-------
Selasa, 01 Juli 2025
Rektor PTS
se-Sulselbar Teken Pakta Integritas Tidak Potong KIP Kuliah
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) lingkup LLDikti Wilayah
IX Sulselbar menandatangani pakta integritas berisi 10 poin pada acara
Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025, di Balai Sidang Muktamar Muhammadiyah ke-47
Kampus Unismuh Makassar, Selasa, 01 Juli 2025.
Pakta Integritas tersebut ditandatangani secara
simbolis oleh beberapa perwakilan pimpinan perguruan tinggi dan dibacakan di
hadapan Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Dr
Henri Togar Hasiholan Tambunan, dan Kepala LLDikti Wilayah IX Sultanbatara Dr
Andi Lukman.
Ke-10 poin pakta integritas tersebut yaitu
(1) tidak mengusulkan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang fiktif, (2) melindungi
sepenuhnya hak mahasiswa dalam menerima biaya hidup dengan tidak melakukan
pungutan dan/atau pemotongan/mengambil paksa biaya hidup penerima PIP
Pendidikan Tinggi.
(3) Tidak melakukan pungutan biaya
pendidikan terhadap mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi, (4) tidak
menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau Kartu ATM mahasiswa penerima
PIP Pendidikan Tinggi.
(5) Bertanggung jawab atas kebenaran dan
validasi informasi yang disampaikan, (6) bertanggung jawab penuh atas aktivitas
kuliah mahasiswa yang dilaporkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDIKTI) dan dapat dibuktikan kebenarannya mulai dari semester pertama sampai
dengan kelulusan mahasiswa.
(7) Bersedia untuk mengembalikan biaya
pendidikan dan biaya hidup mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi ke Kas
Negara apabila dikemudian hari ditemukannya penerima fiktif yang tidak memenuhi
persyaratan penerima.
(8) Bersedia untuk menanggung biaya hidup
dan biaya pendidikan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi yang lalai
dilaporkan dua semester berturut-turut pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDIKTI).
(9) Bersikap kooperatif terhadap
pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor internal maupun auditor eksternal di
lingkungan Kemendiktisaintek, dan (10) bersedia mematuhi dan melaksanakan
seluruh ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Sebelum dilakukan penandatanganan pakta
integritas tersebut, Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)
Kemdiktisaintek Henri Togar Hasiholan Tambunan, menyampaikan larangan dalam
pelaksanaan KIP Kuliah bagi pengelola tingkat pusat, LLDIkti, PTN, dan PTS,
pemangku kepentingan, dan tim pemangku kepentingan.
“Perguruan tinggi dilarang mengusulkan
penerima KIP Kuliah yang diketahui tidak tepat sasaran atau fiktif, dilarang melakukan
punguttan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP
Kuliah,” kata Henri.
Juga dilarang melakukan pungutan biaya
pendidikan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah, dilarang menyimpan atau
mengambil buku tabungan dan/atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Perguruan tinggi juga dilarang mengambil
paksa dana KIP Kuliah yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta
dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan,” rinci Henri.
Temuan Penyimpangan
Pada kesempatan itu, Henri Togar juga
mengungkapkan temuan dan laporan tahun 2025 dari PTS yang melakukan
penyimpangan, antara lain ada PTS yang melakukan pemotongan biaya hidup (23
persen).
“Ada temuan pemungutan tambahan atau
selisih biaya pendidikan (23 persen), temuan buku atau ATM mahasiswa penerima
KIP Kuliah dipegang pihak perguruan tinggi PT (14 persen), temuan tidak mengembalikan
biaya yang pernah dibayarkan (4 persen), dan juga ada mahasiswa penerima KIP
Kuliah yang sebenarnya tidak layak menerima (14 persen),” papar Henri.
Sanksi kepada PTS
Selain mengemukakan temuan dan laporan
penyimpangan pengelolaan KIP Kuliah, Henri Togar juga mengemukakan sanksi bagi PTS
yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
“Dalam hal pengelola KIP Kuliah pada PTS yang
melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah, maka PPAP
tidak memberikan kuota penerima KIP Kuliah pada tahun berikutnya, sedangkan dalam
hal tim Pengelola PTS yang telah diberikan sanksi dan melakukan pelanggaran
kembali, maka PTS tidak dapat mengusulkan kembali mahasiswa penerima KIP Kuliah,”
tandas Henri.
Kuota KIP Kuliah LLDikti IX
Kepala LLDikti IX Dr Andi Lukman dalam
sambutannya mengatakan, beasiswa KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya
pendidikan, melainkan komitmen negara dalam membuka jalan pendidikan yang
merata bagi seluruh rakyat Indonesia, seluruh anak bangsa, khususnya mereka
yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“KIP Kuliah membuka akses kepada generasi
muda dan dari pelosok untuk memulai kesempatan masa depan yang lebih baik,”
kata Andi Lukman.
Dia mengatakan, jumlah pendaftar KIP
Kuliah kurang lebih 25.000 orang, tetapi kuota KIP Kuliah bagi PTS lingkup
LLDikti Wilayah IX Sultanbatara hanya sekitar 5.000 sampai 6.000 orang.
“Setiap tahun kurang lebih 25 ribu calon
penerima (KIP Kuliah), tapi yang mendapatkan hanya lima ribu sampai enam ribu
orang saja, jadi masih banyak sekali yang belum bisa mendapatkan KIP Kuliah,” kata
Andi Lukman.
Ekonomi Menengah ke Bawah
Rektor Unismuh Makassar Dr Abdul Rakhim
Nanda dalam sambutannya selaku tuan rumah pelaksanaan Sosialisasi KIP Kuliah
Tahun 2025 LLDikti Wilayah IX Sultanbatara, mengatakan, mahasiswa Unismuh
Makassar banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Sebagai sampel di Universitas
Muhammadiyah Makassar, mahasiswanya menurut survei kecil-kecilan kami, itu terdiri
dari mahasiswa yang orang tuanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah, dan itu
seperti piramida yang menghadap ke atas, sehingga pemberian beasiswa KIP Kuliah
bagi anak-anak kita yang menempuh pendidikan di Unismuh Makassar benar-benar
sangat-sangat bermanfaat,” kata Rakhim Nanda. (zak)