Bupati Takalar Tak Hadiri Interpelasi DPRD, Jabir Bonto: Bisa Dilanjutkan ke Hak Angket

HAK INTERPELASI. Wakil Ketua DPRD Takalar, Jabir Bonto, tampil sebagai Juru Bicara Anggota DPRD Takalar Pengusung Hak Interpelasi DPRD Takalar, Jumat, 02 Oktober 2020. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

 

 

 

 

 

------

Jumat, 02 Oktober 2020

 

 

Bupati Takalar Tak Hadiri Interpelasi DPRD, Jabir Bonto: Bisa Dilanjutkan ke Hak Angket

 

-         PlH Sekda Takalar Disebut “Bupati Palsu”

-         Rapat Paripurna Disiarkan Langsung Melalui Layar Kaca

-         Ribuan Warga Takalar Berunjuk-rasa

-         Ratusan Anggota Polres dan Dandim Takalar Dikerahkan

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Seperti diduga banyak pihak, Bupati Takalar, Syamsari Kitta, benar-benar tidak menghadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi Anggota DPRD Takalar, Jumat, 02 Oktober 2020.

Syamsari hanya mengutus Pelaksana Harian Sekda Takalar, Rahmansyah Lantara, untuk mewakilinya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, dan dihadiri Anggota DPRD Takalar pengusul Hak Interpelasi, serta seratusan undangan dan ribuan warga Takalar yang datang langsung ke Kantor DPRD Takalar.

Di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Takalar yang hadir, Rahmansyah mengatakan Syamsari Kitta tidak hadir karena kurang enak badan. Karena ketidak-hadiran Bupati Takalar tersebut, maka Anggota DPRD Takalar mengungkapkan kekesalannya dengan menyebut Rahmansyah Lantara sebagai “Bupati palsu.”

Wakil Ketua DPRD Takalar yang juga bertindak sebagai juru bicara Anggota DPRD Takalar Pengusul Hak Interpelasi, H Jabir Bonto, mengatakan, dengan ketidak-hadiran Syamsari Kitta dalam rapat paripurna tersebut, maka bisa saja Anggota DPRD Takalar mengajukan Hak Angket atau hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD mempunya tiga hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Setelah kita melakukan Hak Interpelasi, bisa kita lanjutkan dengan Hak Angket, dan selanjutnya Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusulkan pemberhentian bupati,” tutur Jabir Bonto.

 

Pilkades, Bantuan Sapi, dan Mutasi

 

Meskipun Syamsari Kitta tidak hadir, Anggota DPRD Takalar tetap diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Rahmansyah Lantara selaku pejabat yang mewakili bupati.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota dewan antara lain masalah tertundanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selama tiga tahun berturut-turut padahal sudah dianggarkan, masalah janji Syamsari Kitta tentang bantuan sapi satu ekor per Kepala Keluarga (KK), serta masalah mutasi pejabat / ASN dan pemberhentian aparat desa yang cenderung dilakukan dengan seenaknya oleh bupati dan pejabat kepala desa.

Jawaban yang diberikan Rahmansyah Lantara atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dianggap telalu normatif dan berupaya mencari pembenaran, tetapi bukan kebenaran.

 

Aksi Unjukrasa

 

Sebelum dan selama berlangsungnya Rapat Paripurna Hak Interpelasi Anggota DPRD Takalar, ribuan warga dari berbagai kecamatan mendatangi Kantor DPRD Takalar dan sebagian melakukan aksi unjukrasa, termasuk membakar ban bekas.

Di antara warga tersebut juga terlihat puluhan anak-anak di bawah umur dan ada di antara anak-anak itu yang membawa bendera merah putih.

Di dalam halaman dan di sekitar Kantor DPRD Takalar tampak terlihat ratusan Anggota TNI dan Anggota Polisi berjaga-jaga, dan sejumlah ruas jalan menuju Kantor DPRD Takalar ditutup. (Hasdar Sikki)

 

-----

Baca juga:

Sekda dan Kepala BPKD Takalar Diistirahatkan Karena Sakit 

Masyarakat dan ASN Takalar Kecewa kepada Syamsari Kitta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama