Mewaspadai Konflik Tunda Pemilu Rekayasa Politik dan Kudeta Konstitusi


Pada hakikatnya wacana penundaan Pemilu guna menghindari konflik adalah rekayasa politik dan kudeta konstitusi yang dilakukan dengan sengaja, karena melanggar konstitusi.
- Achmad Ramli Karim -

 


------

PEDOMAN KARYA

Jumat, 09 Maret 2023

 

 

Mewaspadai Konflik Tunda Pemilu Rekayasa Politik dan Kudeta Konstitusi

 

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pengamat Politik & Pemerhati Pendidikan)

 

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dengan terbitnya peraturan KPU ini, maka semua pihak harus menghormati keputusan Pemerintah dan mengikuti seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Dengan ditetapkannya peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan, untuk menghindari emage negative dan kemungkinan terjadinya konfllik.

Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak bisa ditunda lagi karena telah ditetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraanya, kecuali terjadi keadaan darurat di satu tempat atau konflik di wilayah tertentu. Penundaan Pemilu pun hanya berlaku bagi daerah yang terkena bencana atau disuatu wilayah konflik (keadaan darurat).

Sesuai dengan amanat Pasal 2 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara (KPU, Panwas, Bawaslu) wajib melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efekti dan efisien.

Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi acuan dan pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 nanti. Sebab dengan mengikuti acuan tersebut, niscaya penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berlangsung dengan aman tanpa konflik.

Kecuali jika penyenggara Pemilu memiliki niat curang (terselubung) untuk membuat kesepakatan bersama (politik transaksional). Sebab dengan niat curang sebelumnya, pasti akan melahirkan kewaspadaan dan keraguan, akan munculnya kegagalan.

Mengamati kondisi perpolitikan nasional sekarang ini, dan melihat fakta kondisional di tengah-tengah masyarakat, seperti langit dan bumi, jauh harapan dan kenyataan atau antara Das Sollen dan Das Sein tidak sejalan, kenapa?

Karena harapan regulasi yang ditetapkan pemerintah (eksekutif dan legislatif) telah menetapkan tahapan serta jadwal penyelenggaraan Pemilu. Begitu juga prinsip-prindip yang harus menjadi acuan dan pedoman bagi penyelenggara (KPU, Panwas, Bawaslu), melalui Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022.

Namun sayang seribu sayang, tidak selamanya idealisme sejalan dengan kenyataan yang dilakonkan oleh penyelenggara. Karena terkadang idealisme dan harapan yang seharusnya sesuai aturan atau regulasi (Das Sollen) adalah hal yang tidak dikehendaki oleh kelompok penyelenggara itu sendiri (Das sein).

Akibatnya dapat melahirkan rasa kekhawatiran dan keraguan akan menuai kegagalan. Apalagi jika penguasa (rezim) memiliki harapan agar penggantinya nanti adalah sosok yang diinginkannya, sementara masyarakat umum (publik) sepertinya memiliki keinginan yang berbeda, sudah pasti akan melahirkan rasa was-was dan keraguan bagi rezim yang berkuasa.

Pada hakikatnya wacana penundaan Pemilu guna menghindari konflik adalah rekayasa politik dan kudeta konstitusi yang dilakukan dengan sengaja, karena melanggar konstitusi.

Dimana roda pemilihan umum itu sendiri, berputar setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pada pasal 22 E (1): “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Begitu juga melanggar Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022.

Bagaimana bisa seorang Pimpinan Parpol sekaligus Menteri dalam kabinet rezim berkuasa, mengusulkan penundaan Pemilu untuk menghindari konflik horisontal. Sementara ia sendiri diduga terlibat merancang dan merekayasa perpanjangan masa jabatan tersebut yang merupakan sumber konflik itu sendiri.

Justru yang memicu konflik adalah mereka para promotor yang merancang tiga periode masa jabatan Presiden, perpanjangan jabatan termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, atau penundaan Pemilu, baik melalui isu, propaganda, maupun melalui regulasi.

Ini berarti seorang maling berteriak memberi pesan kalau sedang terjadi pencurian.

Rakyat dan peserta Pemilu tidak memiliki potensi untuk berbuat curang karena tidak punya peluang untuk itu. Justru penyelenggara Pemilu yang punya potensi berbuat curang karena memiliki peluang tersebut.

Oleh karena itu, konflik horisontal yang dikhawatirkan akan terjadi adalah tipu daya dan rekayasa politik, untuk menutupi dugaan rencana kecurangan yang mudah terbaca oleh publik.

Dan jika rencana penundaan Pemilu tersebut jadi terlaksana, maka hal itu merupakan rekayasa kudeta konstitusi yang tidak boleh dibiarkan. Sebab tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh rezim dan penyelenggara Pemilu, jika berjalan pada rel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pada dasarnya tidak akan lahir konflik horisontal dengan isu SARA, jika tidak ditanam (dirancang) sebelumnya oleh pihak berkepentingan di balik konflik tersebut. Sebab bangsa Indonesia sudah berabad-abad hidup di Nusantara dengan damai tanpa konflik, kecuali air jernih itu bisa keruh jika diaduk.

Secara jujur, rasa takut dan was-was kelompok tertentu yang berkepentingan akan kegagalan jika Pemilu dilaksanakan 2024, sehingga dapat diduga menghindari kegagalan  tersebut.

Rekayasa komplik diurungkan dan mengganti dengan rekaya politik menunda Pemilu dengan berlindung di balik isu konflik itu sendiri. Karena kelompok ini telah membaca sinyal politik publik dan ragu menuai kegagalan.***

 

------

Penulis: Drs. Achmad Ramli Karim, SH.,MH adalah Ketua Dewan Kehormatan APSI Provinsi Sulsel, Anggota AP3Knl Sulsel, Alumni PMP/PKn Angkatan 81 FKIS IKIP Ujungpandang, Alumni FH 92 UMI Makassar.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama