Politik Transaksional di Indonesia Bersifat Politik Dagang


CERAMAH UMUM. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin, membawakan ceramah umum pada Munas Tarjih Muhammadiyah, di Balai Sidang Muktamar 47 Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu sore, 24 Januari 2018. (Foto: Asrijal Bintang)





--------

Kamis, 25 Januari 2018


Politik Transaksional di Indonesia Bersifat Politik Dagang


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Istilah politik transaksional tidak selamanya berkonotasi negatif. Politik transaksional dapat bersifat netral, dapat bersifat positif, dan juga dapat bersifat negatif, tergantung transaksi apa yang ada antara rakyat dengan calon pemimpin politik.
Namun, jika dikaitkan dengan politik transaksional di Indonesia belakangan ini, maka politik transaksional ialah istilah lain dari politik uang, yang bersifat politik dagang, yang kemudian menimbulkan seseorang harus memiliki uang dengan jumlah yang besar ketika ingin terjun ke dunia politik.
“Jika aktor politik berhasil menang di dalam perlombaan demokrasi itu, maka ia harus mengembalikan uang yang telah digunakannya, maka ini akan membawa keburukan, sehingga membuka peluang korupsi, kolusi, maupun praktek buruk lainnya,” kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin.
Membawakan ceramah umum pada acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-30 Tarjih Muhammadiyah, di Balai Sidang Muktamar 47 Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu sore, 24 Januari 2018, Din Syamsuddin mengatakan, selain adanya politik transaksional, sang aktor politik mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan nilai-nilai orang yang mendukungnya.
“Aktor politik mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan nilai-nilai orang yang mendukungnya, dan ini kemudian yang mengurangi kualitas dari tanggung jawab yang ada, baik pada diri anggota legislatif, maupun eksekutif, yang terpilih lewat politik transaksional. Inilah lingkaran setan yang harus diubah menjadi lingkaran kebajikan, maupun lingkaran keutamaan,” kata Din yang juga mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Din yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban, mengatakan, dari sudut pandang umat Islam, politik transaksional, politik uang, maupun politik dagang masuk dalam kategori rasuah, sogokan, atau suapan, yang mana perilaku tersebut sangat dikecam oleh Nabi Muhammad SAW.
“Dalam hadist Rasulullah mengatakan bahwa Allah SWT dan Rasulullah melaknat  penyuap dan yang disuap,” ungkap Din.
Yang harus dilakukan dalam mencegah terjadinya politik transaksional tersebut, katanya, yaitu bagaimana mensosialisasikan kepada masyarkat, khususnya umat Islam, agar mau mengubah politik transaksional yang bersifat uang tersebut.
“Jika praktek politik transaksional ini meluas, dan terus dilakukan, maka laknat Allah SWT akan menimpa perangkat kehidupan di negeri ini,” tegas Din.
Di hadapan peserta Munas Tarjih, ia mengatakan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah perlu membuat panduan yang bisa dijadikan rujukan masyarakat dalam memandang persoalan yang sudah meluas di tengah masyarakat.
“Fatwa, rekomendasi, seruan, saya kira relevan dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,” kata Din.
Munas Tarjih Muhammadiyah dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, pada Rabu pagi, 24 Januari 2018. Acara pembukaan dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel KH Sanusi Baco, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Prof Ambo Asse, Gubernur Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulsel, Rektor Unismuh Makassar Dr Abdul Rahman Rahim, serta sejumlah undangan lainnya bersama para peserta Munas dari seluruh Indonesia. (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama