![]() |
| PEMILIHAN DI DPRD. Pemilihan Presiden dan kepala daerah idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat oleh para wakil rakyat di lembaga legislatif. (int) |
----
PEDOMAN KARYA
Kamis, 15 Januari 2026
Pilkada Langsung
Bertentangan dengan Asas Musyawarah Mufakat
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik dan Pendidikan)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara legal sah dan konstitusional
karena sejalan dengan asas musyawarah mufakat sebagaimana termaktub dalam Sila
Keempat Pancasila.
DPRD merupakan pengejawantahan kedaulatan
rakyat di tingkat daerah dan berfungsi melaksanakan kedaulatan tersebut
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Artinya, kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dan dijalankan
melalui lembaga-lembaga negara yang diatur secara konstitusional, termasuk DPR
dan DPRD.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkedudukan sebagai lembaga legislatif, mitra
sejajar pemerintah, sekaligus representasi rakyat.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MD3. Ketiga
fungsi ini menempatkan DPR sebagai pengawal kebijakan publik agar tetap
berpihak pada kepentingan rakyat.
Hal yang sama berlaku bagi DPRD di tingkat
daerah. DPRD menjalankan fungsi legislasi melalui pembentukan peraturan daerah
bersama kepala daerah, fungsi anggaran dalam pembahasan dan persetujuan APBD,
serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Melalui fungsi-fungsi tersebut, DPRD
berperan memastikan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan
efektif dalam melayani masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.
Dalam beberapa waktu terakhir, wacana
untuk mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD kembali menguat. Pada Juli
2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar
menyampaikan usulan tersebut.
Gagasan ini kemudian kembali ditegaskan
oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo
Subianto pada peringatan Hari Jadi Partai Golkar ke-61, 5 Desember 2025.
Sejumlah partai lain, seperti Partai
Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), juga menyatakan dukungan terhadap
wacana tersebut sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Salah satu alasan utama yang dikemukakan
para elite politik adalah tingginya biaya Pilkada langsung serta maraknya
praktik politik uang (money politics). Pilkada yang dipilih langsung oleh
rakyat dinilai membutuhkan ongkos politik besar dan membuka ruang luas bagi
transaksi politik. Karena itu, Pilkada melalui DPRD dianggap sebagai alternatif
untuk menekan biaya politik sekaligus meminimalkan praktik politik uang.
Namun demikian, wacana ini seharusnya
tidak disuarakan tanpa kajian yang mendalam. Pemerintah perlu merumuskan secara
jelas kriteria dan persyaratan agar DPRD benar-benar mampu menghasilkan kepala
daerah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, serta
berintegritas.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa
Pilkada oleh legislatif juga memiliki catatan kelam. Selain itu, anggota DPRD
sendiri tidak sepenuhnya steril dari kerentanan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
Secara esensial, pemilihan langsung oleh
rakyat pada hakikatnya ditujukan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan
duduk di lembaga perwakilan, baik MPR, DPR, DPD, maupun DPRD.
Sistem ini sejalan dengan asas musyawarah
mufakat sebagaimana amanat Sila Keempat Pancasila. Sementara itu, pemilihan
Presiden dan kepala daerah idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah
mufakat oleh para wakil rakyat di lembaga legislatif.
Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW)
menunjukkan bahwa sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat
kasus korupsi. Fakta ini memperlihatkan bahwa Pilkada langsung justru
berpotensi menyuburkan praktik politik uang dan memperluas ruang transaksi
politik dengan pemilik modal.
Politik elektoral kemudian berubah menjadi
bisnis politik yang menggiurkan, baik dalam pemilihan presiden maupun Pilkada,
karena memberikan keuntungan berlipat bagi para pebisnis dan investor melalui
perlindungan politik, kekuasaan, serta legitimasi regulasi dari lembaga
legislatif.
Modal politik yang besar sejak awal
kontestasi mendorong ambisi kemenangan yang sering kali mengabaikan aturan,
etika, dan moralitas. Untuk menutup biaya politik (cost politics), kandidat
terpaksa menggalang dana dari berbagai pihak, termasuk pebisnis dan kaum
kapitalis.
Setelah terpilih, beban biaya tidak
berhenti: mulai dari kewajiban kepada partai politik, pelunasan utang kepada
pemodal, hingga persiapan biaya untuk kontestasi berikutnya. Situasi inilah
yang kerap menjerumuskan kepala daerah ke dalam praktik penyalahgunaan wewenang
dan tindak pidana korupsi.
Berkaca pada berbagai pengalaman sistem Pemilu,
termasuk Pilkada, gagasan yang kini bergulir sejatinya belum menyentuh akar
persoalan perbaikan sistem kePemiluan. Gagasan tersebut juga tidak otomatis
mampu menghentikan budaya politik uang.
Pemerintah cenderung menyederhanakan
persoalan yang sejatinya berada pada ranah sistem, manajemen Pilkada, serta
sikap mental dan integritas para penyelenggara dan pelaku politik itu sendiri.
Yang juga patut diperhitungkan adalah
tumbuhnya bisnis politik yang melibatkan pemilik modal, elite politik, dan
pemilih. Fenomena ini tidak hanya merusak moralitas penyelenggara Pemilu,
tetapi juga menyeret rakyat ke dalam praktik transaksi politik yang merusak
integritas publik.
Padahal demokrasi memang tidak pernah
murah, namun partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban
yang pantas ditawar atau diperjualbelikan dalam pasar politik.
Tanpa kesungguhan untuk melihat dan
menyelesaikan persoalan mendasar tersebut, pemerintah berisiko abai dalam
menjaga demokrasi Pancasila. Pemilihan Presiden dan kepala daerah secara
langsung, alih-alih memperkuat kedaulatan rakyat, justru dapat melindungi
kepentingan kaum kapitalis dan menjadikan suara rakyat sebagai komoditas
politik.
Pada titik ini, negara seakan
memfasilitasi praktik politik transaksional yang berdampak pada merosotnya
moralitas penyelenggara Pemilu dan kualitas demokrasi dalam pelaksanaan
Pilkada.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah
bersama legislatif (DPR) memikirkan kembali arah sistem Pemilu—baik Pemilu
legislatif, pemilihan presiden, maupun Pilkada—agar benar-benar berlandaskan
nilai-nilai Pancasila.
Sistem tersebut harus bertumpu pada: (1)
prinsip iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) penghormatan
terhadap martabat manusia, kejujuran, keadilan, dan peradaban, bukan
kepentingan oligarki; (3) penghargaan terhadap perbedaan dan kemajemukan dengan
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
(4) pengutamaan kepentingan rakyat dalam
setiap kebijakan dan keputusan politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat;
serta (5) orientasi pada keadilan sosial, terutama dalam pemanfaatan sumber
daya alam dan hasil produksi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Makna “hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada kedaulatan rakyat
melalui musyawarah mufakat.
Proses ini harus dilandasi akal sehat,
moralitas, dan nilai-nilai luhur bangsa, serta dijalankan oleh wakil-wakil
rakyat di lembaga perwakilan demi kepentingan bersama, bukan kepentingan
individu atau golongan. Inilah inti demokrasi Indonesia yang menempatkan
kebersamaan dan kebijaksanaan di atas sekadar kemenangan suara mayoritas.
Makassar, 13 Januari 2026

