Betulkah Itu Orang Gila Bisa Memilih?


“Ketua KPU Pusat bilang tidak pernah ada istilah orang gila dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Daeng Tompo’.

“Jadi berarti orang gila boleh memilih?” kejar Daeng Nappa’.




----

PEDOMAN KARYA
Kamis, 27 Desember 2018


Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:


Betulkah Itu Orang Gila Bisa Memilih?



“Betulkah itu orang gila bisa memilih nanti pada Pemilu 2019?” tanya Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi pagi di teras rumah Daeng Tompo’ seusai jalan-jalan subuh.

“Ketua KPU Pusat bilang tidak pernah ada istilah orang gila dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Daeng Tompo’.

“Jadi berarti orang gila boleh memilih?” kejar Daeng Nappa’.

“Ketua KPU Pusat bilang, dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI, dan bukan Polri, serta tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas,” tutur Daeng Tompo’.

“Ah, sembarang tong itu Ketua KPU,” tukas Daeng Nappa’.

“Tidak sembarang tawwa. Ketua KPU Pusat bilang, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tidak mengganggu, bisa memilih. Kalau mengganggu, tentu tidak bisa memilih,” tutur Daeng Tompo’.

“Ah, pusingku itu dengarki penjelasanta’. Tapputar-putarki kurasa otakku’ belah,” kata Daeng Nappa’.

“Kalau begitu, minummi dulu padeng kopita’,” kata Daeng Tompo’ sambil tersenyum. (asnawin)

Kamis, 27 Desember 2018

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama