Pemkab Takalar Dinilai Lecehkan Rekomendasi Komisi ASN


MELECEHKAN. Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Takalar agar meninjau kembali tiga surat keputusan yang telah diterbitkannya terkait mutasi ASN, namun Bupati Takalar tidak melaksanakan rekomendasi Komisi ASN dan malah membuat surat balasan. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)






-------
Selasa, 20 November 2018


Pemkab Takalar Dinilai Lecehkan Rekomendasi Komisi ASN


PEDOMAN KARYA, (PEDOMAN KARYA). Kisruh mutasi dan demosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar memasuki babak baru pascaturunnya Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN).

Rekomendasi Komisi ASN bernomor R-2209 / KASN / 10 / 2018, tertanggal Jakarta, 08 Oktober 2018, yang bersifat segera dan ditandatangani Ketua Komisi ASN, Sofian Efendi, meminta agar Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau kembali tiga surat keputusan yang telah diterbitkan, yang berkaitan dengan mutasi, promosi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.

Komisi ASN meminta Pemkab Takalar melaksanakan dan menyampaikan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada Komisi ASN paling lambat tanggal 31 Oktober 2018, untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.

Namun Bupati Takalar bukannya melaksanakan rekomendasi Komisi ASN, melainkan membuat surat jawaban pada tanggal 25 Oktober 2018, bernomor 870 / 486 / BKPSDM / X / 2018.

Surat tersebut berisi dua alasan. Pertama, Pemkab Takalar saat ini sedang menata OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam hal perubahan kelembagaan secara proporsional, dan kedua, setelah penetapan OPD, akan ada evaluasi penetapan pejabat.

Pj Sekda Takalar, Arsyad, melalui pesan singkat, Senin, 19 November 2018, mengungkapkan, bahwa kehadiran surat jawaban Bupati Takalar atas rekomendasi Komisi ASN tersebut, karena ada permintaan dari Komisi ASN.

“Surat tersebut diantar langsung oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Takalar,” kata Arsyad.

Ketika ditanyakan lebih lanjut tentang hari dan tanggal permintaan pihak Komisi ASN tersebut, serta apakah pemintaan tersebut dalam bentuk tertulis atau secara lisan, Arsyad langsung mempersilakan Pedoman Karya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BKPSDM.

“Sebaiknya konfirmasi langsung kepada Kepala BKPSDM, karena beliau ketemu langsung dengan pihak yang berwewenang di KASN,” kata Arsyad.

Pelecehan

Surat balasan Bupati Takalar kepada Komisi ASN tersebut, dinilai sebagai sebuah pelecehan, karena Pemkab Takalar terkesan hanya mencari-cari alasan pembenaran atas keputusan yang telah diambil mengenai mutasi, promosi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takala.

“Sangat disayangkan sikap Pemkab (Takalar) seperti itu, karena terkesan mencari-cari alasan pembenaran. Pemkab sudah diberi kesempatan, baik tertulis maupun melalui dialog, untuk memberi alasan-alasan, akan tetapi mereka tidak mampu,” ungkap salah seorang Anggota DPRD Takalar yang tak ingin namanya disebut, via telepon kepada Pedoman Karya, Selasa, 20 November 2018.

Terbitnya rekomendasi dari sebuah lembaga negara seperti Komisi ASN, katanya, pasti telah melalui sebuah kajian dan analisa yang sangat cermat, serta didukung fakta yang kuat. Oleh karena itu, Pemkab Takalar harus menghormati dan menaati rekomandasi tersebut.

“Komisi ASN hadir di Takalar melakukan verifikasi lapangan, dan perlu diingat, mereka sangat menjaga integritas pribadi maupun lembaga, sehingga surat balasan dari Pemkab Takalar itu bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap lembaga negara,” kata Anggota DPRD Takalar yang tak ingin disebutkan namanya itu.

Siapa Bisa Jamin

Salah seorang perwakilan ASN Takalar yang menghadap ke Komisi ASN, beberapa bulan lalu, Mukhtar Jaya Rau, yang dihubungi terpisah Selasa, 20 November 2018, mengatakan, muatan rekomendasi Komisi ASN sangat jelas.

“Muatan rekomandasi Komisi ASN sangat jelas, bahwa ada pelanggaran norma yang berlaku di negeri ini yaitu undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga siapa pun dia, kalau bekerja sebagai ASN, maka harus tunduk terhadap perwakilan kita yaitu Komisi ASN,” tegas Daeng Rau’, sapaan akrab Mukhtar Jaya.

Dia mengatakan, sejak awal dan sering dia sampaikan bahwa mereka selaku ASN tidak melawan atasan, akan tetapi melihat ada pelanggaran aturan dan ternyata cara pandang Komisi ASN sama dengan pandangan perwakilan ASN Takalar yang menghadap ke Komisi ASN.

“Tidak ada hubungan antara rekomendasi dengan penataan OPD. Lagi pula, siapa yang bisa menjamin bahwa teman-teman yang kena demosi akan ditempatkan kembali sesuai perintah Komisi ASN?,” ungkap Daeng Rau’.

SK Bupati dan Analisa Komisi ASN

Tiga Surat Keputusan Bupati Takalar yang diminta oleh Komisi ASN untuk ditinjau kembali, yaitu Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2 / 279 / BKPSDMA / II / 2018, tanggal 19 Juli 2018, Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2 /280 / BKPSDMA / II / 2018, tanggal 19 Juli 2018, serta Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2 / 363 / BKPSDMA / II / 2018, tanggal 02 Agustus 2018.

Dalam rekomendasinya kepada Bupati Takalar, Komisi ASN menyampaikan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 23 ayat (3), bahwa “Hasil pengawasan KASN disampaikan kepada PPK dan PyB (Pejabat yang Berwewenang) untuk wajib ditindaklanjuti.”

Kemudian,  dalam ketentuan pasal 33 ayat (1), disebutkan, “Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang, yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sesuai ketentuan tersebut, maka tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi ini agar dilaksanakan dan disampaikan pelaksanaannya kepada KASN, paling lambat tanggal 31 Oktober 2018, untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.

Dalam rekomendasi itu dijelaskan tentang pengaduan sejumlah ASN di Takalar yang merasa dirugikan sehubungan dengan terbitnya dua SK (Surat keputusan) Bupati Takalar.

SK pertama yakni Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2/279/BKPSDMA/I1/2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Sedangkan SK kedua, yaitu Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2/280/BKPSDM/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selanjutnya dalam rekomendasi tersebut dijelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Komisi ASN, setelah menganalisa data kemudian melakukan klarifikasi serta penelusuran data dan informasi di Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018.

Pada hari yang sama, Komisi ASN juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar, di Kantor DPRD Kabupaten Takalar.

Setelah itu, Komisi ASN menyampaikan surat bernomor B- 1901 / KASN / 9 / 2018, tanggal 3 September 2018, perihal Permintaan Penjelasan serta Data dan Informasi, kepada Bupati Takalar (selaku PPK).

Dan menganalisis Surat Bupati Takalar kepada Ketua KASN, Nomor 870 / 395 / BKPSDM / IX / 2018, tanggal 3 September 2018, perihal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Kabupaten Takalar, beserta lampiran berupa Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2 / 363 / BKPSDMA / II / 2018, tanggal 02 Agustus 2018, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi dan analisis terhadap seluruh dokumen tersebut, Komisi ASN berpendapat bahwa keputusan bupati melakukan pemberhentian serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada para Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar, tidak sesuai dan / atau bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, keputusan itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena tidak didukung oleh alasan yang jelas dan dilakukan tidak melalui tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut itulah, maka Komisi ASN meminta Bupati Takalar, selaku PPK agar meninjau kembali surat keputusan yang telah diterbitkan, serta mengingatkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan tersebut, maka tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi ini agar dilaksanakan dan disampaikan pelaksanaannya kepada Komisi ASN, paling lambat tanggal 31 Oktober 2018 untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut. (Muhammad Said Welikin)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama