Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (1)

 

Apa boleh buat, kita sekarang sudah berada di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Media massa begitu bebas ‘’melempari’’ kita beragam informasi dan hiburan. Media massa memotret segala aspek kehidupan kita. Segala-galanya diberitakan, difilmkan, disinetronkan, di-reality show-kan, disiarkan secara langsung, disiarulangkan, dan sebagainya.




---------

PEDOMAN KARYA

Ahad, 20 Juni 2021

 

 

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (1)

 

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Wartawan dan Dosen)

 

Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun banyak yang sengaja dibuka.

Di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.

Apa boleh buat, kita sekarang sudah berada di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Media massa begitu bebas ‘’melempari’’ kita beragam informasi dan hiburan. Media massa memotret segala aspek kehidupan kita. Segala-galanya diberitakan, difilmkan, disinetronkan, di-reality show-kan, disiarkan secara langsung, disiarulangkan, dan sebagainya.

Melalui polling, talk show, dan berbagai macam rubrik atau program acara, media massa memaksa kita menceritakan rahasia kita, bahkan sampai tak ada lagi yang disembunyikan.

Media massa juga banyak menyoroti pengelolaan pemerintahan, badan publik, pejabat publik, serta berbagai hal seputar informasi publik. Maka kasus korupsi, kolusi, nepotisme di pemerintahan pun banyak yang terekspos di media massa.

Haruskah kita memusuhi atau menghindari wartawan? Haruskah pemerintah daerah membuat jarak atau aturan dalam menghadapi wartawan? Jawabnya tidak, karena wartawan dan media massa sesungguhnya adalah mitra dalam pembangunan, bahkan pers disebut-sebut sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pemerintah daerah (termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, justru harus bermitra dengan pers, terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta hasil-hasil kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.

Bukan hanya dengan pers, kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.

Bentuk kemitraan bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah, menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Kita semua tahu bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, serta merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel.

Kita juga tahu bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Oleh karena itu, informasi publik harus dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebelum membahas PPID, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan informasi publik dan badan publik. (bersambung)

-------

Keterangan:

- Makalah ini dipaparkan pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba, Selasa, 10 Agustus 2010.

 

Referensi:

- Asnawin, Informasi Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010

- Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)

- Nasution, Zulkarimen, Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

- Pace, R. Wayne & Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam September 2006.

- Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik

- Tikson, Deddy T, Teori Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


-----------

Artikel Bagian 2: 

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)

Artikel Bagian 3:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (3)

Artikel Bagian 4-habis:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (4-habis)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama