Mantan Dirjen Kemensos Hibahkan Lahan untuk Sekolah Unggulan KKSS di Pekanbaru

HIBAH. Mantan Dirjen  Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Zainal Abidin Dulung (kedua dari kanan) menyerahkan sertifikat tanah kepada pengurus Yayasan Sekolah Unggulan KKSS di hadapan Notaris Melly Tri Yenny Alidin, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Agustus 2025. (ist)

 

-----

Jumat, 15 Agustus 2025

 

Mantan Dirjen Kemensos Hibahkan Lahan untuk Sekolah Unggulan KKSS di Pekanbaru

 

JAKARTA, (PEDOMAN KARYA). Mantan Dirjen  Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Zainal Abidin Dulung menghibahkan lahan miliknya untuk dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Unggulan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).

Lahan yang dihibahkan tersebut berada terletak di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan luas 10.000 meter persegi.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Andi Zainal Abidin kepada pengurus Yayasan Sekolah Unggulan KKSS di hadapan Notaris Melly Tri Yenny Alidin, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Agustus 2025.

“Ketum KKSS Andi Amran Sulaiman membuat kami bergairah, dengan kebijakan sistem saham yang beliau terapan, ini bukan hanya investasi akhirat tapi ini investasi dunia akhirat, karena itu, tanpa pikir panjang, saya serahkan penuh lahan saya seluas satu hektar ke Yayasan Sekolah Unggulan KKSS,” ujar Andi Zainal Abidin.

Muhammad Ramli Rahim selaku Project Leader Pembangunan Sekolah Unggulan KKSS di seluruh Indonesia yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Sekolah Unggulan KKSS bersama ketua yayasan A. M Rezki R menerima langsung penyerahan sertifikat tersebut.

Selanjutnya akan diproses oleh Notaris Melly Tri Yenny Alidin yang berkantor di Pekanbaru, Provinsi Riau.

MRR menyatakan bahwa semua orang di KKSS boleh menghibahkan lahannya untuk pembangunan Sekolah Unggulan KKSS di mana pun di seluruh Indonesia.

“Tinggal memenuhi ketentuannya, yaitu luas lahan minimal 10.000 meter persegi, sudah berstatus sertifikat hak milik atau hak guna bangunan dan bersedia dihibahkan ke Yayasan KKSS. Kemudian ada beberapa juga ketentuan lain, di antaranya; akses jalan tersedia, tidak dalam status sengketa, dan bersedia dihibahkan untuk pembangunan sekolah,” beber Ramli Rahim.

Dalam sistem yang diberlakukan KKSS, katanya, proses hibah lahan dari setiap anggota tidak bersifat sepenuhnya hibah, sebab merupakan bagian dari investasi.

“Nantinya dihitung nilai pasar lalu yang punya lahan diberikan saham di PT Sekolah Unggulan KKSS senilai lahan yang dihibahkan itu,” tegas ,” beber Ramli Rahim. (st)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama