih menempuh pendidikan
di IKIP, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pengabdian nyata kepada
negara dan masyarakat.
Namun, menjadi guru ternyata bukan
satu-satunya ruang pengabdian Lukman Umar. Jiwa aktivis yang kuat dalam dirinya
membuat cakrawala pengabdiannya berkembang seiring dengan pengalaman hidup dan
interaksinya dengan masyarakat.
Ketika berada di Sulawesi Barat,
Lukman menyaksikan secara langsung dinamika sosial dan politik masyarakat yang
sedang mengalami perubahan. Terlebih lagi, Sulawesi Barat berdiri sebagai
provinsi tersendiri, sehingga proses pembentukan struktur sosial dan politik
daerah berlangsung dalam suasana yang sangat dinamis.
Dalam konteks perubahan tersebut,
Lukman mulai mengambil peran sosial yang lebih luas. Ia tidak hanya menjalankan
profesinya sebagai guru secara profesional, tetapi juga mulai terlibat dalam
berbagai aktivitas Muhammadiyah di wilayah tersebut.
Keterlibatan Lukman dalam
Muhammadiyah di Sulawesi Barat juga relatif mudah berkembang karena terdapat
jejaring sosial yang telah terbentuk sebelumnya. Sebagian aktivis Muhammadiyah
di Sulawesi Barat merupakan alumni Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Makassar.
Kesamaan latar belakang aktivisme
tersebut menjadi modal sosial yang mempertemukan Lukman dengan lingkungan
Muhammadiyah setempat. Interaksi yang terbangun kemudian mempermudah proses
adaptasi sekaligus membuka ruang bagi Lukman untuk mengambil peran dalam
kegiatan keumatan. Perpindahannya dari Makassar ke Mamuju tidak memutus
hubungan dengan lingkungan aktivisme yang telah membentuk dirinya sebelumnya.
Dalam perkembangan berikutnya,
ruang pengabdian Lukman Umar semakin meluas. Ia tidak hanya menjalani
profesinya sebagai guru dan aktif dalam gerakan Muhammadiyah, tetapi juga mulai
melibatkan diri dalam proses sosial-politik yang berkembang di Sulawesi Barat.
Ketika proses politik lokal semakin
dinamis, Lukman memperoleh kesempatan untuk mengambil bagian dalam
penyelenggaraan Pemilu sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Kehadiran Panwaslu memiliki posisi
penting dalam memastikan setiap tahapan Pemilu dan pemilihan berlangsung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran tersebut sekaligus
menuntut kemampuan untuk bersikap independen, imparsial, dan memiliki
integritas di tengah kepentingan politik yang saling berkompetisi.
Keterlibatan Lukman sebagai
Panwaslu semakin penting ketika ia dipercaya memimpin pengawasan Pemilu 2009.
Pemilu tersebut merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan
demokrasi Indonesia, termasuk karena penerapan ketentuan mengenai penetapan calon
legislatif terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Perubahan mekanisme tersebut
membawa konsekuensi terhadap semakin kuatnya kompetisi antar-peserta Pemilu,
baik partai politik maupun calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam situasi demikian,
penyelenggara Pemilu menghadapi berbagai dinamika dan persoalan, sementara
lembaga pengawas dituntut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif
dan tidak berpihak.
Dalam posisi sebagai pengawas,
Panwaslu pada dasarnya bertindak sebagai wasit dalam kompetisi politik. Ia
tidak boleh menjadi bagian dari peserta yang sedang bertanding, tetapi harus
memastikan seluruh peserta mengikuti aturan permainan yang sama. Karena itu,
kualitas pengawasan sangat ditentukan oleh kapasitas, keberanian, independensi,
dan integritas para pengawasnya.
Bagi Lukman Umar, pengalaman
sebagai guru dan aktivis Muhammadiyah menjadi bagian dari modal sosial dan
moral dalam menjalankan tugas tersebut. Pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat sekaligus pengalaman dalam kehidupan organisasi memberikan bekal
untuk menghadapi dinamika politik yang tidak selalu sederhana.
Ketua Panwaslu
Dinamika politik di Sulawesi Barat
pada masa awal konsolidasi demokrasi lokal pasca berdiri sebagai provinsi cukup
tinggi. Meskipun wilayahnya relatif tidak luas, kompetisi politik dan relasi
antar-elite berlangsung dinamis. Kondisi semacam ini membutuhkan pengawas Pemilu
yang mampu bekerja secara profesional dan menjaga jarak yang sama terhadap
seluruh kekuatan politik.
Dalam konteks itu, Lukman Umar
dinilai berhasil menjalankan perannya sebagai Ketua Panwaslu dalam mengawal
Pemilu 2009. Keberhasilan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kemampuan
menyelesaikan tugas-tugas administratif pengawasan, tetapi kemampuannya menjaga
proses pemilu agar berlangsung secara kredibel dan berintegritas.
Keberhasilan dalam mengawal Pemilu
2009 kemudian menjadi modal kepercayaan bagi Lukman Umar untuk kembali
memperoleh amanah. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Panwaslu pada
Pemilu 2009, ia kembali dipercaya menjadi Ketua Panwas untuk mengawal Pemilihan
Gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2011.
Kepercayaan tersebut tentu tidak
hadir dalam ruang kosong. Lukman memilik pengalaman, rekam jejak, kecakapan,
serta integritas yang telah dibangun melalui pelaksanaan tugas sebelumnya.
Dengan kata lain, amanah sebagai pengawas pada Pilkada Gubernur Sulawesi Barat
merupakan kelanjutan dari kepercayaan yang telah diperoleh melalui pengalaman
mengawal Pemilu 2009.
Menariknya, di tengah perluasan
ruang pengabdiannya tersebut, profesi sebagai guru ASN tetap melekat pada diri
Lukman Umar. Menjadi guru tetap merupakan bagian penting dari identitas dan
habitat pengabdiannya.
Aktivitas sebagai Panwaslu maupun
Panwas Pilkada tidak serta-merta menghapus profesinya sebagai guru. Pada masa
itu, seorang ASN yang memperoleh tugas sebagai Panwas dapat mengambil cuti
selama menjalankan amanah tersebut dan kemudian kembali menjalankan profesinya
setelah masa tugas selesai.
Hal ini berbeda dengan
penyelenggara Pemilu yang bersifat permanen, seperti KPU dan Bawaslu, yang
menuntut adanya pengaturan status kepegawaian yang berbeda bagi ASN selama
menjalankan tugas sebagai penyelenggara.
Dari perjalanan tersebut terlihat
bahwa memasuki dunia kepemiluan bukan berarti Lukman Umar meninggalkan profesi
guru maupun aktivitas Muhammadiyah. Ketiga ruang tersebut—guru, Muhammadiyah,
dan kepemiluan—justru berjalan secara berkelindan dan saling memperkuat.
Profesi guru membentuk dirinya
sebagai pendidik dan pengabdi, dua yang lain membentuk karakter, nilai,
aktivisme dan integritas. Dari sinilah perjalanan Lukman Umar memasuki fase
baru, dari seorang guru dan aktivis sosial-keagamaan menjadi figur yang
dipercaya menjalankan amanah publik dalam penyelenggaraan demokrasi.
Kembali kepada profesi yang sejak
awal ditekuni Lukman Umar, yaitu sebagai guru, pilihan tersebut sesungguhnya
memiliki konteks historis yang kuat. Bagi lulusan IKIP pada masa lalu, menjadi
guru merupakan pilihan profesi yang sangat rasional sekaligus menjadi tujuan
utama dari pendidikan yang mereka tempuh.
Pada masa itu, IKIP dikenal sebagai
perguruan tinggi yang secara khusus mempersiapkan dan menghasilkan tenaga
pendidik, mulai dari guru sekolah dasar hingga guru sekolah menengah. Sebagian
lulusannya kemudian melanjutkan pengabdian di perguruan tinggi sebagai dosen.
Sementara itu, lulusan perguruan
tinggi di luar IKIP yang ingin memasuki profesi keguruan pada umumnya harus
memperoleh kualifikasi tambahan melalui pendidikan keguruan yang pada masa itu
dikenal dengan Akta IV, yang ditempuh melalui perkuliahan selama kurang lebih
satu tahun.
Dalam konteks tersebut, Lukman Umar
memiliki posisi yang berbeda. Ia tidak memerlukan pendidikan tambahan untuk
memasuki profesi guru karena sejak awal memilih IKIP sebagai institusi
pendidikan yang memang dipersiapkan untuk membentuk tenaga pendidik.
Pilihan tersebut memperlihatkan
bahwa profesi guru bukanlah pekerjaan yang ditemuinya secara kebetulan setelah
menyelesaikan pendidikan, melainkan profesi yang sejak awal telah menjadi
bagian dari orientasi pendidikannya. Ada kesesuaian antara pilihan pendidikan,
cita-cita profesi, dan jalan pengabdian yang kemudian ditempuhnya.
Pada masa itu, profesi guru juga
memiliki tempat yang istimewa dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.
Menjadi guru tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan untuk memperoleh
penghasilan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian yang memiliki dimensi sosial
dan moral.
Ada kebanggaan, kebahagiaan, dan
kemuliaan yang melekat pada profesi tersebut karena guru ditempatkan sebagai
salah satu aktor penting dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena
itu, ungkapan “pahlawan tanpa tanda jasa” begitu lekat dengan profesi guru.
Meskipun makna dan popularitas
slogan tersebut perlahan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan
sosial, ekonomi, dan profesionalisasi dunia pendidikan, nilai dasar yang
terkandung di dalamnya tetap relevan: guru merupakan profesi yang memiliki tanggung
jawab besar dalam membentuk manusia dan masa depan bangsa.
Pilihan menjadi guru, dengan
demikian, bukan sekadar pilihan pekerjaan, tetapi juga pilihan untuk
mengabdikan pengetahuan dan kemampuan kepada generasi berikutnya.
Dalam perspektif tersebut,
perjalanan Lukman Umar sebagai guru menjadi bagian penting dari proses
pembentukan dirinya. Ia menjalani profesi tersebut dengan penuh tanggung jawab
dan integritas.
Pengalaman sebagai guru memberikan
fondasi penting bagi dirinya dalam memahami persoalan pendidikan, kehidupan
masyarakat, serta kebutuhan generasi muda. Pengalaman tersebut pada akhirnya
menjadi modal sosial dan moral ketika ia kemudian memasuki arena politik dan
pemerintahan.
Pada periode tersebut, kebutuhan terhadap tenaga guru yang profesional juga masih sangat besar. Ketersediaan guru yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan sekolah-sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat perkotaan dan wilayah pedesaan.
Distribusi tenaga pendidik menjadi persoalan tersendiri karena pembangunan pendidikan tidak hanya membutuhkan sarana dan prasarana, tetapi juga membutuhkan guru yang bersedia hadir dan mengabdikan diri di tengah masyarakat. (bersambung)
Tulisan Bagian 2: Lukman Umar dan Makna Seorang Kader Bangsa
