Prabowo Sudah Berani Bersihkan Jebakan Batman

Dalam konteks politik, “Jebakan Batman” adalah istilah kiasan untuk manuver politik cerdik yang tampak menggiurkan atau menguntungkan di awal, namun sebenarnya dirancang untuk menjebak lawan agar melakukan blunder, kehilangan dukungan publik, atau melemahkan posisi tawar mereka sendiri. Sebab bagaimanapun Prabowo adalah lawan politik di luar geng Solo.    

 

-----

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 13 Juni 2026

 

Prabowo Sudah Berani Bersihkan Jebakan Batman

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program Presiden Joko Widodo yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program MBG ditandatangani oleh Jokowi di akhir masa jabatannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

Program MBG merupakan regulasi yang mengatur tentang pembentukan Badan Gizi Nasional. Badan ini merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan kebijakan dan pemenuhan gizi nasional, termasuk mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Publik menganggap Presiden Prabowo Subianto sebagai “kaki tangan” atau “boneka” dari mantan Presiden Joko Widodo karena adanya kesinambungan politik yang kuat.

Faktor utama yang memicu anggapan ini meliputi pertama, Dukungan Penuh Jokowi. Saat Pilpres, Jokowi memberikan restu politik yang kuat kepada Prabowo, termasuk dukungan dari jaringan relawan dan koalisi partai pendukung pemerintah.

Kedua, Keluarga Jokowi di Pemerintahan. Putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka, diduga dipaksakan untuk diterima sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo, atau batas usia maksimal Capres akan dibatasi yang dapat menjegal Prabowo.

Ketiga, Keberlanjutan Program. Prabowo menjadikan kelanjutan program-program era Jokowi sebagai komitmen utamanya, yang dinilai sebagian pihak sebagai bukti ketergantungan kebijakan.

Isu “presiden boneka” ini sempat menjadi sorotan publik yang luas. Terkait tudingan tersebut, Presiden Prabowo telah memberikan bantahan tegas dan menyatakan bahwa ia mengambil keputusan sendiri melalui pertimbangan dan diskusi dengan berbagai pihak, bukan karena dikendalikan.

Pengamat politik juga menilai bahwa langkah politik Prabowo dalam mengambil keputusan murni berdasarkan kajian, dan ia memiliki otonomi penuh sebagai kepala negara.

 

Jebakan Batman

Dalam konteks politik, “Jebakan Batman” adalah istilah kiasan untuk manuver politik cerdik yang tampak menggiurkan atau menguntungkan di awal, namun sebenarnya dirancang untuk menjebak lawan agar melakukan blunder, kehilangan dukungan publik, atau melemahkan posisi tawar mereka sendiri. Sebab bagaimanapun Prabowo adalah lawan politik di luar geng Solo.

Dikutip dari-TEMPO.CO. Jakarta, Presiden Joko Widodo akan memasuki purnatugas Oktober 2024 setelah dua periode menjabat sebagai Kepala Negara. Namun, di tahun pemungkas kepemimpinannya selama satu dekade itu, Jokowi tercatat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tak populis. Polemik pun berseliweran dalam beberapa waktu terakhir akibat kebijakan Jokowi yang tak pro rakyat tersebut.

Ada 6 kebijakan Jokowi di akhir pemerintahannya pada periode kedua, yang dianggap jebakan karena tidak pro rakyat.

Kebijakan pertama, Naikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemerintah membuat kebijakan kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024/2025 awal tahun ini. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Terbitnya aturan ini membuat 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) ramai-ramai menaikkan tarif UKT. Aturan ini membuat dunia pendidikan bergejolak. Berbagai protes datang dari kalangan mahasiswa dan pemerhati pendidikan Tanah Air. Kenaikan UKT dinilai membatasi kesempatan kelas menengah-bawah menempuh pendidikan.

Presiden Jokowi kemudian memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makariem gara-gara polemik kenaikan UKT ini pada Senin, 27 Mei 2924. Usai bertemu Kepala Negara, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT.

Kebijakan kedua, Naikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dilansir dari Koran Tempo terbitan Rabu, 13 Maret 2024, Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN naik menjadi 12 persen.

Kebijakan ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa. Meski pendapatan negara akan naik, kenaikan tetap menjadi pil pahit bagi konsumen.

Kebijakan ketiga, Naikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Pemerintah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di delapan wilayah sejak Maret 2024. Relaksasi kenaikan HET beras tersebut baru-baru ini diperpanjang.

Perpanjangan relaksasi HET ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, Kenaikan berkisar Rp 1.000 per kilogram untuk beras premium, dan Rp 1.600-1700 per kilogram untuk beras medium.

Kebijakan keempat, Seluruh Pekerja Wajib Iuran Tapera. Presiden Jokowi juga mengeluarkan kebijakan yang menuai banyak protes. Kebijakan tersebut adalah setiap pekerja dengan gaji Upah Minum Regional (UMR) wajib ikut iuran Tabungan Uang Rakyat (Tapera) tiap bulannya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Besarannya 3 persen dari total gaji dengan sistem iuran pekerja dan pemberi kerja. Pekerja membayar 2.5 persen. Sisanya, 0.5 persen dibayarkan pemberi kerja.

Kebijakan kelima, Perpanjang Kontrak PT Freeport. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Pemerintah mengizinkan Freeport memperpanjang kegiatan pertambangan yang habis pada 2041 itu dengan menambah penguasaan saham sebesar 10 persen. Sehingga saham pemerintah menjadi 61 persen.

Kebijaan keenam, Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang. Terakhir, Presiden Jokowi meneken aturan baru soal kebijakan membolehkan Ormas keagamaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Negara pada Kamis lalu, 30 Mei 2024. Dengan aturan anyar tersebut, Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola pertambangan.

Sejumlah organisasi lingkungan hidup angkat bicara mengenai revisi peraturan ini. Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam dan Wahana Lingkungan Hidup alias Walhi meminta ormas keagamaan untuk menolak masuk dalam bisnis tambang.

Oleh karena itu, sangat tepat Presiden Prabowo Subianto membersihkan gurita korupsi dalam kabinetnya, termasuk kasus korupsi tata kelola program MBG.

Sikap tegas dan keberaniaannya membersihkan jebakan batman, telah dibuktikan dengan langsung mencopot dan memproses hukum Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dan bukti ketegasan Prabowo dalam membongkar korupsi MBGadalah merespons cepat laporan intelijen dan keuangan.

Setelah menerima laporan awal mengenai dugaan penyelewengan pada Mei 2026, Presiden Prabowo langsung memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, untuk melacak aliran dana mencurigakan dan melakukan pencopotan massal petinggi BGN.

Langkah ini dinilai sebagai bukti konkret komitmen zero-tolerance Prabowo terhadap korupsi. Ia bersikap tegas tanpa pandang bulu demi menyelamatkan program unggulannya, sekaligus menghapus kecurigaan publik dan melepaskan jebakan badman "Raja Jawa."

Prabowo sudah saatnya mampu mengedepankan budi pekerti luhur dalam masa jabatannya, ibarat peribahasa “Gajah mati meninggalkan gading”. Maknanya, seseorang yang berjasa atau memiliki budi pekerti luhur akan selalu dikenang kebaikannya oleh masyarakat, bahkan setelah ia meninggal dunia.

“Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama.”

 

Makassar, 13 Juni 2026

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama