Komunisme dan Liberalisme-Sekularisme Tidak Sejalan dengan Pancasila

Pikiran-pikiran nasionalisme yang radikal-ekstrem (ultranasionalisme, chauvinisme), keagamaan yang radikal-ektrem (cita-cita negara agama atau teokrasi, fundamentalisme agama), multikulturalisme radikal-ekstrem (paham demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan toleransi liberal-sekular), sosialdemoktasi, dan segala ideologi radikal-elstrem lainnya seperti komunisme dan liberalisme-sekularisme, tidaklah sejalan dengan Pancasila yang berwatak-dasar moderat. (Haedar Nashir)



------------

PEDOMAN KARYA

Ahad, 05 September 2021

 

Pidato Kebangsaan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2):

 

 

Komunisme dan Liberalisme-Sekularisme Tidak Sejalan dengan Pancasila

 

 

Oleh: Haedar Nashir

(Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

 

 

Pancasila sebagai titik temu dari kemajemukan terjadi selain atas jiwa kenegarawanan para tokoh bangsa melalui proses musyawarah-mufakat, secara substansial di dalamnya terkandung ideologi tengahan atau moderat.

Ketika Soekarno menawarkan lima sila dari Pancasila dalam sidang BPUPKI tergambar kuat pemikiran moderat atau “jalan tengah.”

Mengenai “nasionalisme” atau “kebangsaan”, Soekarno menegaskan, “Kita mendirikan satu negara kebangsaan Indonesia” di atas dasar kebangsaan, tetapi disadari pula bahaya nasionalisme.

... Bahayanya ialah mungkin orang meruncingkan nasionalisme menjadi chauvinisme, sehingga berfaham “Indonesia uber Alles”.

Bung Karno lantas mengingatkan, “Tuan-tuan, jangan berkata, bahwa bangsa Indonesialah yang terbagus dan termulia, serta meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia... menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.”

Mengenai sila kedua internasionalisme, Soekarno pun mengingatkan, “Tetapi jikalau saya katakan internasionalisme, bukanlah saya bermaksud kosmopolitanisme, yang tidak mau adanya kebangsaan, yang mengatakan tidak ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada Birma, tidak ada Inggris, tidak ada Amerika, dan lain-lainnya. Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme.”

Tentang sila “mufakat” atau “kerakyatan”, Soekarno menyatakan, “Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.”

Menurut Bung Karno, “Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.”

Demikian halnya tentang sila “kesejahteraan”, prinsipnya: “tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka.”

Soekarno bertanya retorik, “Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyat sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya? Mana yang kita pilih, saudara-saudara?

Jangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakyat sudah ada, kita dengan sendirinya sudah mencapai kesejahteraan ini. Kita sudah lihat, di negara-negara Eropah adalah Badan Perwakilan, adalah parlementaire democracy. Tetapi tidakkah di Eropah justru kaum kapitalis merajalela?”

Mengenai sila Ketuhanan, Soekarno dengan tegas menyatakan: “Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri....Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang bertuhan!”.

Pemikiran Soekarno tentang Pancasila itu sangatlah moderat. Karenanya Pancasila maupun Negara Republik Indonesia jangan ditarik “ke kanan” dan “ke kiri”, tetapi letakkanlah di posisi tengah agar tetap menjadi rujukan bersama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada posisi moderat itulah, Pancasila tidak boleh ditafsirkan dan diimplementasikan dengan pandangan-pandangan “radikal-ekstrem” apapun, karena akan bertentangan dengan hakikat Pancasila itu sendiri.

Pikiran-pikiran nasionalisme yang radikal-ekstrem (ultranasionalisme, chauvinisme), keagamaan yang radikal-ektrem (cita-cita negara agama atau teokrasi, fundamentalisme agama), multikulturalisme radikal-ekstrem (paham demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan toleransi liberal-sekular), sosialdemoktasi, dan segala ideologi radikal-elstrem lainnya seperti komunisme dan liberalisme-sekularisme, tidaklah sejalan dengan Pancasila yang berwatak-dasar moderat. (bersambung)


------

Artikel Bagian 1: 

Masalah-masalah Kebangsaan pada HUT ke-76 Republik Indonesia


Artikel Bagian 3-habis:

Kepentingan Pragmatis Jangka Pendek di Balik Gagasan Amandemen UUD 1945

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama