Lukman Umar, Dari Guru Sekolah Hingga Birokat Daerah

Lukman Umar dinilai berhasil menjalankan perannya sebagai Ketua Panwaslu dalam mengawal Pemilu 2009. Keberhasilan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan tugas-tugas administratif pengawasan, tetapi kemampuannya menjaga proses pemilu agar berlangsung secara kredibel dan berintegritas. (Foto diambil dari akun FB Lukman Umar).  


----

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 12 September 2026

 

In Memoriam (3):

 

Lukman Umar, Dari Guru Sekolah Hingga Birokat Daerah

                                                

Oleh: Syarifuddin Jurdi

(Dosen UIN Alauddin Makassar)

 

Pasca-menyelesaikan pendidikan sarjana di Kota Makassar, para alumni Ikatan Mahasiswa  Muhammadiyah (IMM) kemudian menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian kembali ke daerah asalnya, sementara sebagian lainnya memilih bermigrasi ke daerah lain untuk mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan maupun panggilan pengabdiannya.

Seingat saya, beberapa kawan memilih mengembangkan pengabdian di sejumlah wilayah Sulawesi, seperti Gorontalo dan Mamuju, sementara sebagian lainnya melangkah lebih jauh ke Papua.

Saya sendiri bermigrasi ke Yogyakarta. Pada mulanya dengan niat melanjutkan studi, tetapi kemudian justru bermukim dalam kurun waktu yang cukup lama di kota yang dikenal sebagai Kota Gudeg tersebut.

Di antara kolega yang memilih bermigrasi untuk mengabdi adalah Lukman Umar. Ia memilih Mamuju, Sulawesi Barat, sebagai tempat mengabdikan ilmu dan kehidupannya.

Niat awalnya cukup jelas, yaitu mengabdikan diri kepada negara sesuai dengan disiplin keilmuannya melalui profesi sebagai guru. Cita-cita tersebut kemudian terwujud ketika Lukman Umar diangkat sebagai guru ASN/PNS.

Dengan demikian, pilihan untuk menjadi guru tidak berhenti sebagai cita-cita ketika masih menempuh pendidikan di IKIP, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pengabdian nyata kepada negara dan masyarakat.

Namun, menjadi guru ternyata bukan satu-satunya ruang pengabdian Lukman Umar. Jiwa aktivis yang kuat dalam dirinya membuat cakrawala pengabdiannya berkembang seiring dengan pengalaman hidup dan interaksinya dengan masyarakat.

Ketika berada di Sulawesi Barat, Lukman menyaksikan secara langsung dinamika sosial dan politik masyarakat yang sedang mengalami perubahan. Terlebih lagi, Sulawesi Barat berdiri sebagai provinsi tersendiri, sehingga proses pembentukan struktur sosial dan politik daerah berlangsung dalam suasana yang sangat dinamis.

Dalam konteks perubahan tersebut, Lukman mulai mengambil peran sosial yang lebih luas. Ia tidak hanya menjalankan profesinya sebagai guru secara profesional, tetapi juga mulai terlibat dalam berbagai aktivitas Muhammadiyah di wilayah tersebut.

Keterlibatan Lukman dalam Muhammadiyah di Sulawesi Barat juga relatif mudah berkembang karena terdapat jejaring sosial yang telah terbentuk sebelumnya. Sebagian aktivis Muhammadiyah di Sulawesi Barat merupakan alumni Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Makassar.

Kesamaan latar belakang aktivisme tersebut menjadi modal sosial yang mempertemukan Lukman dengan lingkungan Muhammadiyah setempat. Interaksi yang terbangun kemudian mempermudah proses adaptasi sekaligus membuka ruang bagi Lukman untuk mengambil peran dalam kegiatan keumatan. Perpindahannya dari Makassar ke Mamuju tidak memutus hubungan dengan lingkungan aktivisme yang telah membentuk dirinya sebelumnya.

Dalam perkembangan berikutnya, ruang pengabdian Lukman Umar semakin meluas. Ia tidak hanya menjalani profesinya sebagai guru dan aktif dalam gerakan Muhammadiyah, tetapi juga mulai melibatkan diri dalam proses sosial-politik yang berkembang di Sulawesi Barat.

Ketika proses politik lokal semakin dinamis, Lukman memperoleh kesempatan untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Kehadiran Panwaslu memiliki posisi penting dalam memastikan setiap tahapan Pemilu dan pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran tersebut sekaligus menuntut kemampuan untuk bersikap independen, imparsial, dan memiliki integritas di tengah kepentingan politik yang saling berkompetisi.

Keterlibatan Lukman sebagai Panwaslu semakin penting ketika ia dipercaya memimpin pengawasan Pemilu 2009. Pemilu tersebut merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, termasuk karena penerapan ketentuan mengenai penetapan calon legislatif terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Perubahan mekanisme tersebut membawa konsekuensi terhadap semakin kuatnya kompetisi antar-peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam situasi demikian, penyelenggara Pemilu menghadapi berbagai dinamika dan persoalan, sementara lembaga pengawas dituntut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak berpihak.

Dalam posisi sebagai pengawas, Panwaslu pada dasarnya bertindak sebagai wasit dalam kompetisi politik. Ia tidak boleh menjadi bagian dari peserta yang sedang bertanding, tetapi harus memastikan seluruh peserta mengikuti aturan permainan yang sama. Karena itu, kualitas pengawasan sangat ditentukan oleh kapasitas, keberanian, independensi, dan integritas para pengawasnya.

Bagi Lukman Umar, pengalaman sebagai guru dan aktivis Muhammadiyah menjadi bagian dari modal sosial dan moral dalam menjalankan tugas tersebut. Pengalaman berinteraksi dengan masyarakat sekaligus pengalaman dalam kehidupan organisasi memberikan bekal untuk menghadapi dinamika politik yang tidak selalu sederhana.

 

Ketua Panwaslu

 

Dinamika politik di Sulawesi Barat pada masa awal konsolidasi demokrasi lokal pasca berdiri sebagai provinsi cukup tinggi. Meskipun wilayahnya relatif tidak luas, kompetisi politik dan relasi antar-elite berlangsung dinamis. Kondisi semacam ini membutuhkan pengawas Pemilu yang mampu bekerja secara profesional dan menjaga jarak yang sama terhadap seluruh kekuatan politik.

Dalam konteks itu, Lukman Umar dinilai berhasil menjalankan perannya sebagai Ketua Panwaslu dalam mengawal Pemilu 2009. Keberhasilan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan tugas-tugas administratif pengawasan, tetapi kemampuannya menjaga proses pemilu agar berlangsung secara kredibel dan berintegritas.

Keberhasilan dalam mengawal Pemilu 2009 kemudian menjadi modal kepercayaan bagi Lukman Umar untuk kembali memperoleh amanah. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Panwaslu pada Pemilu 2009, ia kembali dipercaya menjadi Ketua Panwas untuk mengawal Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2011.

Kepercayaan tersebut tentu tidak hadir dalam ruang kosong. Lukman memilik pengalaman, rekam jejak, kecakapan, serta integritas yang telah dibangun melalui pelaksanaan tugas sebelumnya. Dengan kata lain, amanah sebagai pengawas pada Pilkada Gubernur Sulawesi Barat merupakan kelanjutan dari kepercayaan yang telah diperoleh melalui pengalaman mengawal Pemilu 2009.

Menariknya, di tengah perluasan ruang pengabdiannya tersebut, profesi sebagai guru ASN tetap melekat pada diri Lukman Umar. Menjadi guru tetap merupakan bagian penting dari identitas dan habitat pengabdiannya.

Aktivitas sebagai Panwaslu maupun Panwas Pilkada tidak serta-merta menghapus profesinya sebagai guru. Pada masa itu, seorang ASN yang memperoleh tugas sebagai Panwas dapat mengambil cuti selama menjalankan amanah tersebut dan kemudian kembali menjalankan profesinya setelah masa tugas selesai.

Hal ini berbeda dengan penyelenggara Pemilu yang bersifat permanen, seperti KPU dan Bawaslu, yang menuntut adanya pengaturan status kepegawaian yang berbeda bagi ASN selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

Dari perjalanan tersebut terlihat bahwa memasuki dunia kepemiluan bukan berarti Lukman Umar meninggalkan profesi guru maupun aktivitas Muhammadiyah. Ketiga ruang tersebut—guru, Muhammadiyah, dan kepemiluan—justru berjalan secara berkelindan dan saling memperkuat.

Profesi guru membentuk dirinya sebagai pendidik dan pengabdi, dua yang lain membentuk karakter, nilai, aktivisme dan integritas. Dari sinilah perjalanan Lukman Umar memasuki fase baru, dari seorang guru dan aktivis sosial-keagamaan menjadi figur yang dipercaya menjalankan amanah publik dalam penyelenggaraan demokrasi.

Kembali kepada profesi yang sejak awal ditekuni Lukman Umar, yaitu sebagai guru, pilihan tersebut sesungguhnya memiliki konteks historis yang kuat. Bagi lulusan IKIP pada masa lalu, menjadi guru merupakan pilihan profesi yang sangat rasional sekaligus menjadi tujuan utama dari pendidikan yang mereka tempuh.

Pada masa itu, IKIP dikenal sebagai perguruan tinggi yang secara khusus mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pendidik, mulai dari guru sekolah dasar hingga guru sekolah menengah. Sebagian lulusannya kemudian melanjutkan pengabdian di perguruan tinggi sebagai dosen.

Sementara itu, lulusan perguruan tinggi di luar IKIP yang ingin memasuki profesi keguruan pada umumnya harus memperoleh kualifikasi tambahan melalui pendidikan keguruan yang pada masa itu dikenal dengan Akta IV, yang ditempuh melalui perkuliahan selama kurang lebih satu tahun.

Dalam konteks tersebut, Lukman Umar memiliki posisi yang berbeda. Ia tidak memerlukan pendidikan tambahan untuk memasuki profesi guru karena sejak awal memilih IKIP sebagai institusi pendidikan yang memang dipersiapkan untuk membentuk tenaga pendidik.

Pilihan tersebut memperlihatkan bahwa profesi guru bukanlah pekerjaan yang ditemuinya secara kebetulan setelah menyelesaikan pendidikan, melainkan profesi yang sejak awal telah menjadi bagian dari orientasi pendidikannya. Ada kesesuaian antara pilihan pendidikan, cita-cita profesi, dan jalan pengabdian yang kemudian ditempuhnya.

Pada masa itu, profesi guru juga memiliki tempat yang istimewa dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Menjadi guru tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan untuk memperoleh penghasilan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian yang memiliki dimensi sosial dan moral.

Ada kebanggaan, kebahagiaan, dan kemuliaan yang melekat pada profesi tersebut karena guru ditempatkan sebagai salah satu aktor penting dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, ungkapan “pahlawan tanpa tanda jasa” begitu lekat dengan profesi guru.

Meskipun makna dan popularitas slogan tersebut perlahan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan profesionalisasi dunia pendidikan, nilai dasar yang terkandung di dalamnya tetap relevan: guru merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk manusia dan masa depan bangsa.

Pilihan menjadi guru, dengan demikian, bukan sekadar pilihan pekerjaan, tetapi juga pilihan untuk mengabdikan pengetahuan dan kemampuan kepada generasi berikutnya.

Dalam perspektif tersebut, perjalanan Lukman Umar sebagai guru menjadi bagian penting dari proses pembentukan dirinya. Ia menjalani profesi tersebut dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Pengalaman sebagai guru memberikan fondasi penting bagi dirinya dalam memahami persoalan pendidikan, kehidupan masyarakat, serta kebutuhan generasi muda. Pengalaman tersebut pada akhirnya menjadi modal sosial dan moral ketika ia kemudian memasuki arena politik dan pemerintahan.

Pada periode tersebut, kebutuhan terhadap tenaga guru yang profesional juga masih sangat besar. Ketersediaan guru yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan sekolah-sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat perkotaan dan wilayah pedesaan. 

Distribusi tenaga pendidik menjadi persoalan tersendiri karena pembangunan pendidikan tidak hanya membutuhkan sarana dan prasarana, tetapi juga membutuhkan guru yang bersedia hadir dan mengabdikan diri di tengah masyarakat. (bersambung)


Tulisan Bagian 2: Lukman Umar dan Makna Seorang Kader Bangsa


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama