"Stand Up Comedy" Mengantar Pandji ke Panggung Pidana?

Terlepas dari persoalan hukum, saya hanya ingin berpesan kepada para seniman. Berkreasilah dalam kiprah kesenian, terutama pada genre pertunjukan monolog di atas panggung. Tapi ingat, seni itu mencerahkan nurani penonton. Bukan meresahkan hati banyak orang.

-----

PEDOMAN KARYA 

Rabu, 14 Januari 2026


KRITIK SENI


"Stand Up Comedy" Mengantar Pandji ke Panggung Pidana?


Oleh: Mahrus Andis 

(Penyair, Kritikus Sastra, Budayawan)


Istilah "stand up comedy", dalam bahasa Indonesia, diartikan sebagai lelucon tunggal. Seseorang yang tampil di atas panggung, bercerita dengan gaya teatrikal dan ditonton oleh banyak orang, sering pula disebut "monolog". 

Bagi seorang komika atau pelawak tunggal, misi utama yang wajib diusung adalah literasi (baca: narasi dan gimik) yang menjanjikan penonton bisa terhibur sambil merenung-renungkan materi yang disajikan. Tingkat kecerdasan bahasa, kemampuan improvisasi dan pengendalian panggung merupakan tolok ukur kesuksesan seorang komedian.

Sebuah pertanyaan, apakah penampilan Pandji Pragiwaksono yang akhir-akhir ini membuat dirinya ramai dibicarakan karena "stand up comedy"-nya, tergolong sukses? Saya agak sulit menjawab pertanyaan ini karena tidak menonton secara langsung pertunjukan itu. 

Namun, "menurut keyakinan saya" (pinjam istilah podcaster yang sekarang menjadi populer), pertunjukan Pandji cukup sukses pada dimensi seni politik. Akan tetapi, ia gagal mengusung misi seni teatrikal yang menghibur di hati masyarakat. 

Artinya, dalam lawakan tunggal di atas panggung, komika boleh saja membahas politik, bahkan mengkritik sebuah kebijakan. Akan tetapi, tentu sebatas tidak vulgar menyebut nama-nama dan lembaga: apalagi menghina atau mengejek personal (body shaming) orang tertentu.

Sukses sebagai seni politik, lantaran Pandji berhasil membawa kepuasan batin dalam diri kelompok masyarakat tertentu (baca: orang-orang yang sealiran politik dengan komedian). Namun gagal pada perspektif seni teatrikal, karena penampilan Pandji sempat membawa "bencana" bagi dirinya sehingga harus berhubungan dengan wacana hukum.

Lantas, di posisi mana "stand up" tersebut membawa bencana? Lagi-lagi saya tidak bisa menjelaskan detailnya sebab tidak mengikuti pertunjukan itu secara langsung. Saya hanya membaca berita dan menonton penggalan-penggalan video tentang apa yang dilakukan oleh Pandji. 

Konon, salah satu kekeliruan Pandji dalam pertunjukannya karena dia menyebut nama orang, jabatan dan lembaga secara khusus. Menyebut nama, jabatan maupun lembaga, dalam konteks lawakan politik, itu sangat sensitif. Mengapa? Di sinilah rumitnya sebuah pertunjukan seni bergenre "stand up comedy". 

Meramu gagasan politik melalui strategi humor, dibutuhkan kecerdasan bahasa dan gimik yang tidak vulgar. Rupanya Pandji luput mengelola narasi dan verbalisme ekstrovertnya ke dalam sebuah seni pertunjukan yang manis, menghibur serta bernilai kontemplatif. Akibatnya, "stand up comedy" berjudul "mens rea" yang ditonton ribuan (?) audiens itu, digugat oleh sekelompok generasi muda NU-Muhammadiyah sebagai bentuk pencemaran nama baik organisasi.

Hingga saat ini, kita belum pasti, apakah pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tersebut, masih menampung kasus gugatan seperti itu? Kita masih menunggu prosesnya. 

Terlepas dari persoalan hukum, saya hanya ingin berpesan kepada para seniman. Berkreasilah dalam kiprah kesenian, terutama pada genre pertunjukan monolog di atas panggung. Tapi ingat, seni itu mencerahkan nurani penonton. Bukan meresahkan hati banyak orang. Wallahu a'lam.


Makassar, 14 Januari 2026

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama