Pilkada Langsung Bertentangan dengan Asas Musyawarah Mufakat

PEMILIHAN DI DPRD. Pemilihan Presiden dan kepala daerah idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat oleh para wakil rakyat di lembaga legislatif. (int)  

 

----

PEDOMAN KARYA

Kamis, 15 Januari 2026

 

Pilkada Langsung Bertentangan dengan Asas Musyawarah Mufakat

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik dan Pendidikan)

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara legal sah dan konstitusional karena sejalan dengan asas musyawarah mufakat sebagaimana termaktub dalam Sila Keempat Pancasila.

DPRD merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat di tingkat daerah dan berfungsi melaksanakan kedaulatan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya, kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dan dijalankan melalui lembaga-lembaga negara yang diatur secara konstitusional, termasuk DPR dan DPRD.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkedudukan sebagai lembaga legislatif, mitra sejajar pemerintah, sekaligus representasi rakyat.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MD3. Ketiga fungsi ini menempatkan DPR sebagai pengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Hal yang sama berlaku bagi DPRD di tingkat daerah. DPRD menjalankan fungsi legislasi melalui pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi anggaran dalam pembahasan dan persetujuan APBD, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui fungsi-fungsi tersebut, DPRD berperan memastikan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan efektif dalam melayani masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana untuk mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD kembali menguat. Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut.

Gagasan ini kemudian kembali ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Jadi Partai Golkar ke-61, 5 Desember 2025.

Sejumlah partai lain, seperti Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), juga menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Salah satu alasan utama yang dikemukakan para elite politik adalah tingginya biaya Pilkada langsung serta maraknya praktik politik uang (money politics). Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dinilai membutuhkan ongkos politik besar dan membuka ruang luas bagi transaksi politik. Karena itu, Pilkada melalui DPRD dianggap sebagai alternatif untuk menekan biaya politik sekaligus meminimalkan praktik politik uang.

Namun demikian, wacana ini seharusnya tidak disuarakan tanpa kajian yang mendalam. Pemerintah perlu merumuskan secara jelas kriteria dan persyaratan agar DPRD benar-benar mampu menghasilkan kepala daerah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, serta berintegritas.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa Pilkada oleh legislatif juga memiliki catatan kelam. Selain itu, anggota DPRD sendiri tidak sepenuhnya steril dari kerentanan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Secara esensial, pemilihan langsung oleh rakyat pada hakikatnya ditujukan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan, baik MPR, DPR, DPD, maupun DPRD.

Sistem ini sejalan dengan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanat Sila Keempat Pancasila. Sementara itu, pemilihan Presiden dan kepala daerah idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat oleh para wakil rakyat di lembaga legislatif.

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Fakta ini memperlihatkan bahwa Pilkada langsung justru berpotensi menyuburkan praktik politik uang dan memperluas ruang transaksi politik dengan pemilik modal.

Politik elektoral kemudian berubah menjadi bisnis politik yang menggiurkan, baik dalam pemilihan presiden maupun Pilkada, karena memberikan keuntungan berlipat bagi para pebisnis dan investor melalui perlindungan politik, kekuasaan, serta legitimasi regulasi dari lembaga legislatif.

Modal politik yang besar sejak awal kontestasi mendorong ambisi kemenangan yang sering kali mengabaikan aturan, etika, dan moralitas. Untuk menutup biaya politik (cost politics), kandidat terpaksa menggalang dana dari berbagai pihak, termasuk pebisnis dan kaum kapitalis.

Setelah terpilih, beban biaya tidak berhenti: mulai dari kewajiban kepada partai politik, pelunasan utang kepada pemodal, hingga persiapan biaya untuk kontestasi berikutnya. Situasi inilah yang kerap menjerumuskan kepala daerah ke dalam praktik penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Berkaca pada berbagai pengalaman sistem Pemilu, termasuk Pilkada, gagasan yang kini bergulir sejatinya belum menyentuh akar persoalan perbaikan sistem kePemiluan. Gagasan tersebut juga tidak otomatis mampu menghentikan budaya politik uang.

Pemerintah cenderung menyederhanakan persoalan yang sejatinya berada pada ranah sistem, manajemen Pilkada, serta sikap mental dan integritas para penyelenggara dan pelaku politik itu sendiri.

Yang juga patut diperhitungkan adalah tumbuhnya bisnis politik yang melibatkan pemilik modal, elite politik, dan pemilih. Fenomena ini tidak hanya merusak moralitas penyelenggara Pemilu, tetapi juga menyeret rakyat ke dalam praktik transaksi politik yang merusak integritas publik.

Padahal demokrasi memang tidak pernah murah, namun partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang pantas ditawar atau diperjualbelikan dalam pasar politik.

Tanpa kesungguhan untuk melihat dan menyelesaikan persoalan mendasar tersebut, pemerintah berisiko abai dalam menjaga demokrasi Pancasila. Pemilihan Presiden dan kepala daerah secara langsung, alih-alih memperkuat kedaulatan rakyat, justru dapat melindungi kepentingan kaum kapitalis dan menjadikan suara rakyat sebagai komoditas politik.

Pada titik ini, negara seakan memfasilitasi praktik politik transaksional yang berdampak pada merosotnya moralitas penyelenggara Pemilu dan kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah bersama legislatif (DPR) memikirkan kembali arah sistem Pemilu—baik Pemilu legislatif, pemilihan presiden, maupun Pilkada—agar benar-benar berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Sistem tersebut harus bertumpu pada: (1) prinsip iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) penghormatan terhadap martabat manusia, kejujuran, keadilan, dan peradaban, bukan kepentingan oligarki; (3) penghargaan terhadap perbedaan dan kemajemukan dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

(4) pengutamaan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan dan keputusan politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat; serta (5) orientasi pada keadilan sosial, terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan hasil produksi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Makna “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada kedaulatan rakyat melalui musyawarah mufakat.

Proses ini harus dilandasi akal sehat, moralitas, dan nilai-nilai luhur bangsa, serta dijalankan oleh wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan demi kepentingan bersama, bukan kepentingan individu atau golongan. Inilah inti demokrasi Indonesia yang menempatkan kebersamaan dan kebijaksanaan di atas sekadar kemenangan suara mayoritas.

 

Makassar, 13 Januari 2026

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama