Unhas Kembali Raih Anugerah Badan Publik Informatif dari KIP

BADAN PUBLIK INFORMATIF. Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, KIP, Syawaludin (kiri) menyerahkan piala penghargaan Anugerah Badan Publik Informatif Kategori Perguruan Tinggi, kepada Kepala Bidang Promosi dan Dokumentasi Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Dr Ahmad Bahar, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. (ist)     

 

------

Senin, 15 Desember 2025

 

Unhas Kembali Raih Anugerah Badan Publik Informatif dari KIP

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali meraih Anugerah Badan Publik Informatif Kategori Perguruan Tinggi Negeri dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Penghargaan Anugerah Badan Publik Informatif Kategori Perguruan Tinggi Negeri diserahkan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, KIP, Syawaludin, kepada Kepala Bidang Promosi dan Dokumentasi Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Dr Ahmad Bahar.  

“Anugerah Badan Publik Informatif diberikan kepada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Hasanuddin,” kata Ahmad Bahar, kepada wartawan seusai menerima penghargaan.

Penghargaan serupa diraih Unhas tahun 2023. Ketika itu, penghargaan diserahkan oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, kepada Sekretaris Unhas Prof Sumbangan Baja, di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebun Sirih No.14, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.

Anugerah Badan Publik Informatif merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penganugerahan tersebut menjadi bagian dari agenda tahunan KIP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Kategori perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat, sehingga dituntut menjadi teladan dalam pengelolaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah badan publik yang masuk kategori informatif terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam kesadaran dan komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi.

“Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya tata kelola yang baik. Badan publik yang informatif adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Donny Yoesgiantoro.

Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi, karena berperan langsung dalam membentuk karakter generasi muda yang kritis, transparan, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, capaian perguruan tinggi dalam kategori informatif patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi badan publik lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn memaparkan perkembangan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional yang menunjukkan tren positif.

Ia menjelaskan bahwa nilai IKIP secara nasional terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan perbaikan sistem dan praktik keterbukaan informasi di berbagai sektor.

“Peningkatan IKIP dari tahun ke tahun menandakan bahwa badan publik semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Ini adalah hasil dari kerja bersama antara pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat,” jelas Rospita.

Rospita juga menambahkan bahwa sektor pendidikan tinggi menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terutama dalam penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas layanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan akurat.

 

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

 

Predikat Badan Publik Informatif yang diraih Unhas menjadi bukti komitmen kampus tersebut dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui penguatan PPID dan tata kelola informasi yang terbuka, Unhas dinilai berhasil memenuhi indikator keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.

Dengan capaian ini, Komisi Informasi Pusat berharap perguruan tinggi, termasuk Universitas Hasanuddin, dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan menjadi motor penggerak budaya keterbukaan informasi di Indonesia.

Penganugerahan ini sekaligus diharapkan mendorong badan publik lainnya untuk memperkuat komitmen menuju tata kelola yang transparan, informatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika Unhas dalam membangun tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi kepada publik. Unhas berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya institusional untuk mendukung pendidikan, riset, dan pengabdian yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Jamaluddin Jompa. (kia)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama