------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 26 Juni 2026
Etika dan Moral Pejabat Berada di Atas
Hukum
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik dan Pendidikan)
Posisi etika dan moral bagi seorang
pejabat publik berada di atas hukum. Berfungsi sebagai kompas moral yang
memandu setiap pengambilan kebijakan dan tindakan pelayanan agar berintegritas,
transparan, serta bebas dari konflik kepentingan. Etika memastikan kekuasaan
digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pentingnya etika moral bagi seorang
pejabat publik, sebagai landasan moral birokrasi atau menjadi standar perilaku
dan ukuran moral (kode etik). Hal ini sangat penting sebagai perwujudan
integritas dan wibaes dalam menunaikan tugas, memberikan pelayanan, serta
menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Karena etika berada di atas hukum pada
tataran asas dan nilai dasar yang melahirkan aturan hukum, sehingga ketaatan
pada etika mencegah celah penyalahgunaan wewenang meski secara hukum suatu
tindakan mungkin terlihat sah.
Integritas dan transparansi menuntut
kejujuran dan akuntabilitas, memastikan setiap proses pemerintahan dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penerapan etika publik yang kuat akan
menghindarkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pelanggaran terhadap etika moral sering kali berujung pada hilangnya
kepercayaan masyarakat (public trust).
Mekanisme Sanksi Pidana & Etik Seorang
Bupati. Seorang Bupati bisa diberhentikan karena tindakan amoral, namun
prosesnya harus melalui pembuktian pelanggaran hukum (pidana / etik) di
pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di Indonesia, mekanisme pemberhentiannya diatur sebagai berikut.
Pertama, Sanksi Pelanggaran Sumpah / Janji.
Kepala daerah wajib mematuhi sumpah / janji jabatan yang salah satunya melarang
perbuatan tercela. Pelanggaran berat terhadap norma ini dapat menjadi dasar
bagi DPRD untuk menggunakan hak angket dan menyatakan kepala daerah melanggar
sumpah.
Kedua, Proses Hukum (Jika Terkait Pidana).
Jika tindakan amoral tersebut berujung pada pelanggaran pidana (seperti
perzinaan, perselingkuhan, atau asusila) dan telah berstatus sebagai terdakwa
dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, Bupati dapat diberhentikan sementara
oleh Mendagri.
Ketiga, Keputusan Tetap (Inkracht). Bupati
akan diberhentikan secara tetap apabila terbukti bersalah melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pemberhentian secara definitif
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul dari pimpinan DPRD melalui
mekanisme Rapat Paripurna.
Oleh karena itu! Etika pejabat negara
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mempunyai
kedudukan yang penting. Sebagai pedoman moral dalam menyelenggarakan tertib
pemerintahan. Maka etika pejabat negara menjadi rujukan dalam berperilaku,
sehingga upaya menciptakan pemerintahan yang bersih pun akan lebih mudah
tercapai.
Sebaliknya, pelanggaran terhadap etika
tersebut akan memunculkan perilaku buruk. Bahkan dapat menyebabkan terjadinya
pelanggaran pidana seperti, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang
dilakukan oleh pejabat negara sebagai dampak dari pelanggaran amoral atau pesta
miras.
Makassar, 26 Juni 2026
