Anggota PWI Sulsel Gugat Kapolrestabes Makassar


HARI KETIGA. Mantan pengurus PWI Sulsel, Muhammad Said Welikin, tampil sebagai Saksi, pada sidang hari ketiga gugatan Praperadilan Anggota PWI Sulsel, S Kadir Sijaya (insert) terhadap Kapolrestabes Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 April 2016. (Foto: Upi Asmaradhana)









--------
Rabu, 13 April 2016


Anggota PWI Sulsel Gugat Kapolrestabes Makassar


            MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Sadir Kadir Sijaya, menggugat Kapolrestabes Makassar (cq. Kasatreskrim Polrestabes Makassar) melalui Pengadilan Negeri Makassar. Sidang praperadilan dimulai Senin, 11 April 2016, serta dilanjutkan pada Selasa (12 April) dan Rabu (13 April 2016).
            Pada sidang hari Rabu, mantan pengurus PWI Sulsel, Muhammad Said Welikin, tampil sebagai saksi. Isteri S Kadir Sijaya, yakni Aswani, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana, wartawan senior yang juga mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, Hasan Kuba, serta sejumlah aktivis dan wartawan turut menghadiri sidang hari ketiga tersebut.
            Melalui pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, S Kadir Sijaya mem-Praperadilan-kan Kapolretrabes Makassar berdasarkan tiga hal, yakni (1) penangkapan dan penahanan yang tidak sah, (2) permohonan ganti kerugian, dan (3) penetapan tersangka yang tidak sah.
Pengajuan praperadilan ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 10, UU Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kadir mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan atas dirinya oleh Polrestabes Makassar atas laporan Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) ke Polrestabes Makassar, pada tanggal 2 Desember 2015, dengan surat laporan Nomor LP/2708/XII/2015/Polda Sulsel/Restrabes Makassar.
Zugito melaporkan Kadir ke polisi karena Kadir memberikan komentar pada grup Medsos PWI di facebook yang membahas tentang penyewaan sebagian gedung PWI ke Alfamart.
Komentar Kadir tersebut menurut Zugito telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan Zugito mendapat perhatian dari penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Penyidik lalu memanggil Kadir untuk konfirmasi tanggal 8 Desember 2015. Kadir mematuhi panggilan tersebut.
Pada tanggal 8 Januari 2016, penyidik kembali memanggil Kadir, kali ini sebagai saksi dengan surat panggilan No. S/Pgl/59/1/2016/Reskrim. Kadir pun mematuhi panggilan ini. Kadir juga diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/17.A/I/2016/Reskrim tanggal 8 Januari 2016.
Setelah itu, penyidik Reskrim kembali melayangkan surat panggilan kepada Kadir, kali ini sebagai tersangka dengan nomor surat S.Pgl/277/II/2016/Reskrim disertai surat penetapan peralihan status selaku tersangka dengan surat nomor STP/Asts/16/II/2016. Namun, panggilan ini tidak dapat dipenuhi Kadir karena dia mendapat tugas jurnalis di Kalimantan Utara.
Pada tanggal 23 Maret 2016, kembali penyidik Reskrim melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Kadir dengan surat nomor S/.PGL/277.a/III/2016/Reskrim.
Kali ini Kadir sudah ada di Makassar karena memenuhi panggilan polisi. Hari itu Kadir langsung diperiksa lebih kurang selama 8 jam. Setelah itu, Kadir tidak sempat lagi pulang ke rumahnya karena dia langsung diberikan surat penangkapan No. SP.Kap/86/III/2016/Reskrim.
Menurut Kadir, penyidik memperlihatkan barang bukti berupa print out percakapan di grup Medsos PWI, namun susunan obrolan tersebut sudah tidak utuh sehingga diragukan keasliannya.
Kadir juga memprotes bahwa seharusnya dirinya belum boleh dijadikan tersangka karena penyidik belum menghadirkan ahli forensik IT, ahli IT, Kominfo, ahli bahasa dan ahli budaya guna memeriksa barang bukti (print out) obrolan dan komentar di Medsos PWI tersebut. Polisi tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri terhadap obrolan dan komentar di facebook tersebut.
Disesalkan oleh Kadir bahwa dirinya sangat kooperatif saat diperiksa selama 1 x 24 jam, tetapi mengapa dirinya langsung diberikan surat penahanan nomor SP.Han/57/III/2016/Reskrim.
Padahal, berdasarkan Pasal 43 ayat 6 UU ITE, kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang dalam kasus ITE apabila belum ada surat izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, dalam kasus Kadir, berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Karena itulah, LBH Makassar selaku kuasa hukum S Kadir Sijaya menganggap bahwa penangkapan dan penahanan S Kadir Sijaya oleh Reskrim Polrestabes Makassar, batal demi hukum.
Kepada Hakim yang mengadili perkara praperadilan ini, Kadir meminta agar penangkapan dan penahanan atas dirinya harus dianggap batal demi hukum. Kadir juga meminta ganti rugi sejak dirinya di tahan sampai dibebaskan, serta menuntut hakim menghukum termohon untuk membayar biaya perkara. 


MENGHADIRI. Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana (paling kanan), mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, Hasan kuba (kedua dari kiri), dan isteri S Kadir Sijaya, Aswani (kedua dari kanan), turut menghadiri Sidang Praperadilan Hari Ketiga, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 April 2016. (ist)






Perempuan Hebat

Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana, memberikan pujian dan semangat kepada S Kadir Sijaya dan isterinya dengan menulis komentar di akun Facebook-nya.
“Di balik perlawanan seorang laki-laki, selalu ada perempuan hebat yang mendampingi, mendoakan dan menjaga anak-anaknya ketika sang suami tak berdaya. Ibu Aswani, istri Pak Kadir Sijaya, saat ini harus menjadi tulang punggung keenam anaknya, sejak suami diterungku 23 Maret 2016, akibat jeratan UU ITE, tersangka pencemaran nama. Bagi saya dan sejumlah kawan yang mengikuti perjalanan kasus ini, perjuangan ibu Aswani adalah sebuah cerita tersendiri. Kami belajar banyak dari semangat perlawanan dan heroisme sang ibu ini@pn mks: sidang ke-3 gugatan praperadilan pak kadir#cogitationis poenam nemo patitur 23/04/2016,” tulis Upi. (uka/win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama