------
Senin, 15 Desember 2025
Unhas Kembali Raih
Anugerah Badan Publik Informatif dari
KIP
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Universitas
Hasanuddin (Unhas) kembali meraih Anugerah Badan Publik Informatif Kategori
Perguruan Tinggi Negeri dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia,
pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di Birawa Assembly
Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Penghargaan Anugerah Badan Publik
Informatif Kategori Perguruan Tinggi Negeri diserahkan oleh Ketua Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, KIP, Syawaludin, kepada Kepala Bidang
Promosi dan Dokumentasi Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Dr Ahmad Bahar.
“Anugerah Badan Publik Informatif
diberikan kepada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas
Hasanuddin,” kata Ahmad Bahar, kepada wartawan seusai menerima penghargaan.
Penghargaan serupa diraih Unhas tahun
2023. Ketika itu, penghargaan diserahkan oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro,
kepada Sekretaris Unhas Prof Sumbangan Baja, di Istana Wakil Presiden, Jalan
Kebun Sirih No.14, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Anugerah Badan Publik Informatif merupakan
bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip
keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Penganugerahan tersebut menjadi bagian
dari agenda tahunan KIP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan
pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Kategori perguruan tinggi dinilai memiliki
peran strategis sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat,
sehingga dituntut menjadi teladan dalam pengelolaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr Donny
Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah badan publik yang
masuk kategori informatif terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya
kemajuan signifikan dalam kesadaran dan komitmen badan publik terhadap
keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar
kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya tata kelola
yang baik. Badan publik yang informatif adalah fondasi penting bagi demokrasi
yang sehat dan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Donny Yoesgiantoro.
Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi
memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi,
karena berperan langsung dalam membentuk karakter generasi muda yang kritis,
transparan, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, capaian perguruan tinggi
dalam kategori informatif patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi badan
publik lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner
Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn memaparkan perkembangan Indeks
Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional yang menunjukkan tren positif.
Ia menjelaskan bahwa nilai IKIP secara
nasional terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir,
mencerminkan perbaikan sistem dan praktik keterbukaan informasi di berbagai
sektor.
“Peningkatan IKIP dari tahun ke tahun
menandakan bahwa badan publik semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi
sebagai bagian dari pelayanan publik. Ini adalah hasil dari kerja bersama
antara pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat,” jelas Rospita.
Rospita juga menambahkan bahwa sektor
pendidikan tinggi menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terutama
dalam penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas layanan informasi
yang mudah diakses, cepat, dan akurat.
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Predikat Badan Publik Informatif yang
diraih Unhas menjadi bukti komitmen kampus tersebut dalam menerapkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Melalui penguatan PPID dan tata kelola
informasi yang terbuka, Unhas dinilai berhasil memenuhi indikator keterbukaan
informasi publik yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.
Dengan capaian ini, Komisi Informasi Pusat
berharap perguruan tinggi, termasuk Universitas Hasanuddin, dapat terus
meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan menjadi motor penggerak
budaya keterbukaan informasi di Indonesia.
Penganugerahan ini sekaligus diharapkan
mendorong badan publik lainnya untuk memperkuat komitmen menuju tata kelola
yang transparan, informatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, menyampaikan
apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa predikat Badan Publik
Informatif merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika Unhas dalam
membangun tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir,
tetapi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab
moral dan akademik perguruan tinggi kepada publik. Unhas berkomitmen menjadikan
keterbukaan informasi sebagai budaya institusional untuk mendukung pendidikan,
riset, dan pengabdian yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Jamaluddin Jompa. (kia)
