Kepala Sekolah Terbaik di Takalar Dimutasi Jadi Staf SKB


GUGAT MUTASI. Sejumlah anggota masyarakat dan perwakilan ASN korban mutasi mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat di Kantor DPRD Takalar, Kamis, 26 Juli 2018. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Takalar H Jabir Bonto, bersama Ketua Komisi I DPRD Takalar Ilham Jaya Torada (Partai Hanura), H Nurdin, H Makmur Mustakim (Partai Persatuan Pembangunan/PPP), dan Haji Timung (Partai Gerindra). (Foto: Muhammad Said Welikin)




----
Jumat, 27 Juli 2018


Kepala Sekolah Terbaik di Takalar Dimutasi Jadi Staf SKB




- Lurah Didemosi Jadi Kasi
- Ketua DPRD Kecam Bupati Takalar

 


 TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Nama Abdul Rauf SPd MSi sempat melambung di Kabupaten Takalar, karena ia berhasil menjadi Kepala Sekolah Terbaik Tingkat SMP se-Kabupaten Takalar pada tahun 2016 dan tahun 2017.
Sayangnya, di saat prestasinya sedang melambung, Abdul Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala SMP 3 Galesong Utara, justru dimutasi menjadi staf pegawai di Kantor Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Takalar.
Nasib serupa dialami Haji Natsir. Kepala Sekolah SD 96 Kalongkong, Galesong Utara, itu juga “diturunkan derajatnya” menjadi staf di Kantor Perpustakaan Kabupaten Takalar.
Keduanya kemudian mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat di Kantor DPRD Takalar, Kamis, 26 Juli 2018, dan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Takalar H Jabir Bonto, bersama Ketua Komisi I DPRD Takalar Ilham Jaya Torada (Partai Hanura), H Nurdin, H Makmur Mustakim (Partai Persatuan Pembangunan/PPP), dan Haji Timung (Partai Gerindra).
Abdul Rauf dan H Natsir bersama sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Takalar mengadukan nasib mereka sebagai korban mutasi, dengan didampingi sejumlah anggota masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat.
“Saya bersama Pak Haji Natsir sudah sertifikasi, tapi sekarang dimutasi jadi staf biasa,” kata Abdul Rauf, seraya menambahkan bahwa meskipun SMP 3 Galesong Utara tergolong sekolah tipe kecil, tetapi siswanya dua tahun berturut-turut berhasil mewakili Kabupaten Takalar mengikuti Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Lurah Didemosi Jadi Kasi

ASN lain yang mengadukan nasibnya yaitu Lurah Pappa, Kecamatan Pattallassang, Muhtar Daeng Rau. Ia didemosi dari lurah menjadi kepala seksi di kelurahan lain.
“Kehadiran kami di ruangan ini, bukan ingin memperjuangkan jabatan, karena bagi kami pangkat dan jabatan itu ibarat daki atau kotoran yang hilang kalau dibersihkan. Kehadiran kami di sini menyangkut hal paling prinsipil, yaitu harga diri, serta ingin menegakkan norma dan aturan yang telah disepakati sebagai hukum positif yang berlaku di negara kita ini,” kata Muhtar.
Dia mengatakan, mutasi itu hal yang biasa dan dalam birokrasi, namun menjadi tidak biasa manakala dilaksanakan tidak sesuai aturan dan norma yang ada.
Seperti yang terjadi 20 Juli 2018, ada beberapa pejabat tanpa pemberitahuan sebelumnya ternyata telah kehilangan jabatannya, padahal penjatuhan hukuman seharusnya dimulai dari hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat, serta dilakukan melalui pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pejabat pemeriksa dan ASN yang diperiksa.
Karena setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwewenang menghukum, yaitu berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010, tentang Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Seperti yang saya alami, jabatan sebagai lurah dicopot, kemudian ditempatkan sebagai kepala seksi di kelurahan lain. Celakanya, lurah tempat saya bertugas, pangkatnya dua tingkat di bawah saya,” beber Daeng Rau.
Menurut Daeng Rau, Undang-Undang yang dilanggar oleh Bupati Takalar, antara lain UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Cabut SK Mutasi

Para mahasiswa yang menyebut dirinya Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat, yang mendampingi beberapa perwakilan ASN Takalar korban mutasi, menyatakan mendesak Bupati Takalar agar mencabut SK mutasi yang dinilai melanggar aturan ASN dan memintai Kementerian Dalam Negeri melalui Komisi ASN mengambil alih proses mutasi yang juga mereka nilai tidak berperikemanusiaan.
”Kami minta Bupati Takalar mencabut SK mutasi, karena mutasi dan demosi yang dilakukan bupati telah melanggar Undang-Undang ASN, dan telah menzalimi masyarakatnya,” kata Muhammad Asrul, selaku koordinator aksi.

Kecam Bupati Takalar

Setelah mendengarkan pengaduan para ASN dan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat, Ketua DPRD Takalar H Jabir Bonto, langsung menyatakan mengecam tindakan Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam menjalankan roda pemerintahannya.
”Kami sangat kecewa melihat kegaduhan yang terjadi selama ini. Bupati seharusnya tidak menonjobkan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara tanpa ada dasar hukumnya. Kita lebih baik mencintai rakyat ketimbang mencintai pemimpin yang zalim terhadap rakyatnya,” tegas Jabir Bonto.
Dia mengatakan, sudah banyak ASN di Takalar yang tidak lagi memiliki semangat kerja dalam menjalankan tugasnya, karena itulah ia berjanji akan membantu pergerakan mahasiswa memperjuangkan nasib ASN untuk mendapatkan hak-haknya.
”Saya akan bantu ASN yang dinonjobkan bupati. Saya siap mendampingi sampai ke pusat,” tandas Jabir Bonto. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama