-----
Dua Toko Retail
Modern di Takalar Ditutup
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA).
Dalam rangka menindaklanjuti moratorium Bupati Takalar, tim gabungan akhirnya
melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern yang berada di
wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan
Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Tim gabungan yang melakukan penyegelan
tersebut, terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (PUTRKP) Takalar, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan dan Lurah
Kalabbirang.
Kebijakan Bupati tersebut tertuang dalam
surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang
dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei2025.
Dalam moratorium tersebut, dijelaskan
bahwa jumlah toko retail modern dinilai melebihi potensi dan target pasar,
khususnya dalam kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota.
Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM).
Sehingga, dipandang perlu Moratorium Izin
Pembangunan/Pendirian Toko Modern, khususnya di wilayah kota Takalar dan
kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan
jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai
dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Kasatpol PP) Takalar, Sirajuddin Saraba mengatakan, penyegelan yang dilakukan
tim gabungan ini merupakan tindaklanjut dari moratorium Bupati Takalar.
“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium
yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini (Rabu, 28 Mei 2025), kami
bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern
ini,” kata Sirajuddin Saraba.
Sekadar diketahui, dua bangunan toko
retail modern tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin, di antaranya
izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP Takalar, izin Analisis
Dampak Lalulintas (Andalalin), izin perdagangan, izin UKL-UPL (Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari instansi terkait. (Hasdar
Sikki)