Bawaslu Mengabulkan, KPU Membatalkan


“Seharusnya itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) selalu seiring-sejalan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi siang sambil menunggu adzan shalat lohor, di warkop terminal.
“Memang begitu seharusnya,” tukas Daeng Tompo’ sambil makan pisang goreng.
“Tapi ini lucu, Bawaslu mengabulkan, KPU membatalkan,” kata Daeng Nappa’.
“Apa yang nabatalkan Bawaslu?” tanya Daeng Tompo’.



--------

PEDOMAN KARYA
Senin, 03 September 2018


Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:


Bawaslu Mengabulkan, KPU Membatalkan


“Seharusnya itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) selalu seiring-sejalan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi siang sambil menunggu adzan shalat lohor, di warkop terminal.

“Memang begitu seharusnya,” tukas Daeng Tompo’ sambil makan pisang goreng.

“Tapi ini lucu, Bawaslu mengabulkan, KPU membatalkan,” kata Daeng Nappa’.

“Apa yang nabatalkan Bawaslu?” tanya Daeng Tompo’.

“Ini ‘kan ada Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk maju caleg (calon legislator), tapi tetap banyak yang maju,” papar Daeng Nappa’.

“Terus,” tukas Daeng Tompo’ lalu menyeruput kopi pahitnya.

“Semua caleg yang ketahuan bahwa mereka mantan narapidana korupsi, langsung dicoret namanya dari daftar caleg oleh KPU,” kata Daeng Nappa’.

“Terus,” tukas Daeng Tompo’.

“Itumi masalahna, karena banyak caleg mantan narapidana korupsi yang menggugat dan gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu,” ungkap Daeng Nappa’.

“Terus bagaimanami sikapnya KPU?” tanya Daeng Tompo’.

“Itumi kubilang tadi, Bawaslu mengabulkan, KPU membatalkan,” ujar Daeng Nappa’.

“Wah, bagus ini ditunggu kelanjutanna,” kata Daeng Tompo’. (asnawin)

Senin siang, 03 September 2018

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama