Etika dan Moral Pejabat Berada di Atas Hukum

Posisi etika dan moral bagi seorang pejabat publik berada di atas hukum. Berfungsi sebagai kompas moral yang memandu setiap pengambilan kebijakan dan tindakan pelayanan agar berintegritas, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan. Etika memastikan kekuasaan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. - Achmad Ramli Karim -   

 

------

PEDOMAN KARYA

Jumat, 26 Juni 2026

 

Etika dan Moral Pejabat Berada di Atas Hukum

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik dan Pendidikan)

 

Posisi etika dan moral bagi seorang pejabat publik berada di atas hukum. Berfungsi sebagai kompas moral yang memandu setiap pengambilan kebijakan dan tindakan pelayanan agar berintegritas, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan. Etika memastikan kekuasaan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pentingnya etika moral bagi seorang pejabat publik, sebagai landasan moral birokrasi atau menjadi standar perilaku dan ukuran moral (kode etik). Hal ini sangat penting sebagai perwujudan integritas dan wibaes dalam menunaikan tugas, memberikan pelayanan, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Karena etika berada di atas hukum pada tataran asas dan nilai dasar yang melahirkan aturan hukum, sehingga ketaatan pada etika mencegah celah penyalahgunaan wewenang meski secara hukum suatu tindakan mungkin terlihat sah.

Integritas dan transparansi menuntut kejujuran dan akuntabilitas, memastikan setiap proses pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penerapan etika publik yang kuat akan menghindarkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pelanggaran terhadap etika moral sering kali berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust).

Mekanisme Sanksi Pidana & Etik Seorang Bupati. Seorang Bupati bisa diberhentikan karena tindakan amoral, namun prosesnya harus melalui pembuktian pelanggaran hukum (pidana / etik) di pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, mekanisme pemberhentiannya diatur sebagai berikut.

Pertama, Sanksi Pelanggaran Sumpah / Janji. Kepala daerah wajib mematuhi sumpah / janji jabatan yang salah satunya melarang perbuatan tercela. Pelanggaran berat terhadap norma ini dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak angket dan menyatakan kepala daerah melanggar sumpah.

Kedua, Proses Hukum (Jika Terkait Pidana). Jika tindakan amoral tersebut berujung pada pelanggaran pidana (seperti perzinaan, perselingkuhan, atau asusila) dan telah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, Bupati dapat diberhentikan sementara oleh Mendagri.

Ketiga, Keputusan Tetap (Inkracht). Bupati akan diberhentikan secara tetap apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses pemberhentian secara definitif ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul dari pimpinan DPRD melalui mekanisme Rapat Paripurna.

Oleh karena itu! Etika pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mempunyai kedudukan yang penting. Sebagai pedoman moral dalam menyelenggarakan tertib pemerintahan. Maka etika pejabat negara menjadi rujukan dalam berperilaku, sehingga upaya menciptakan pemerintahan yang bersih pun akan lebih mudah tercapai.

Sebaliknya, pelanggaran terhadap etika tersebut akan memunculkan perilaku buruk. Bahkan dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran pidana seperti, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat negara sebagai dampak dari pelanggaran amoral atau pesta miras.

 

Makassar, 26 Juni 2026

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama