LBH UIT Makassar Integrasikan Advokat, Paralegal, dan Mahasiswa

COFFEE MORNING. Pengurus LBH UIT Makassar foto bersama pengurus yayasan dan pimpinan UIT Makassar pada acara ‘Coffee Morning dan Silaturahmi Institusional’, di Ruang A6 Pascasarjana Kampus 4 UIT, Makassar, Kamis, 15 Oktober 2026. (Foto: Humas UIT Makassar)  

 

-----

Jumat, 16 Oktober 2026

 

LBH UIT Makassar Integrasikan Advokat, Paralegal, dan Mahasiswa

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia Timur (LBH UIT) Makassar dalam kepengurusannya mengintegrasikan tiga elemen, yakni advokat, paralegal, dan mahasiswa.

​“Dalam struktur kepengurusan, kami mengintegrasikan tiga elemen utama: Advokat yang telah disumpah organisasi advokat (OA), paralegal dari kalangan alumni FH S1 yang sedang menempuh proses pendidikan advokat, serta mahasiswa aktif yang mengelola tata kelola sekretariat,” kata ​Ketua LBH UIT, Dr Ambo Esa, SH MH, pada acara ‘Coffee Morning dan Silaturahmi Institusional’, di Ruang A6 Pascasarjana Kampus 4 UIT, Makassar, Kamis, 15 Oktober 2026.

Pembagian peran tersebut dibuat untuk mengoptimalkan penanganan perkara baik litigasi maupun non-litigasi (termasuk penanganan awal di kepolisian), serta memastikan pelayanan administrasi di sekretariat tetap responsif.

​“Harapan utama kami adalah membangun kerja sama yang solid, memperkuat kapasitas masing-masing elemen, dan membawa LBH UIT Makassar meraih akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ambo Esa.

Forum diskusi strategis ini menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus pemantapan langkah LBH UIT menuju akreditasi dan pengembangan jaringan bantuan hukum berskala nasional.

Ia mengatakan, kehadiran LBH UIT Makassar merupakan wadah pengabdian nyata yang secara penuh merekrut alumni dan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UIT.

“LBH ini didesain tidak hanya untuk memberikan bantuan hukum bagi sivitas akademika, melainkan juga terbuka luas untuk masyarakat umum,” ujar Ambo Esa.

​Dukungan penuh disampaikan oleh Pembina LBH UIT sekaligus Wakil Ketua Yayasan Indonesia Timur, Aminuddin SH MH. Ia menekankan pentingnya membangun jaringan (networking) alumni hukum yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia agar tercipta ekosistem bantuan hukum yang solid.

“"Pendirian LBH ini adalah cita-cita bersama untuk memfasilitasi potensi besar alumni FH UIT. Ketika jejaring advokat dan praktisi hukum kita terhubung secara nasional, keuntungannya sangat besar. Mahasiswa bisa magang, alumni di daerah saling menopang penanganan perkara, dan institusi memiliki daya tawar serta kontribusi sosial yang nyata,” ungkap Aminuddin.

​Ia mendorong terbentuknya kerja sama konkret melalui Memorandum of Understanding (MoU) antar-kantor hukum alumni di berbagai daerah guna memperluas jangkauan layanan hukum LBH UIT.

Wakil Rektor IV UIT Makassar, Dr. Affandy Agusman Aris, yang hadir mewakili Rektor UIT, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini sebagai langkah progresif penguatan institusi. Menurutnya, LBH UIT merupakan benteng terdepan kampus dalam memperjuangkan keadilan sosial (social justice).

​“LBH UIT bukan gerakan terisolasi, melainkan manifestasi pilar Pengabdian kepada Masyarakat dalam Tridharma Perguruan Tinggi. LBH hadir menjadi jawaban proaktif bagi masyarakat marginal yang membutuhkan akses terhadap keadilan (access to justice),” jelas Affandy.

​Ia menegaskan komitmen institusi untuk mendorong LBH UIT yang berintegritas, profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good governance).

​“LBH UIT harus berdiri tegak membela Hak Asasi Manusia (HAM), menjunjung kesetaraan di depan hukum, dan menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi para penegak hukum lainnya,” tambah Affandy.

Badan Pengawas UIT, H. Ambo Asse, mengimbau seluruh jajaran pengurus dan sivitas akademika untuk senantiasa menjaga solidaritas, hierarki organisasi, serta nama baik almamater.

​Kegiatan Coffee Morning ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang dihadiri oleh jajaran Badan Pengawas, Pengurus LBH UIT, para advokat alumni, serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UIT Makassar. (Beddu Lahi)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama