Rektor PTS se-Sulselbar Teken Pakta Integritas Tidak Potong KIP Kuliah

PAKTA INTEGRITAS. Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) lingkup LLDikti Wilayah IX Sulselbar menandatangani pakta integritas berisi 10 poin pada acara Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025, di Balai Sidang Muktamar Muhammadiyah ke-47 Kampus Unismuh Makassar, Selasa, 01 Juli 2025. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

-------

Selasa, 01 Juli 2025

 

Rektor PTS se-Sulselbar Teken Pakta Integritas Tidak Potong KIP Kuliah

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) lingkup LLDikti Wilayah IX Sulselbar menandatangani pakta integritas berisi 10 poin pada acara Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025, di Balai Sidang Muktamar Muhammadiyah ke-47 Kampus Unismuh Makassar, Selasa, 01 Juli 2025.

Pakta Integritas tersebut ditandatangani secara simbolis oleh beberapa perwakilan pimpinan perguruan tinggi dan dibacakan di hadapan Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Dr Henri Togar Hasiholan Tambunan, dan Kepala LLDikti Wilayah IX Sultanbatara Dr Andi Lukman.

Ke-10 poin pakta integritas tersebut yaitu (1) tidak mengusulkan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang fiktif, (2) melindungi sepenuhnya hak mahasiswa dalam menerima biaya hidup dengan tidak melakukan pungutan dan/atau pemotongan/mengambil paksa biaya hidup penerima PIP Pendidikan Tinggi.

(3) Tidak melakukan pungutan biaya pendidikan terhadap mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi, (4) tidak menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau Kartu ATM mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi.

(5) Bertanggung jawab atas kebenaran dan validasi informasi yang disampaikan, (6) bertanggung jawab penuh atas aktivitas kuliah mahasiswa yang dilaporkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan dapat dibuktikan kebenarannya mulai dari semester pertama sampai dengan kelulusan mahasiswa.

(7) Bersedia untuk mengembalikan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi ke Kas Negara apabila dikemudian hari ditemukannya penerima fiktif yang tidak memenuhi persyaratan penerima.

(8) Bersedia untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi yang lalai dilaporkan dua semester berturut-turut pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

(9) Bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor internal maupun auditor eksternal di lingkungan Kemendiktisaintek, dan (10) bersedia mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Sebelum dilakukan penandatanganan pakta integritas tersebut, Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek Henri Togar Hasiholan Tambunan, menyampaikan larangan dalam pelaksanaan KIP Kuliah bagi pengelola tingkat pusat, LLDIkti, PTN, dan PTS, pemangku kepentingan, dan tim pemangku kepentingan.

“Perguruan tinggi dilarang mengusulkan penerima KIP Kuliah yang diketahui tidak tepat sasaran atau fiktif, dilarang melakukan punguttan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah,” kata Henri.

Juga dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah, dilarang menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Perguruan tinggi juga dilarang mengambil paksa dana KIP Kuliah yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” rinci Henri.

 

Temuan Penyimpangan

 

Pada kesempatan itu, Henri Togar juga mengungkapkan temuan dan laporan tahun 2025 dari PTS yang melakukan penyimpangan, antara lain ada PTS yang melakukan pemotongan biaya hidup (23 persen).

“Ada temuan pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen), temuan buku atau ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah dipegang pihak perguruan tinggi PT (14 persen), temuan tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan (4 persen), dan juga ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sebenarnya tidak layak menerima (14 persen),” papar Henri.

 

Sanksi kepada PTS

 

Selain mengemukakan temuan dan laporan penyimpangan pengelolaan KIP Kuliah, Henri Togar juga mengemukakan sanksi bagi PTS yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran.

“Dalam hal pengelola KIP Kuliah pada PTS yang melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah, maka PPAP tidak memberikan kuota penerima KIP Kuliah pada tahun berikutnya, sedangkan dalam hal tim Pengelola PTS yang telah diberikan sanksi dan melakukan pelanggaran kembali, maka PTS tidak dapat mengusulkan kembali mahasiswa penerima KIP Kuliah,” tandas Henri.

 

Kuota KIP Kuliah LLDikti IX

 

Kepala LLDikti IX Dr Andi Lukman dalam sambutannya mengatakan, beasiswa KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, melainkan komitmen negara dalam membuka jalan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, seluruh anak bangsa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“KIP Kuliah membuka akses kepada generasi muda dan dari pelosok untuk memulai kesempatan masa depan yang lebih baik,” kata Andi Lukman.

Dia mengatakan, jumlah pendaftar KIP Kuliah kurang lebih 25.000 orang, tetapi kuota KIP Kuliah bagi PTS lingkup LLDikti Wilayah IX Sultanbatara hanya sekitar 5.000 sampai 6.000 orang.

“Setiap tahun kurang lebih 25 ribu calon penerima (KIP Kuliah), tapi yang mendapatkan hanya lima ribu sampai enam ribu orang saja, jadi masih banyak sekali yang belum bisa mendapatkan KIP Kuliah,” kata Andi Lukman.

 

Ekonomi Menengah ke Bawah

 

Rektor Unismuh Makassar Dr Abdul Rakhim Nanda dalam sambutannya selaku tuan rumah pelaksanaan Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 LLDikti Wilayah IX Sultanbatara, mengatakan, mahasiswa Unismuh Makassar banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Sebagai sampel di Universitas Muhammadiyah Makassar, mahasiswanya menurut survei kecil-kecilan kami, itu terdiri dari mahasiswa yang orang tuanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah, dan itu seperti piramida yang menghadap ke atas, sehingga pemberian beasiswa KIP Kuliah bagi anak-anak kita yang menempuh pendidikan di Unismuh Makassar benar-benar sangat-sangat bermanfaat,” kata Rakhim Nanda. (zak)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama