Mahasiswa dan Dosen Unismuh Ikut Berunjukrasa


REKTOR Unismuh Makassar, Abdul Rahman Rahim (berdiri di tangga rektorat ketiga dari kiri), disampingi Wakil Rektor IV Abdul Rakhim Nanda (berdiri di tangga rektorat kedua dari kiri), menyaksikan orasi Ketua IKA Unismuh Kamaruddin Moha, di tengah ratusan mahasiswa dan dosen sebelum berangkat ke Masjid Al-Markaz Al-Islami bergabung dengan ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk berunjukrasa perihal dugaan penistaan agama di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 4 November 2016. (Foto: Asri Jaya)



------
Jumat, 04 November 2016


Mahasiswa dan Dosen Unismuh Ikut Berunjukrasa


-         Terkait Dugaan Penistaan Agama


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ikut berunjukrasa bersama sejumlah elemen masyarakat yang diperkirakan berjumlah sekitar sepuluh ribu orang, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Gedung DPRD Sulsel dan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 4 November 2016.
            Penanggungjawab Aksi, Abdul Rakhim Nanda, didampingi Koordinator Aksi Muhammad Tahir, dan Sekretaris Asnawin Aminuddin, kepada wartawan mengatakan, pihak rektorat dan pimpinan fakultas turut berunjukrasa untuk mendampingi mahasiswa agar aksi yang dilakukan dapat lebih terkontrol, elegan, Islami, dan damai.
            “Kami membentuk semacam panitia kecil dan turun ke jalan bersama adik-adik mahasiswa sebagai bentuk partisipasi, tetapi kami tidak memakai simbol atau lambang universitas, karena ini sifatnya hanya partisipasi. Jadi, kami tidak berada di barisan depan, tetapi kami turut serta dalam aksi damai ini,” tutur Rakhim Nanda.
            Menyinggung aspirasi yang disampaikan dalam aksi unjukrasa damai tersebut, Wakil Rektor IV Unismuh Makassar mengatakan, pihaknya membuat pernyataan sikap yang menegaskan bahwa civitas akademika Unismuh Makassar meyakini kebenaran isi Al-Qur’an, Surah Al-Maidah, ayat 51, sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
“Jika ada orang atau pihak yang menilai atau menganggap kandungan isi Al-Qur’an, Surah Al-Maidah, ayat 51, sebagai sebuah kebohongan, maka orang atau pihak tersebut sudah termasuk melakukan penistaan terhadap Al-Qur’an, sekaligus menghina ulama dan umat Islam yang menyampaikan kebenaran Al-Qur’an,” tandas Rakhim.
Civitas akademika Unismuh Makassar, katanya, meminta Pemerintah mencegah dan tidak melakukan pembiaran, bahkan sebaliknya, harus melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, jika ada orang atau pihak yang melakukan penodaan dan penistaan ayat suci Al-Qur’an, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum agar proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat demi kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Demi terciptanya ketenangan dan kedamaian, serta demi menghindari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat, sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya, maka kami meminta Pemerintah melakukan tindakan nyata berupa pencegahan dan penegakan hukum sesuai peraturan-perundangan yang berlaku, terhadap orang atau pihak yang melakukan penistaan Al-Qur’an dan/atau penghinaan terhadap ulama dan umat Islam,” tegas Rakhim.
Pernyataan sikap secara tertulis civitas akademika Unismuh Makassar diserahkan oleh Wakil Rektor IV Unismuh Abdul Rakhim Nanda, kepada Gubernur Sulsel diwakili Sekda Abdul Latief, di Ruang Rapat Gubernur Sulsel, Jumat siang, disaksikan Wakapolda Sulsel Brigjen Gatot Eddy Pramono, Ketua DPRD Sulsel HM Roem, serta puluhan perwakilan pengunjukrasa. (kia)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama