PEDOMAN KARYA
Senin, 20 April 2020
BAHASA
Setelah Sebelumnya
Saat harian Pedoman Rakyat
masih terbit, saya (redaktur) dan Asdar Muis RMS (almarhum, Direktur
Pemberitaan) pernah berdebat tentang penggunaan gabungan dua kata yakni; “...
setelah sebelumnya..” yang biasa ditulis di tengah kalimat.
“Ini kalimat banci,” kata saya.
“Kenapa kau bilang begitu?” tanya
Asdar.
“Apa itu maksudnya SETELAH
SEBELUMNYA? Kata SETELAH, menunjukkan peristiwa yang akan terjadi, sedangkan
kata SEBELUMNYA, menunjukkan peristiwa yang sudah terjadi, peristiwa lampau.
Bagaimana bisa digabung keduanya? Lalu apa maknanya kalau kedua kata itu digabung?”
saya balik bertanya.
Asdar Muis tidak langsung mau
menerima penjelasan saya, tapi saya tahu dia pasti berpikir, dan saya juga tahu
bahwa dia senang, karena pada dasarnya almarhum Asdar Muis memang senang
didebat, apalagi kalau hal yang diperdebatkan itu masuk dalam logika berpikirnya.
Sejak “perdebatan” di ruang redaksi
Harian Pedoman Rakyat itu, teman-teman wartawan “tidak berani” lagi menggunakan
gabungan kata “.. setelah sebelumnya..” dan juga semakin berhati-hati dalam
menulis berita.
Mohon maaf, ini hanya curhat
seorang wartawan yang mulai bangkotan, ha..ha..ha.. (asnawin)
------
Keterangan:
-- Harian PEDOMAN RAKYAT terbit
perdana pada 1 Maret 1947, didirikan oleh Soegardo (1916-1955) dan Henk
Rondonuwu (1910-1974). Edisi terakhir harian Pedoman Rakyat terbit pada 2
Oktober 2007, dan hingga kini tidak terbit lagi. Penulis bergabung di Harian
Pedoman Rakyat sejak 1992, hingga koran ini tidak terbit lagi.
-- Sejarah Harian Pedoman Rakyat,
sudah saya tulis di Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pedoman_Rakyat
