Hak Angket DPR Terhadap KPK Dipertanyakan


GURU BESAR. Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof Faisal Abdullah, membawakan orasi ilmiah pada acara Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas kepada dirinya, di Ruang Rapat Senat Unhas Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa, 14 November 2017. (Foto: M Dahlan Abubakar)









------------
Selasa, 14 November 2017


Hak Angket DPR Terhadap KPK Dipertanyakan


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Seorang guru besar mempertanyakan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang profesor bahkan menilai Hak Angket tersebut bertentangan dengan hukum.
“Hak angket DPR terhadap KPK tidak memiliki dasar hukum, yang berarti tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga jika terus dipaksakan penggunaan hak angket tersebut, bukan hak konstitusi atau hak hukum, melainkan hak kekuasaan yang tentu bertentangan dengan hukum,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Faisal Abdullah.
Hal itu ia kemukakan saat menyampaikan orasi ilmiah Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas kepada dirinya, di Ruang Rapat Senat Unhas Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa, 14 November 2017.
“Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dan lembaga negara lainnya adalah perluasan kewenangan DPR. Jika DPR ingin melakukan itu, maka UU MD3 harus terlebih dahulu diubah,” tegas Faisal Abdullah, dalam orasinya yang berjudul “Eksistensi Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia.”

Pria kelahiran Parepare, 24 Juni 1963, menambahkan, hak angket DPR terhadap KPK menjadi satu potensi sengketa antarlembaga negara yang merupakan satu persoalan yang penanganannya menjadi wewenang lembaga peradilan untuk memutuskannya. (mda)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama