-----
Selasa, 12 Mei 2026
Sebanyak 1.224
Bidang Tanah Aset Pemkab Gowa Belum Tersertifikasi
GOWA, (PEDOMAN KARYA).
Dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah
tersertifikasi dan masih terdapat 1.224 bidang yang menjadi target percepatan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Percepatan
Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, di
Ruang Rapat BPKD Kantor Bupati Gowa, Selasa, 12 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy
Azis, dalam pertemuan itu mengatakan, saat ini Pemkab Gowa melakukan
identifikasi aset daerah, khususnya aset tanah yang jumlahnya mencapai 2.121
bidang.
“Untuk sementara ini kami melakukan
identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang.
Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan
percepatan sertifikasi,” ungkapnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari
perharian KPK dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah
agar lebih baik, tertib dan valid.
“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset
pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena
semya prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelas Andy Azis.
Dirinya menargetkan bulan ini seluruh data
sudah masuk ke BPN dan Juni mendatang mulai dilakukan implementasi
pensertifikatan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin mengungkapkan, dari total
2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah
tersertifikasi dan masih terdapat 1.224 bidang yang menjadi target percepatan.
“Karena itu kita berkolaborasi dan dibantu
BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menjelaskan, aset yang paling banyak
belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk
Dinas Pendidikan berupa lahan sekolah, sementara Dinas PU mayoritas merupakan
tanah di bawah jalan.
“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan
Juni sudah selesai semua. Jadi tahapannya, mereka memasukkan data KIB
masing-masing aset, lalu memasukkan formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun
mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah,
diterbitkan sertifikatnya,” papar Abdullah Sirajuddin.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten
Gowa, Aksara Alif Raja mengatakan, percepatan sertifikasi aset ini merupakan
implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gowa, ATR/BPN dan KPK dalam
memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.
“Tujuannya bagaimana seluruh aset
Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong
pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor
Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.
Aksara optimis penyelesaian sertifikasi
aset dapat dilakukan dalam waktu cepat, terlebih jumlah bidang yang tersisa
dinilai masih memungkinkan untuk dituntaskan sesegera mungkin.
“Kalau dibandingkan dengan target PTSL
Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200an bidang aset
pemerintah daerah ini tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati,
Wakil Bupati dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi
pensertifikatan aset Pemkab Gowa,” kata Aksara Alif. (lom)
