Sekda Takalar Mengaku Tidak Tahu-Menahu Soal Dua SK Mutasi


Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Drs H Muh Arsyad MM, mengaku tidak tahu-menahu soal dua Surat Keputusan (SK) Mutasi yang diterbitkan Bupati Takalar pada hari dan tanggal yang sama. (int)



-----
Rabu, 15 Agustus 2018


Sekda Takalar Mengaku Tidak Tahu-Menahu Soal Dua SK Mutasi


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Drs H Muh Arsyad MM, mengaku tidak tahu-menahu soal dua Surat Keputusan (SK) Mutasi yang diterbitkan Bupati Takalar pada hari dan tanggal yang sama.

Tolong tanyakan ke BPKSDM, nanti saya juga konfirmasi ke BKD,” kata Arsyad, kepada “Pedoman Karya”, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta, menerbitkan dan menandatangani dua Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat lingkup Takalar, pada hari dan tanggal yang sama.

Kedua SK tersebut, yaitu pertama, SK Nomor 821.2/279 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemkab Takalar.

Kedua, SK Nomor 821.2 / 280 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, dengan perihal yang sama, yakni tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pengawas Lingkup Pemkab Takalar.

SK Nomor: 821.2/279 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, dibacakan pada acara pelantikan di Gedung Islamic Centre Kabupaten Takalar, Jumat, 20 Juli 2018, sedangkan SK Nomor: 821.2/280/BPKSDM/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, diserahkan langsung kepada para pejabat yang bersangkutan.

Mantan Kepala BKD Takalar, Muis Sarro, yang ditemui di kediamannya di Takalar, Ahad, 12 Agustus 2018, tampak kaget setelah disampaikan bahwa Pejabat Sekda Takalar mengaku tidak tahu menahu soal dua SK mutasi tersebut.

Jadi Sekda selaku Kepala Baperjakat tidak tahu-menahu masalah SK mutasi ini?” Tanya Muis kepada “Pedoman Karya”.

Dia yakin terbitnya dua SK dengan perihal yang sama, dan dikeluarkan pada tanggal yang sama itu, pasti tidak sepengetahuan bupati.

Tidak mungkin bupati melakukan itu, karena SK punya daya ikat, sehingga setiap lembaran sebelum ditandatangani pasti diparaf, demi menghindari hal-hal yang tidak inginkan, tandas Muis.

Sesuai aturan yang dia pahami, soal dua SK mutasi itu, yang seharusnya berlaku dan sah sesuai aturan adalah yaitu SK yang dibacakan pada saat pengambilan sumpah dan pelantikan.

“Masalah dua SK ini, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak BKD,” kata Muis.

Pembunuhan Karakter

Sementara seorang intelektual muda Takalar, A Nuju, yang dimintai tanggapannya mengenai terbitnya dua SK mutasi dari Bupati Takalar, mengatakan, jika semua informasi yang telah terurai di ruang publik selama ini benar adanya, maka hal itu aman menjadi indikator bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Takalar Syamsari didasarkan pada unsur suka dan tidak suka (like and dislike).

Nuju yang lahir di Canrego, Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, tetapi besar di Papua, menegaskan, Bupati Takalar dalam menerbitkan SK tidak profesional, karena tidak melihat pada jenjang kepangkatan ASN, apalagi tidak melibatkan Sekda sebagai Kepala Baperjakat.

Akibat dari kebijakan yang tidak profesional ini, sudah bisa ditebak gairah kerja ASN pasti menurun. Dari kejadian ini, maka publik menilai mutasi ini dilakukan karena pembalasan dendam Pilkada, sehingga terjadi pembunuhan karakter, tegas Nuju.

Dia menilai aneh bin ajaib bila terbitnya SK mutasi tersebut tanpa sepengetahuan Sekda Takalar.

Aneh bin ajaib, kalau Sekda selaku Kepala Baperjakat, tidak tahu masalah dua SK tersebut. Timbul pertanyaan, apakah ketidaktahuan ini karena sengaja disembunyikan atau bupati ragu dengan kemampuan Sekda,pungkas Nuju. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama