-----
Jumat, 16 Oktober 2026
LBH UIT Makassar Integrasikan Advokat,
Paralegal, dan Mahasiswa
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia Timur (LBH UIT) Makassar dalam
kepengurusannya mengintegrasikan tiga elemen, yakni advokat, paralegal, dan
mahasiswa.
“Dalam struktur kepengurusan, kami
mengintegrasikan tiga elemen utama: Advokat yang telah disumpah organisasi
advokat (OA), paralegal dari kalangan alumni FH S1 yang sedang menempuh proses
pendidikan advokat, serta mahasiswa aktif yang mengelola tata kelola
sekretariat,” kata Ketua LBH UIT, Dr Ambo Esa, SH MH, pada acara ‘Coffee
Morning dan Silaturahmi Institusional’, di Ruang A6 Pascasarjana Kampus 4 UIT,
Makassar, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pembagian peran tersebut dibuat untuk
mengoptimalkan penanganan perkara baik litigasi maupun non-litigasi (termasuk
penanganan awal di kepolisian), serta memastikan pelayanan administrasi di
sekretariat tetap responsif.
“Harapan utama kami adalah membangun
kerja sama yang solid, memperkuat kapasitas masing-masing elemen, dan membawa
LBH UIT Makassar meraih akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata
Ambo Esa.
Forum diskusi strategis ini menjadi
momentum konsolidasi internal sekaligus pemantapan langkah LBH UIT menuju
akreditasi dan pengembangan jaringan bantuan hukum berskala nasional.
Ia mengatakan, kehadiran LBH UIT Makassar merupakan
wadah pengabdian nyata yang secara penuh merekrut alumni dan mahasiswa Fakultas
Hukum (FH) UIT.
“LBH ini didesain tidak hanya untuk
memberikan bantuan hukum bagi sivitas akademika, melainkan juga terbuka luas
untuk masyarakat umum,” ujar Ambo Esa.
Dukungan penuh disampaikan oleh Pembina
LBH UIT sekaligus Wakil Ketua Yayasan Indonesia Timur, Aminuddin SH MH. Ia
menekankan pentingnya membangun jaringan (networking) alumni hukum yang
tersebar di pelbagai wilayah Indonesia agar tercipta ekosistem bantuan hukum
yang solid.
“"Pendirian LBH ini adalah cita-cita
bersama untuk memfasilitasi potensi besar alumni FH UIT. Ketika jejaring
advokat dan praktisi hukum kita terhubung secara nasional, keuntungannya sangat
besar. Mahasiswa bisa magang, alumni di daerah saling menopang penanganan
perkara, dan institusi memiliki daya tawar serta kontribusi sosial yang nyata,”
ungkap Aminuddin.
Ia mendorong terbentuknya kerja sama
konkret melalui Memorandum of Understanding (MoU) antar-kantor hukum alumni di
berbagai daerah guna memperluas jangkauan layanan hukum LBH UIT.
Wakil Rektor IV UIT Makassar, Dr. Affandy
Agusman Aris, yang hadir mewakili Rektor UIT, mengapresiasi penyelenggaraan
kegiatan ini sebagai langkah progresif penguatan institusi. Menurutnya, LBH UIT
merupakan benteng terdepan kampus dalam memperjuangkan keadilan sosial (social
justice).
“LBH UIT bukan gerakan terisolasi,
melainkan manifestasi pilar Pengabdian kepada Masyarakat dalam Tridharma
Perguruan Tinggi. LBH hadir menjadi jawaban proaktif bagi masyarakat marginal
yang membutuhkan akses terhadap keadilan (access to justice),” jelas Affandy.
Ia menegaskan komitmen institusi untuk
mendorong LBH UIT yang berintegritas, profesional, akuntabel, serta menjunjung
tinggi prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“LBH UIT harus berdiri tegak membela Hak
Asasi Manusia (HAM), menjunjung kesetaraan di depan hukum, dan menjadi mitra
kritis yang konstruktif bagi para penegak hukum lainnya,” tambah Affandy.
Badan Pengawas UIT, H. Ambo Asse,
mengimbau seluruh jajaran pengurus dan sivitas akademika untuk senantiasa
menjaga solidaritas, hierarki organisasi, serta nama baik almamater.
Kegiatan Coffee Morning ini diakhiri
dengan diskusi interaktif yang dihadiri oleh jajaran Badan Pengawas, Pengurus
LBH UIT, para advokat alumni, serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UIT
Makassar. (Beddu Lahi)
