-----
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 21 Maret 2026
Indonesia Masuk
Perangkap BoP Melegitimasi Israel
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik dan Pendidikan)
Isu mengenai Board of Peace (BoP), badan
internasional yang diinisiasi oleh Pesiden AS Donald Trump pada awal 2026, yang
dinilai menjadi alat legitimasi untuk menguatkan posisi Israel merupakan topik
perdebatan diplomatik yang intens.
BoP, yang dipimpin oleh Donald Trump,
dinilai oleh beberapa pengamat (seperti dari MUI) sebagai panggung politik baru
yang berpotensi melegitimasi Israel, terutama di tengah tekanan internasional
terkait konflik di Gaza.
Dengan bergabungnya Israel ke dalam BoP,
posisi Israel dinilai semakin kuat secara diplomatik. Keterlibatan ini, bersama
dengan dukungan AS, dipandang sebagai cara Israel untuk mengontrol narasi
perdamaian dan mengukuhkan perannya sebagai pengelola keamanan utama di Timur
Tengah.
Hal ini bisa sangat merugikan Palestina,
sebab dengan bergabungnya Israel ke BoP memicu kekhawatiran bahwa ini merupakan
bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan Palestina. Karena legitimasi diberikan
kepada negara yang dituduh melakukan pelanggaran, bukannya fokus pada
kemerdekaan Palestina.
Serangan Amerika Serikat (AS) ke Iran
dianggap melanggar hukum internasional, khususnya Piagam PBB, karena melangkahi
kedaulatan negara dan melanggar prinsip larangan penggunaan kekuatan. Oleh
karena itu publik menuntut agar Indonesia segera keluar dari Board of Peace
(BoP).
Board of Peace (BoP) gagasan Donald Trump
dikritik keras karena dianggap timpang, otoriter, dan berpotensi menjadi “alat
stempel” bagi AS-Israel untuk melegitimasi posisi Israel di Gaza.
Dimana struktur BoP menempatkan Trump
sebagai ketua dengan hak veto, mengabaikan keterlibatan Palestina, dan dinilai
melemahkan peran PBB.
Beberapa kritikan utama terhadap BoP
bentukan Trump seperti (1) Struktur Timpang dan Otoriter. Trump memegang hak
veto dan wewenang eksekutif yang sangat besar, membuat lembaga ini terkesan
seperti “wadah pribadi” atau “one man show” dibandingkan forum kolektif.
(2) BoP Mengabaikan Palestina. Meskipun
bertujuan untuk perdamaian di Gaza, piagam BoP dinilai tidak melibatkan
Palestina sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan hanya sebagai objek
kebijakan.
(3) Berpotensi Melemahkan PBB: BoP dinilai
bekerja di luar sistem hukum internasional resmi (PBB), sehingga legalitas dan
efektivitasnya dipertanyakan.
(4) Dugaan Legitimasi Agresi. Ada
kekhawatiran bahwa BoP hanya digunakan sebagai alat untuk melegitimasi
penguasaan Israel atas Gaza, daripada mewujudkan perdamaian yang adil.
(5) Tidak Efektif: Tokoh seperti Cholil
Nafis (MUI) dan Mahfud MD menganggap BoP tidak efektif dalam meredakan konflik,
bahkan justru memperluas perang.
Di Indonesia, desakan agar pemerintah
keluar dari BoP menguat, terutama karena dianggap bertentangan dengan prinsip
politik bebas aktif.
Desakan masyarakat, organisasi
kemasyarakatan (seperti MUI), dan pengamat agar Indonesia keluar dari Board of
Peace (BoP) menguat pada awal Maret 2026. Hal ini didorong oleh kekhawatiran
bahwa keanggotaan Indonesia di organisasi tersebut tidak sejalan dengan
komitmen kemerdekaan Palestina dan justru berpotensi merugikan posisi politik
luar negeri Indonesia “bebas aktif.”
Politik bebas aktif adalah landasan
kebijakan luar negeri Indonesia yang tidak memihak blok kekuatan tertentu
(bebas) dan berperan proaktif dalam menciptakan perdamaian dunia (aktif).
Prinsip ini bertujuan menjaga kedaulatan, kepentingan nasional, serta mengutamakan
persahabatan dengan semua negara, disesuaikan dengan situasi geopolitik yang
dinamis.
Beberapa indikator menguatnya tuntutan agar
Indonesia keluar dari BoP seperti (1) Pemicu Utama: Adanya serangan militer
Israel ke wilayah yang didukung Amerika Serikat, yang dipandang berlawanan
dengan upaya perdamaian di Timur Tengah.
(2) BoP dianggap menghambat atau
menjauhkan Indonesia dari komitmen mendukung kemerdekaan Palestina. (3) Selain
ada kekhawatiran keanggotaan ini hanya menguntungkan negara tertentu (Israel).
BEM SI dan kelompok masyarakat sipil
menggelar aksi demonstrasi menuntut pemerintah keluar dari BoP. Begitu pula
anggota DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan lima risiko jika bertahan di BoP,
sementara Ketua MPR menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan opsi keluar
jika BoP tidak memberikan manfaat.
Tuntutan ini muncul seiring dengan
meningkatnya solidaritas terhadap Palestina dan keprihatinan terhadap dinamika
politik luar negeri Indonesia di mata dunia internasional.
Oleh sebab itu Presiden Prabowo, sangat
penting untuk mempertimbangkan faktor kedaulatan NKRI. Kedaulatan negara adalah
hak mutlak suatu negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur
tangan pihak luar, baik dalam aspek politik, ekonomi, hukum, perlindungan,
maupun budaya.
Menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban
seluruh elemen bangsa, karena kedaulatan merupakan dasar utama tegaknya sebuah
negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Kedaulatan negara tidak hanya terancam
oleh agresi militer, tetapi juga oleh berbagai bentuk ancaman non-militer,
seperti Intervensi politik asing yang mempengaruhi kebijakan dalam negeri.
Juga infiltrasi budaya asing yang dapat
menggerus identitas nasional, perang siber dan penyebaran hoaks yang bisa
memecah belah masyarakat, serta ekspansi ekonomi asing yang mengontrol sumber
daya alam atau pasar domestik.
Semua bentuk ancaman ini dapat menggerus
kedaulatan negara secara perlahan jika tidak diantisipasi.
Mengapa BoP Disorot?
Keanggotaan ini dipertanyakan setelah AS
dan Israel meluncurkan serangan ke Iran yang menewaskan pemimpin tertingginya,
padahal AS sendiri adalah penggagas dewan perdamaian tersebut.
Serangan Amerika Serikat (AS) ke Iran
dianggap melanggar hukum internasional khususnya Piagam PBB, karena melangkahi
kedaulatan negara dan melanggar prinsip larangan penggunaan kekuatan. Oleh
karena itu publik menuntut agar Indonesia segera keluar dari Board of Peace
(BoP).
Tindakan ini memicu kecaman global atas
potensi agresi militer, pelanggaran hak asasi manusia, serta risiko eskalasi
konflik di Timur Tengah.
Serangan itu juga merupakan tindakan
pelanggaran atas Piagam PBB, yaitu melanggar Pasal 2 (4) yang melarang
penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial atau
kemerdekaan politik suatu negara.
Tindakan tersebut juga tidak memenuhi
kriteria Pasal 51 Piagam PBB yang hanya mengizinkan penggunaan kekuatan sebagai
pertahanan diri (self-defense) atas serangan bersenjata langsung.
Bahkan tindakan ini dikategorikan sebagai
agresi, yang melanggar Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 tentang kejahatan
Internasional: Potensi pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk
Konvensi Jenewa, akibat serangan yang berdampak pada warga sipil. Disebut
kejahatan agresi, karena sesuai dengan Pasal 8 bis Statuta Roma (International
Criminal Court), tindakan ini dapat dianggap sebagai agresi militer.
Memerangi Iran adalah bentuk ketakutan dan
prasangka pada agama tertentu (rasisme atau rasialitas agama), karena Iran
membantu dan membentengi Palestina.
Islamofobia dan rasisme memiliki banyak
persamaan mendasar, di mana para ahli sering mengategorikan Islamofobia sebagai
bentuk spesifik dari rasisme (khususnya rasisme kultural atau rasialisasi
agama).
Keduanya didasarkan pada prasangka,
diskriminasi, dan ketakutan terhadap kelompok tertentu. Apalagi ada indikasi
duaan propaganda barat untuk menjadikan
perang teluk menjadi perang agama dikawasan teluk (terutama teluk Persia),
antara negara-negara Arab yang berfaham Sunni / Wahabi dengan Syi'ah di Iran
degan memanfaatkan isu seragan Iran terhadap Pangkaan Militer AS di kawasan
teluk..
Oleh karena pertimbangan tersebut,
sebaiknya Indonesia tinggalkan BoP demi kedaulatan, harkat dan martabat bangsa.
Dan jauh lebih efektif jika Presiden Prabowo menggerakkan mesin Non Blok, untuk
mewujudkan tekadnya membantu mewujudkan kedaulatan Palestina.
Apalagi Presiden Prabowo telah berjanji
akan keluar dari BoP, jika keberadaan Indonesia di sana tidak bermanfaat bagi
perdamaian Palestina.
“Kalau tidak untuk kepentingan Palestina,
maka beliau akan mundur,” ungkap Cholil Nafis (MUI).
Hal yang sangat mustahil jika Pemerintah
Indonesia bisa memperjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui BoP, sementara
Amerika sebagai penggagasnya telah membantu Israel melakukan agresi militer
kepada Iran.***
