Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Jamsostek

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kedua dari kiri) menyerahkan empat Rancangan Ranperda kepadaWakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Gowa, Jumat, 09 Januari 2026. (Foto: Humas Pemkab Gowa)



-----

Sabtu, 10 Januari 2026 


Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Jamsostek


GOWA, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Gowa, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Gowa, Jumat, 09 Januari 2026.

Ke-4 Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain penyerahan empat Ranperda, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. 

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisen dan efektif, berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal,” kata Husniah.

Melalui peraturan daerah in, katanya, akan dihasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan empat Ranperda, kata Husniah, merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi.

Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid menyebut penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan. 

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatn peningkatan PAD,” kata Andi Idil.

Rapat Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (lom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama